<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tolak Lelang Kapal Ikan Asing, Menteri Susi: Harus Ditenggelamkan!</title><description>Perang melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing di Indonesia belum dan tidak akan berhenti</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/01/320/2050233/tolak-lelang-kapal-ikan-asing-menteri-susi-harus-ditenggelamkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/01/320/2050233/tolak-lelang-kapal-ikan-asing-menteri-susi-harus-ditenggelamkan"/><item><title>Tolak Lelang Kapal Ikan Asing, Menteri Susi: Harus Ditenggelamkan!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/01/320/2050233/tolak-lelang-kapal-ikan-asing-menteri-susi-harus-ditenggelamkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/01/320/2050233/tolak-lelang-kapal-ikan-asing-menteri-susi-harus-ditenggelamkan</guid><pubDate>Rabu 01 Mei 2019 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/01/320/2050233/tolak-lelang-kapal-ikan-asing-menteri-susi-harus-ditenggelamkan-OyhXnALrFq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/01/320/2050233/tolak-lelang-kapal-ikan-asing-menteri-susi-harus-ditenggelamkan-OyhXnALrFq.jpg</image><title>Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti (KKP)</title></images><description>JAKARTA - Perang melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing di Indonesia belum dan tidak akan berhenti. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih tetap tegas dalam pemberantasan IUU Fishing.
Untuk itu, menurut Menteri Susi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus melakukan tindakan penenggelaman  pelaku IUU Fishing terhadap kapal ikan asing (KIA).
&amp;ldquo;Kebijakan kita satu, kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang KIA (Kapal Ikan Asing), itu sebenarnya kebijakan yang merugikan kita ,&amp;rdquo; tegasnya, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).
Menteri Susi meyakini, adanya lelang kapal pelaku illegal fishing berpotensi membuat kapal tersebut digunakan kembali untuk kejahatan serupa. Kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga masuk negara hanya Rp100, Rp200, hingga maksimal Rp500 juta. Sementara keuntungan mereka Rp1-2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.&amp;nbsp;
Baca Juga: Menteri Susi ke Mahasiswa: Kalau Ada yang Curi Ikan, Tenggelamkan Saja
&amp;ldquo;Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP dari hasil lelang. Oleh karena itu, banyak kita temukan kapal residivis yang tertangkap kembali,&amp;rdquo; tuturnya.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pelelangan kapal dinilai terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian ekonomi dan risiko keselamatan petugas  patroli kita, dan kebanggaan sebagai bangsa yang berdaulat. Untuk itu, ia menginginkan agar KIA asing yang ditangkap dirampas negara untuk dimusnahkan.

&amp;ldquo;Makanya saya tidak pernah setuju dengan kebijakan lelang untuk KIA ini. Dengan banyak sekali kejar mengejar dan mereka mencoba intimidasi dan tabrak kapal kita. Itu tidak worth it kalau kapal-kapal itu kita lelang sekadar untuk mendapatkan PNBP. Ini akan mengurangi ketegasan dan tekad kuat kita di mata para pelaku IUU Fishing,&amp;rdquo; tegas Menteri Susi.
&amp;ldquo;Kita akan meneruskan sikap tegas untuk memperkuat deterrent effect (efek jera) kita. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah ketegasan dan soliditas sesama aparat penegakan hukum di laut,&amp;rdquo; sambungnya.
Baca Juga: Menteri Susi Ajak UEA Berantas Pencurian Ikan
KKP akan terus lakukan patroli intensif. Bersama Panglima TNI akan melakukan latihan gabungan dan patroli gabungan secara bersama untuk seluruh aparat khususnya untuk pengamanan di laut Natuna. Meningkatkan intensitas dan menambah kekuatan patroli.
&amp;ldquo;Menjaga integritas aparat kita juga sangat penting. Kalau integritas kita khususnya pimpinan tidak ada, meriam pun bisa  tidak bunyi. Dalam penegakan hukum tidak ada tawar menawar. Dan kebijakan kita tidak bisa hari ini begini dan besok berbeda. Celah itu akan dimanfaatkan oleh para kriminal ini,&amp;rdquo;  ucapnya lagi.Hal ini menyusul insiden intrusi KIA asal Vietnam di perairan Laut  Natuna Utara yang telah menarik perhatian publik beberapa waktu  terakhir. Menteri Susi menyatakan sikap tegas KKP atas insiden  penangkapan kapal BD 979 pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB  tersebut.
Perlu diketahui, kapal Vietnam BD 979 yang membawa 14 Awak Kapal  Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi  (TPD) 381 di koordinat 6o24&amp;rsquo;50&amp;rsquo;&amp;rsquo; U &amp;ndash;106o50&amp;rsquo;12&amp;rsquo;&amp;rsquo; T. Namun saat Kapal BD  979 digerakkan mendekat ke KRI TPD 381, dua Kapal Dinas Perikanan  Vietnam yaitu KN 264 dan KN 231 melakukan interupsi. Keduanya menabrak  lambung dan buritan BD 979 hingga terjadi kebocoran.
