<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PLN Susun RUPTL untuk 10 Tahun, Ini Bocorannya</title><description>RUPTL PT PLN (Persero) sudah disahkan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/27/320/2048817/pln-susun-ruptl-untuk-10-tahun-ini-bocorannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/27/320/2048817/pln-susun-ruptl-untuk-10-tahun-ini-bocorannya"/><item><title>PLN Susun RUPTL untuk 10 Tahun, Ini Bocorannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/27/320/2048817/pln-susun-ruptl-untuk-10-tahun-ini-bocorannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/27/320/2048817/pln-susun-ruptl-untuk-10-tahun-ini-bocorannya</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2019 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/27/320/2048817/pln-susun-ruptl-untuk-10-tahun-ini-bocorannya-Ms79avu2az.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/27/320/2048817/pln-susun-ruptl-untuk-10-tahun-ini-bocorannya-Ms79avu2az.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) sudah disahkan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik di wilayah usaha PLN untuk 10 tahun.
RUPTL disusun tidak hanya berdasarkan untuk memenuhi kebutuhan listrik 10 tahun yang akan datang di wilayah usaha PLN, tetapi juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan seperti Energi Baru dan Terbarukan (EBT) gas, batu bara dan minyak.
Selain itu juga mempertimbangkan dana yang akan dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang cukup, handal dan energi primer dimanfaatkan yang dipilih tersedia secara kontinyu, berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih, sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan perusahaan sejak tahap perencanaan.

&quot;Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB),&quot; kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Kantongi Pinjaman Rp16,75 Triliun dari 7 Bank
Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).
&amp;ldquo;Mengenai ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi mengacu kepada APBN, sedangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) mengacu kepada visi ekonomi Indonesia dari Bappenas, sedangkan pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN),&quot; katanya.
Salah satu poin dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah Pemerintah Daerah diminta untuk membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Jonan Minta PLN Ubah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional. Sebagai contoh jika di suatu daerah memiliki tambang batubara, maka bisa dibuat mine-mouth coal-fired power plant atau pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang, begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi.
&amp;ldquo;Kalau misalnya kecepatan anginnya tinggi, seperti di Kabupaten Sidrap dan Jeneponto di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan didorong untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin,&amp;rdquo; ujarnya.
Bila hal ini diakomodir akan berimplikasi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, sehingga proses penyusunan RUPTL tidak hanya usulan PLN namun telah dikonsultasikan ke publik disaat penyusunannya, mengingat penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang mulai tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia 5 hingga 10 tahun.Sasaran RUPTL yang ingin dicapai 10 tahun ke depan secara nasional  adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan  energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem  tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:
1.	Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik  setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.
2.	Tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik  yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang  dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan  dengan target pemerintah.
3.	Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan  program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi  terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya.
4.	Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN.
5.	Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.
6.	Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.
Keperluan pengembangan sistem tenaga listrik jangka panjang didorong  oleh kebutuhan PLN untuk mempunyai rencana investasi yang efisien, dalam  arti PLN akan melaksanakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan  berpedoman pada RUPTL yang telah disyahkan oleh Pemerintah yang ditanda  tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri tenaga listrik akan dituntut manfaatnya dalam jangka panjang.
Untuk mencapai hal tersebut, PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan  sepuluh tahunan ke depan dengan berpedoman pada Rencana Usaha Penyediaan  Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.
RUPTL meski disusun untuk jangka sepuluh tahun namun akan dievaluasi  secara berkala setiap tahun dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan  kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik  (demand dan supply) mengingat dalam pelaksanaannya perlu diselaraskan  dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang  berjalan tidak sesuai jadwal, adanya kendala dilapangan seperti  perizinan, pendanaan, sehingga memaksa jadual Commersial Of Date (COD)  tidak sesuai jadual yang direncanakan, adanya kebijakan pemerintah  terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap  komposisi bauran energi primernya.
Dengan hal tersebut maka pemerintah setiap tahun melakukan evalusi  kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan  tenaga listrik dari masing-masing provinsi/wilayah yang diagregasikan  oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh  Menteri ESDM.
Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana  pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman  implementasi proyek-proyek tenaga listrik. (rzy)</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) sudah disahkan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik di wilayah usaha PLN untuk 10 tahun.
RUPTL disusun tidak hanya berdasarkan untuk memenuhi kebutuhan listrik 10 tahun yang akan datang di wilayah usaha PLN, tetapi juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan seperti Energi Baru dan Terbarukan (EBT) gas, batu bara dan minyak.
Selain itu juga mempertimbangkan dana yang akan dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang cukup, handal dan energi primer dimanfaatkan yang dipilih tersedia secara kontinyu, berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih, sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan perusahaan sejak tahap perencanaan.

&quot;Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB),&quot; kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Kantongi Pinjaman Rp16,75 Triliun dari 7 Bank
Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).
&amp;ldquo;Mengenai ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi mengacu kepada APBN, sedangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) mengacu kepada visi ekonomi Indonesia dari Bappenas, sedangkan pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN),&quot; katanya.
Salah satu poin dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah Pemerintah Daerah diminta untuk membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Jonan Minta PLN Ubah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional. Sebagai contoh jika di suatu daerah memiliki tambang batubara, maka bisa dibuat mine-mouth coal-fired power plant atau pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang, begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi.
&amp;ldquo;Kalau misalnya kecepatan anginnya tinggi, seperti di Kabupaten Sidrap dan Jeneponto di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan didorong untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin,&amp;rdquo; ujarnya.
Bila hal ini diakomodir akan berimplikasi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, sehingga proses penyusunan RUPTL tidak hanya usulan PLN namun telah dikonsultasikan ke publik disaat penyusunannya, mengingat penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang mulai tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia 5 hingga 10 tahun.Sasaran RUPTL yang ingin dicapai 10 tahun ke depan secara nasional  adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan  energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem  tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:
1.	Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik  setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.
2.	Tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik  yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang  dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan  dengan target pemerintah.
3.	Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan  program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi  terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya.
4.	Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN.
5.	Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.
6.	Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.
Keperluan pengembangan sistem tenaga listrik jangka panjang didorong  oleh kebutuhan PLN untuk mempunyai rencana investasi yang efisien, dalam  arti PLN akan melaksanakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan  berpedoman pada RUPTL yang telah disyahkan oleh Pemerintah yang ditanda  tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri tenaga listrik akan dituntut manfaatnya dalam jangka panjang.
Untuk mencapai hal tersebut, PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan  sepuluh tahunan ke depan dengan berpedoman pada Rencana Usaha Penyediaan  Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.
RUPTL meski disusun untuk jangka sepuluh tahun namun akan dievaluasi  secara berkala setiap tahun dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan  kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik  (demand dan supply) mengingat dalam pelaksanaannya perlu diselaraskan  dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang  berjalan tidak sesuai jadwal, adanya kendala dilapangan seperti  perizinan, pendanaan, sehingga memaksa jadual Commersial Of Date (COD)  tidak sesuai jadual yang direncanakan, adanya kebijakan pemerintah  terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap  komposisi bauran energi primernya.
Dengan hal tersebut maka pemerintah setiap tahun melakukan evalusi  kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan  tenaga listrik dari masing-masing provinsi/wilayah yang diagregasikan  oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh  Menteri ESDM.
Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana  pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman  implementasi proyek-proyek tenaga listrik. (rzy)</content:encoded></item></channel></rss>
