<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru</title><description>Tarif ojek online ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/30/320/2049996/menhub-siap-sanksi-go-jek-hingga-grab-jika-tidak-terapkan-tarif-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/04/30/320/2049996/menhub-siap-sanksi-go-jek-hingga-grab-jika-tidak-terapkan-tarif-baru"/><item><title>Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/04/30/320/2049996/menhub-siap-sanksi-go-jek-hingga-grab-jika-tidak-terapkan-tarif-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/04/30/320/2049996/menhub-siap-sanksi-go-jek-hingga-grab-jika-tidak-terapkan-tarif-baru</guid><pubDate>Selasa 30 April 2019 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/04/30/320/2049996/menhub-siap-sanksi-go-jek-hingga-grab-jika-tidak-terapkan-tarif-baru-qM4rCZwCNT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/04/30/320/2049996/menhub-siap-sanksi-go-jek-hingga-grab-jika-tidak-terapkan-tarif-baru-qM4rCZwCNT.jpg</image><title>Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tarif baru ojek online mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan tersebut tarif ojek online ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Adapun biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Menhub Rapat Bareng Go-Jek dan Grab
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Go-Jek maupun Grab yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pemerintah pun akan meminta bantuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasinya.
&quot;Ya pasti nanti akan kita awasi. Kita kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurutu Budi, alasan pembentukan aturan tarif ini salah satunya memberikan payung hukum bagi operasional ojek online.Termasuk dengan safety yang mana menjadi prioritas Kemenhub.
&quot;Seperti kita ketahui bahwa safety adalah satu keharusan bagi dunia transportasi harapan kita ini perlindungan yang baik bagi masyarakat untuk bermasyarakat,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?
Dia pun menegaskan untuk perhitungan biaya ini tidak akan berubah. Jikapun ada perubahan nantinya akan dievaluasi selama satu minggu setelah penerapan tarif ojek online.
Biaya jadi enggak ada perubahan sesuai dengan peraturan menterinya ada tiga zona yang sudah kita tetapkan,&quot; ucap Mantan Direktur utama PT Angkas Pura II itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif baru ojek online mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan tersebut tarif ojek online ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Adapun biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 kilometer.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Menhub Rapat Bareng Go-Jek dan Grab
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Go-Jek maupun Grab yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pemerintah pun akan meminta bantuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasinya.
&quot;Ya pasti nanti akan kita awasi. Kita kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurutu Budi, alasan pembentukan aturan tarif ini salah satunya memberikan payung hukum bagi operasional ojek online.Termasuk dengan safety yang mana menjadi prioritas Kemenhub.
&quot;Seperti kita ketahui bahwa safety adalah satu keharusan bagi dunia transportasi harapan kita ini perlindungan yang baik bagi masyarakat untuk bermasyarakat,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Bagaimana Persiapan Go-Jek dan Grab?
Dia pun menegaskan untuk perhitungan biaya ini tidak akan berubah. Jikapun ada perubahan nantinya akan dievaluasi selama satu minggu setelah penerapan tarif ojek online.
Biaya jadi enggak ada perubahan sesuai dengan peraturan menterinya ada tiga zona yang sudah kita tetapkan,&quot; ucap Mantan Direktur utama PT Angkas Pura II itu.</content:encoded></item></channel></rss>
