<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenalan dengan Muhamad Ali, Sarjana Hukum Jadi Plt Dirut PLN</title><description>Dewan Komisaris PT PLN (persero) menunjuk Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (plt) dirut PLN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/26/320/2048249/kenalan-dengan-muhamad-ali-sarjana-hukum-jadi-plt-dirut-pln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/26/320/2048249/kenalan-dengan-muhamad-ali-sarjana-hukum-jadi-plt-dirut-pln"/><item><title>Kenalan dengan Muhamad Ali, Sarjana Hukum Jadi Plt Dirut PLN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/26/320/2048249/kenalan-dengan-muhamad-ali-sarjana-hukum-jadi-plt-dirut-pln</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/26/320/2048249/kenalan-dengan-muhamad-ali-sarjana-hukum-jadi-plt-dirut-pln</guid><pubDate>Jum'at 26 April 2019 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/26/320/2048249/kenalan-dengan-muhamad-ali-sarjana-hukum-jadi-plt-dirut-pln-dsfSjmdSuW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Muhamad Ali (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/26/320/2048249/kenalan-dengan-muhamad-ali-sarjana-hukum-jadi-plt-dirut-pln-dsfSjmdSuW.jpg</image><title>Foto: Muhamad Ali (Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Komisaris PT PLN (persero) menunjuk Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (plt) dirut PLN, setelah Sofyan Basir di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ali yang juga merupakan direktur Human Capital Management (HCM) PLN akan menjabat plt dirut perusahaan listrik pelat merah itu dalam 30 hari ke depan. SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, perusahaan telah memberhentikan sementara Sofyan Basir sebagai dirut PLN. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat umum pemegang saham.

&amp;ldquo;Untuk selanjutnya, Dewan Komisaris menunjuk pelaksana tugas dirut PLN yakni Muhamad Ali, yang juga menjabat sebagai direktur HCM,&amp;rdquo; ujar Dedeng melalui keterangan resminya kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN
Dia menegaskan, perseroan meyakini keputusan ini merupakan bentuk upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, jajaran mana jemen PLN memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan seperti biasa, begitu pun dengan kinerja perusahaan ke depannya.

&amp;ldquo;Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas kami, dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan
Sekadar diketahui, Muhamad Ali adalah profesional BUMN yang lama berkarier di dunia perbankan. Sebelum bergabung dengan PLN, pria kelahiran Purworejo pada 1961 ini pernah menduduki jabatan sebagai kepala kanwil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yogyakarta.

Ali adalah lulusan Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 1987. Di BRI, dia mulai meniti bertugas sejak 1998 sebagai loan officer. Pada Oktober 2015, dia diangkat sebagai salah satu direktur PLN dan selanjutnya diangkat sebagai direktur HCM PLN sejak 24 Juli 2017.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro  mengatakan bahwa penetapan plt dirut PLN untuk memastikan operasional  perusahaan berjalan seperti biasa.

Dia menambahkan, PLN merupakan perusahaan besar, strategis dan  melayani kebutuhan listrik masyarakat serta industri. Untuk itu, harus  ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut. Imam menjelaskan,  sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk me lakukan  proses pergantiannya dengan dirut definitif. Sebelumnya, pada Selasa  (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Dirut PLN  Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dihubungi  terpisah, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy  Radhi menilai keputusan Kementerian BUMN segera mengganti Sofyan Basir  sudah sangat tepat.

Pasalnya, ada keputusan strategis PLN yang harus segera diputuskan  oleh dirut PLN, termasuk keputusan untuk melakukan tender ulang proyek  Riau-1 agar proyek tidak terbengkalai. Fahmy juga menilai penetapan  Muhamad Ali sebagai plt dirut PLN juga sangat tepat. Di samping selama  ini sebagai salah seorang direktur PLN, Ali juga tidak terlibat dalam  Proyek Pembangkit Riau-1.Tak hanya itu, pengalaman manajerial Ali baik  di BRI maupun di PLN akan sangat mendukung Ali sebagai PLN-1.

&amp;ldquo;Ali bisa kerja sama dengan direktur PLN lainnya. Saya yakin Ali akan  sangat amanah dan konsisten menjalankan tata kelola PLN, termasuk  berani menolak permintaan penunjukan proyek pembangkit listrik, yang  jumlah dananya puluhan triliun,&amp;rdquo; kata dia. (Nanang Wijayanto/Sindonews)

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Komisaris PT PLN (persero) menunjuk Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (plt) dirut PLN, setelah Sofyan Basir di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ali yang juga merupakan direktur Human Capital Management (HCM) PLN akan menjabat plt dirut perusahaan listrik pelat merah itu dalam 30 hari ke depan. SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, perusahaan telah memberhentikan sementara Sofyan Basir sebagai dirut PLN. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat umum pemegang saham.

&amp;ldquo;Untuk selanjutnya, Dewan Komisaris menunjuk pelaksana tugas dirut PLN yakni Muhamad Ali, yang juga menjabat sebagai direktur HCM,&amp;rdquo; ujar Dedeng melalui keterangan resminya kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN
Dia menegaskan, perseroan meyakini keputusan ini merupakan bentuk upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Selain itu, jajaran mana jemen PLN memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan seperti biasa, begitu pun dengan kinerja perusahaan ke depannya.

&amp;ldquo;Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas kami, dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktifkan
Sekadar diketahui, Muhamad Ali adalah profesional BUMN yang lama berkarier di dunia perbankan. Sebelum bergabung dengan PLN, pria kelahiran Purworejo pada 1961 ini pernah menduduki jabatan sebagai kepala kanwil Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yogyakarta.

Ali adalah lulusan Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada yang lulus pada 1987. Di BRI, dia mulai meniti bertugas sejak 1998 sebagai loan officer. Pada Oktober 2015, dia diangkat sebagai salah satu direktur PLN dan selanjutnya diangkat sebagai direktur HCM PLN sejak 24 Juli 2017.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro  mengatakan bahwa penetapan plt dirut PLN untuk memastikan operasional  perusahaan berjalan seperti biasa.

Dia menambahkan, PLN merupakan perusahaan besar, strategis dan  melayani kebutuhan listrik masyarakat serta industri. Untuk itu, harus  ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut. Imam menjelaskan,  sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk me lakukan  proses pergantiannya dengan dirut definitif. Sebelumnya, pada Selasa  (23/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan Dirut PLN  Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dihubungi  terpisah, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy  Radhi menilai keputusan Kementerian BUMN segera mengganti Sofyan Basir  sudah sangat tepat.

Pasalnya, ada keputusan strategis PLN yang harus segera diputuskan  oleh dirut PLN, termasuk keputusan untuk melakukan tender ulang proyek  Riau-1 agar proyek tidak terbengkalai. Fahmy juga menilai penetapan  Muhamad Ali sebagai plt dirut PLN juga sangat tepat. Di samping selama  ini sebagai salah seorang direktur PLN, Ali juga tidak terlibat dalam  Proyek Pembangkit Riau-1.Tak hanya itu, pengalaman manajerial Ali baik  di BRI maupun di PLN akan sangat mendukung Ali sebagai PLN-1.

&amp;ldquo;Ali bisa kerja sama dengan direktur PLN lainnya. Saya yakin Ali akan  sangat amanah dan konsisten menjalankan tata kelola PLN, termasuk  berani menolak permintaan penunjukan proyek pembangkit listrik, yang  jumlah dananya puluhan triliun,&amp;rdquo; kata dia. (Nanang Wijayanto/Sindonews)

</content:encoded></item></channel></rss>
