<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siti Nurbaya soal Penertiban Lahan Bekas Tambang   </title><description>Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ke depan, pengelolaan lingkungan akan makin baik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/29/320/2049579/siti-nurbaya-soal-penertiban-lahan-bekas-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/29/320/2049579/siti-nurbaya-soal-penertiban-lahan-bekas-tambang"/><item><title>Siti Nurbaya soal Penertiban Lahan Bekas Tambang   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/29/320/2049579/siti-nurbaya-soal-penertiban-lahan-bekas-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/29/320/2049579/siti-nurbaya-soal-penertiban-lahan-bekas-tambang</guid><pubDate>Senin 29 April 2019 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/29/320/2049579/siti-nurbaya-soal-penertiban-lahan-bekas-tambang-8Tuli6TyQS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri LHK Siti Nurbaya soal Penertiban Lahan Bekas Tambang (Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/29/320/2049579/siti-nurbaya-soal-penertiban-lahan-bekas-tambang-8Tuli6TyQS.jpg</image><title>Foto: Menteri LHK Siti Nurbaya soal Penertiban Lahan Bekas Tambang (Dok)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ke depan, pengelolaan lingkungan akan makin baik, karena penanganan bersama reklamasi, rehabilitasi, keselamatan, lubang eks tambang, pengawasan pertambangan skala kecil tanpa izin (PETI) dan kerja sama Gakkum. Hal penting lainnya terkait  National Determined Contribution (NDC).

&amp;ldquo;Sudah sangat banyak yang dikerjakan ESDM, dalam kaitannya dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan NDC. Dalam hal pengembangan energi, misalnya soal mobil listrik, panel surya, penerapan B20 serta energi angin. Itu semua langkah yang sangat dahsyat dari ESDM,&amp;rdquo; kata Siti di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Penegasan Menteri LHK ini dikemukakan, usai bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gandeng Siti Nurbaya, Menteri Jonan Tertibkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Terkait dengan NDC Indonesia, menurut Menteri Siti antara sektor kehutanan dan sektor energi balap-balapan kontribusinya. Dalam pengendalian perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi 29% melalui upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

&amp;ldquo;Dalam exercise kita kadang 17% kehutanan dan 11% energi, dan 1% lainnya, kadang-kadang juga naik dari energi bisa 13%, dan dari kehutanan bisa 14%. Sementara di internasional fokus utama penurunan emisi ada pada sektor energi,&quot; katanya.

Beberapa fokus yang menjadi ruang lingkup dari kerjasama ini, meliputi: Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, Pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM, Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan, Pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM, Pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata, Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM, Pengendalian perubahan iklim dan implemantasi National Determined Contribution (NDC).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tak Lakukan Reklamasi, Menteri Jonan Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang
Selanjutnya,  pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di kawasan hutan, Pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam dan di luar kawasan hutan, Pemasangan peralatan pemantauan dan monitoring gunung api di kawasan konservasi, Pengelolaan museum kegunungapian dan geopark di kawasan konservasi, Pengelolaan sampah, limbah, bahan B3 dan limbah B3 di bidang ESDM, Pertukaran data dan informasi bidang LHK dan bidang ESDM, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang LHK dan bidang ESDM.
Langkah Terobosan

Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian ESDM telah melakukan banyak  terobosan dalam menekan polusi atau emisi gas buang. Dikatakan Menteri  Jonan bahwa Kementerian ESDM telah menerapkan program campuran fame atau  minyak CPO kepada gas oil/minyak solar 20%.

&quot;Jika minyak solar mewakili 2/3 dari penggunaan bahan bakar minyak di  seluruh Indonesia, artinya sudah 13% kandungan renewablenya. Selain  itu, untuk kelistrikan, energi mix-nya sudah sekitar 13%, di mana  geothermal dan hidro sumbangsihnya sekitar 10% dari total pembangkit  listrik nasional,&quot; katanya.

&amp;ldquo;Dalam waktu 2 tahun Pertamina akan menerapkan 100% minyak CPO  menjadi 100% minyak diesel. Selain itu, kami mendukung semua pabrik  pengelolaan kelapa sawit membangun Pembangkit Listrik Energi Biomassa  dari cangkangnya, untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri,&quot; tambah  Jonan.

Diharapkan MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk mensinergikan  tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas  prinsip-prinsip kerjasama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama  lain, dan ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana  meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan  dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat  menyeimbangkan lingkungan yang ada. Secara khusus Jonan menekankan juga  tentang pentingnya kolaborasi aspek penegakan hukum.