&amp;ldquo;KRI TPD 381 terpaksa memotong tali-tali BD 979 karena kondisi kapal  tenggelam dan tidak dapat diselamatkan,&amp;rdquo; jelas Menteri Susi.
Tak hanya itu, Kapal patroli Dinas Perikanan Vietnam tersebut juga  menabrak lambung KRI TPD 381 dan berusaha mengikuti KRI TPD 381 untuk  memberikan tekanan.
&amp;ldquo;Terkait insiden (intimidasi terhadap KRI TPD 381) tersebut, saya  dengar ada yang menyalahkan TNI AL karena katanya Vietnam masuk di  wilayah yang bukan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) kita. Ini komentar yang  salah. Itu wilayah ZEE kita walaupum sifatnya klaim tetapi dibolehkan  oleh hukum internasional kita (UNCLOS). Meskipun masih ada perselisihan  dan perbedaan pendapat, di mana mereka (Vietnam) berasumsi (wilayah) itu  masih dalam garis batas landas kontinen mereka berdasarkan perjanjian  landas kontinen Indonesia - Vietnam 2003, namun permukaan dan kolam air  laut sebagai habitat ikan dan wilayah penangkapan mereka merupakan ranah  rezim hukum ZEEI bukan masuk dalam ranah hukum landas kontinen,&amp;rdquo; terang  Menteri Susi.
Jika memang belum ada kesepakatan, Menteri Susi menyebut seharusnya  tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai dengan  tercapainya kesepakatan dua pemerintahan (Pasal 74 (3) UNCLOS).
&amp;ldquo;Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar dengan menarik KIA Vietnam   tersebut karena berdasarkan Undang-undang Perikanan kita kewenangan  penegakan hukum di laut ZEE Indonesia ada pada TNI AL dan KKP. Sebagai  bagian dari Satgas 115, mereka sudah melakukan tugasnya dengan benar,  tugas menangkap kapal ikan yang mencuri ikan. Jadi secara prosedur sudah  benar,&amp;rdquo; tegas Menteri Susi.
Pendapat Menteri Susi ini didasarkan pada  UNCLOS Pasal 57, negara  pantai dapat melakukan klaim ZEE atas wilayah sampai 200 nm dari garis  pangkal. Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah  ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.Sementara itu, Vietnam melakukan klaim batas ZEE Vietnam segaris   dengan Landas Kontinen dengan dasar Perjanjian 2003. Klaim tersebut   sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE  seharusnya tidak   disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.
Pasal 74 ayat (1) UNCLOS mengatur bahwa penetapan batas ZEE   antarnegara pantai harus diadakan berdasarkan persetujuan atas dasar   hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Dalam   beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong dilakukannya pembahasan   dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE. Selama persetujuan   belum dicapai, Pasal 74 ayat (3) UNCLOS mewajibkan negara yang   bersangkutan untuk dapat bekerja sama dan tidak membahayakan atau   menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Sedangkan peristiwa   kapal BD 979 menunjukkan posisi Vietnam yang tidak kooperatif dan tidak    menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
Menurut Menteri Susi, kejadian tekanan dan intimidasi dari kapal   asing terhadap KRI atau kapal pengawas ini bukanlah yang pertama kalinya   terjadi.
Menteri Susi mengatakan, dalam satu tahun belakangan, agresivitas   intrusi kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat   tajam. &amp;ldquo;Tahun ini, sudah ada 4 kali insiden kapal Vietnam dan 2 kali   kapal Malaysia mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli kita.&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Kenapa mereka tidak jera? Ya namanya juga butuh. Sumber daya mereka   sudah tidak ada. Mereka putus asa, jadi mereka datang ke perairan  kita,&amp;rdquo;  imbuhnya.
Menteri Susi menyayangkan pelanggaran yang terus-terusan dilakukan   kapal perikanan asing, utamanya Vietnam. Padahal Vietnam baru saja   terlepas dari kartu kuning (yellow card) dari Uni Eropa karena   permasalahan illegal fishing. Dalam periode Oktober 2014 &amp;ndash; Agustus 2018   misalnya, dari 488 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan,  272  di antaranya merupakan kapal Vietnam, disusul 90 kapal Filipina, 73   kapal Malaysia, 25 kapal berbendera Indonesia, dan 23 kapal Thailand.   Sementara itu sepanjang tahun 2019 (hingga 29 April), Kapal Pengawas   Perikanan KKP, Kepolisian Perairan (Polair), dan TNI AL telah menahan 33   barang bukti kapal pelaku illegal fishing dari Vietnam disusul 16  kapal  Malaysia.
