<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?</title><description>Penerapan tarif baru Go-Jek dan Grab pada 1 Mei 2019</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2048023/tarif-baru-ojol-berlaku-1-mei-bagaimana-persiapan-go-jek-dan-grab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2048023/tarif-baru-ojol-berlaku-1-mei-bagaimana-persiapan-go-jek-dan-grab"/><item><title>Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2048023/tarif-baru-ojol-berlaku-1-mei-bagaimana-persiapan-go-jek-dan-grab</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/25/320/2048023/tarif-baru-ojol-berlaku-1-mei-bagaimana-persiapan-go-jek-dan-grab</guid><pubDate>Kamis 25 April 2019 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/25/320/2048023/tarif-baru-ojol-berlaku-1-mei-bagaimana-persiapan-go-jek-dan-grab-dljEcUOYi1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/25/320/2048023/tarif-baru-ojol-berlaku-1-mei-bagaimana-persiapan-go-jek-dan-grab-dljEcUOYi1.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil aplikator ojek online sebelum penerapan tarif baru Go-Jek dan Grab pada 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Budi Setyadi mengatakan, sebelum penerapan 1 Mei, Kemenhub ingin mendengar kesiapan aplikator. Sekaligus juga meberikan arahan mengenai tarif baru yang diusulkan pemerintah
&quot;Ini saya mau undang mereka semua sebelum tanggal 1 Mei untuk persiapan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Siap-Siap Tercekik Tarif Transportasi Online
Selama persiapan, para aplikator sudah melakukan perhitungan algoritma mengenai tarif yang akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
&quot;Mereka harus menyesuaikan algoritmanya, kemudian masyarakat harus kita kasih tau juga untuk persiapan nanti akan diatur tarifnya,&quot; jelasnya.
Dirinya juga akan menanyakan mengenai kesiapan shelter. Pemerintah memang sudah menugaskan kepada aplikator untuk membangun shelter agar lebih tertata rapih dan tidak mengganggu lalu lintas.
&quot;Selain itu juga kita kan ada beberapa kesiapan dari misalnya kesiapan shelter dibeberapa tempat,&quot; jelasnya.

Budi menambahkan, sisa beberapa hari ini akan dimanfaatkan pemerintah untuk kembali melakukan sosialisasi tarif baru ojek online.  Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui mengenai tarif baru ojol ini.
&quot;Jadi misalnya kita ada waktu menyelesaikan dari tanggal 1 Mei baik aplikator untuk bisa memahami,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Penumpang Ojek Online Perlu Dilindungi Asuransi, Ini Alasannya
Mengenai perhitungan tarifnya, lanjut Budi, nantinya yang diterima oleh driver akan dipotong 20% untuk aplikator. Akan tetapi tarif yang dikenakan kepada konsumen tidak boleh di bawah batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah
Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudian. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil aplikator ojek online sebelum penerapan tarif baru Go-Jek dan Grab pada 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Budi Setyadi mengatakan, sebelum penerapan 1 Mei, Kemenhub ingin mendengar kesiapan aplikator. Sekaligus juga meberikan arahan mengenai tarif baru yang diusulkan pemerintah
&quot;Ini saya mau undang mereka semua sebelum tanggal 1 Mei untuk persiapan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca Juga: Siap-Siap Tercekik Tarif Transportasi Online
Selama persiapan, para aplikator sudah melakukan perhitungan algoritma mengenai tarif yang akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
&quot;Mereka harus menyesuaikan algoritmanya, kemudian masyarakat harus kita kasih tau juga untuk persiapan nanti akan diatur tarifnya,&quot; jelasnya.
Dirinya juga akan menanyakan mengenai kesiapan shelter. Pemerintah memang sudah menugaskan kepada aplikator untuk membangun shelter agar lebih tertata rapih dan tidak mengganggu lalu lintas.
&quot;Selain itu juga kita kan ada beberapa kesiapan dari misalnya kesiapan shelter dibeberapa tempat,&quot; jelasnya.

Budi menambahkan, sisa beberapa hari ini akan dimanfaatkan pemerintah untuk kembali melakukan sosialisasi tarif baru ojek online.  Sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui mengenai tarif baru ojol ini.
&quot;Jadi misalnya kita ada waktu menyelesaikan dari tanggal 1 Mei baik aplikator untuk bisa memahami,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Penumpang Ojek Online Perlu Dilindungi Asuransi, Ini Alasannya
Mengenai perhitungan tarifnya, lanjut Budi, nantinya yang diterima oleh driver akan dipotong 20% untuk aplikator. Akan tetapi tarif yang dikenakan kepada konsumen tidak boleh di bawah batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah
Adapun tarifnya adalah untuk Zona 1 dikisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudian. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua adalah tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 km.</content:encoded></item></channel></rss>