Nota kesepahaman ini juga bernilai sangat strategis, karena akan  mengawali kerja bersama antar aparat dan sinergi yang selama ini telah  dilaksanakan dan akan  ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama  (PKS) antara Eselon I atau Kepala Satker sesuai dengan kewenagannya.  Ikut hadir dalam acara penandatanganan MoU ini, pejabat Eselon I dan II  lingkup Kementerian ESDM dan KLHK.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ke depan, pengelolaan lingkungan akan makin baik, karena penanganan bersama reklamasi, rehabilitasi, keselamatan, lubang eks tambang, pengawasan pertambangan skala kecil tanpa izin (PETI) dan kerja sama Gakkum. Hal penting lainnya terkait  National Determined Contribution (NDC).

&amp;ldquo;Sudah sangat banyak yang dikerjakan ESDM, dalam kaitannya dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan NDC. Dalam hal pengembangan energi, misalnya soal mobil listrik, panel surya, penerapan B20 serta energi angin. Itu semua langkah yang sangat dahsyat dari ESDM,&amp;rdquo; kata Siti di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Penegasan Menteri LHK ini dikemukakan, usai bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi dan Kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti.
&amp;nbsp;Baca Juga: Gandeng Siti Nurbaya, Menteri Jonan Tertibkan Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Terkait dengan NDC Indonesia, menurut Menteri Siti antara sektor kehutanan dan sektor energi balap-balapan kontribusinya. Dalam pengendalian perubahan iklim, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi 29% melalui upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

&amp;ldquo;Dalam exercise kita kadang 17% kehutanan dan 11% energi, dan 1% lainnya, kadang-kadang juga naik dari energi bisa 13%, dan dari kehutanan bisa 14%. Sementara di internasional fokus utama penurunan emisi ada pada sektor energi,&quot; katanya.

Beberapa fokus yang menjadi ruang lingkup dari kerjasama ini, meliputi: Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, Pengendalian, penertiban, dan penataan perizinan bidang ESDM, Sinkronisasi penggunaan kawasan hutan, Pengawasan penanganan permasalahan dan penegakan hukum bidang LHK dan bidang ESDM, Pengendalian pertambangan skala kecil dalam rangka transformasi penghapusan merkuri sesuai konsesi minamata, Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam kegiatan ESDM, Pengendalian perubahan iklim dan implemantasi National Determined Contribution (NDC).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tak Lakukan Reklamasi, Menteri Jonan Ancam Cabut Izin Perusahaan Tambang
Selanjutnya,  pelaksanaan inventarisasi bersama SDA di kawasan hutan, Pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam dan di luar kawasan hutan, Pemasangan peralatan pemantauan dan monitoring gunung api di kawasan konservasi, Pengelolaan museum kegunungapian dan geopark di kawasan konservasi, Pengelolaan sampah, limbah, bahan B3 dan limbah B3 di bidang ESDM, Pertukaran data dan informasi bidang LHK dan bidang ESDM, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang LHK dan bidang ESDM.
Langkah Terobosan

Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian ESDM telah melakukan banyak  terobosan dalam menekan polusi atau emisi gas buang. Dikatakan Menteri  Jonan bahwa Kementerian ESDM telah menerapkan program campuran fame atau  minyak CPO kepada gas oil/minyak solar 20%.

&quot;Jika minyak solar mewakili 2/3 dari penggunaan bahan bakar minyak di  seluruh Indonesia, artinya sudah 13% kandungan renewablenya. Selain  itu, untuk kelistrikan, energi mix-nya sudah sekitar 13%, di mana  geothermal dan hidro sumbangsihnya sekitar 10% dari total pembangkit  listrik nasional,&quot; katanya.

&amp;ldquo;Dalam waktu 2 tahun Pertamina akan menerapkan 100% minyak CPO  menjadi 100% minyak diesel. Selain itu, kami mendukung semua pabrik  pengelolaan kelapa sawit membangun Pembangkit Listrik Energi Biomassa  dari cangkangnya, untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri,&quot; tambah  Jonan.

Diharapkan MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk mensinergikan  tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas  prinsip-prinsip kerjasama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama  lain, dan ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana  meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan  dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat  menyeimbangkan lingkungan yang ada. Secara khusus Jonan menekankan juga  tentang pentingnya kolaborasi aspek penegakan hukum.

Nota kesepahaman ini juga bernilai sangat strategis, karena akan  mengawali kerja bersama antar aparat dan sinergi yang selama ini telah  dilaksanakan dan akan  ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama  (PKS) antara Eselon I atau Kepala Satker sesuai dengan kewenagannya.  Ikut hadir dalam acara penandatanganan MoU ini, pejabat Eselon I dan II  lingkup Kementerian ESDM dan KLHK.
</content:encoded></item></channel></rss>