&amp;ldquo;Mereka seharusnya tidak lepas dari kartu kuning karena masih   seringkali melakukan IUU Fishing di wilayah orang lain,&quot;  ujar Menteri   Susi.</description><content:encoded>JAKARTA - Perang melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing di Indonesia belum dan tidak akan berhenti. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih tetap tegas dalam pemberantasan IUU Fishing.
Untuk itu, menurut Menteri Susi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus melakukan tindakan penenggelaman  pelaku IUU Fishing terhadap kapal ikan asing (KIA).
&amp;ldquo;Kebijakan kita satu, kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang KIA (Kapal Ikan Asing), itu sebenarnya kebijakan yang merugikan kita ,&amp;rdquo; tegasnya, dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).
Menteri Susi meyakini, adanya lelang kapal pelaku illegal fishing berpotensi membuat kapal tersebut digunakan kembali untuk kejahatan serupa. Kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga masuk negara hanya Rp100, Rp200, hingga maksimal Rp500 juta. Sementara keuntungan mereka Rp1-2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.&amp;nbsp;
Baca Juga: Menteri Susi ke Mahasiswa: Kalau Ada yang Curi Ikan, Tenggelamkan Saja
&amp;ldquo;Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP dari hasil lelang. Oleh karena itu, banyak kita temukan kapal residivis yang tertangkap kembali,&amp;rdquo; tuturnya.
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pelelangan kapal dinilai terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian ekonomi dan risiko keselamatan petugas  patroli kita, dan kebanggaan sebagai bangsa yang berdaulat. Untuk itu, ia menginginkan agar KIA asing yang ditangkap dirampas negara untuk dimusnahkan.

&amp;ldquo;Makanya saya tidak pernah setuju dengan kebijakan lelang untuk KIA ini. Dengan banyak sekali kejar mengejar dan mereka mencoba intimidasi dan tabrak kapal kita. Itu tidak worth it kalau kapal-kapal itu kita lelang sekadar untuk mendapatkan PNBP. Ini akan mengurangi ketegasan dan tekad kuat kita di mata para pelaku IUU Fishing,&amp;rdquo; tegas Menteri Susi.
&amp;ldquo;Kita akan meneruskan sikap tegas untuk memperkuat deterrent effect (efek jera) kita. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah ketegasan dan soliditas sesama aparat penegakan hukum di laut,&amp;rdquo; sambungnya.
Baca Juga: Menteri Susi Ajak UEA Berantas Pencurian Ikan
KKP akan terus lakukan patroli intensif. Bersama Panglima TNI akan melakukan latihan gabungan dan patroli gabungan secara bersama untuk seluruh aparat khususnya untuk pengamanan di laut Natuna. Meningkatkan intensitas dan menambah kekuatan patroli.
&amp;ldquo;Menjaga integritas aparat kita juga sangat penting. Kalau integritas kita khususnya pimpinan tidak ada, meriam pun bisa  tidak bunyi. Dalam penegakan hukum tidak ada tawar menawar. Dan kebijakan kita tidak bisa hari ini begini dan besok berbeda. Celah itu akan dimanfaatkan oleh para kriminal ini,&amp;rdquo;  ucapnya lagi.Hal ini menyusul insiden intrusi KIA asal Vietnam di perairan Laut  Natuna Utara yang telah menarik perhatian publik beberapa waktu  terakhir. Menteri Susi menyatakan sikap tegas KKP atas insiden  penangkapan kapal BD 979 pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB  tersebut.
Perlu diketahui, kapal Vietnam BD 979 yang membawa 14 Awak Kapal  Perikanan (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh KRI Tjiptadi  (TPD) 381 di koordinat 6o24&amp;rsquo;50&amp;rsquo;&amp;rsquo; U &amp;ndash;106o50&amp;rsquo;12&amp;rsquo;&amp;rsquo; T. Namun saat Kapal BD  979 digerakkan mendekat ke KRI TPD 381, dua Kapal Dinas Perikanan  Vietnam yaitu KN 264 dan KN 231 melakukan interupsi. Keduanya menabrak  lambung dan buritan BD 979 hingga terjadi kebocoran.
&amp;ldquo;KRI TPD 381 terpaksa memotong tali-tali BD 979 karena kondisi kapal  tenggelam dan tidak dapat diselamatkan,&amp;rdquo; jelas Menteri Susi.
Tak hanya itu, Kapal patroli Dinas Perikanan Vietnam tersebut juga  menabrak lambung KRI TPD 381 dan berusaha mengikuti KRI TPD 381 untuk  memberikan tekanan.
&amp;ldquo;Terkait insiden (intimidasi terhadap KRI TPD 381) tersebut, saya  dengar ada yang menyalahkan TNI AL karena katanya Vietnam masuk di  wilayah yang bukan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) kita. Ini komentar yang  salah. Itu wilayah ZEE kita walaupum sifatnya klaim tetapi dibolehkan  oleh hukum internasional kita (UNCLOS). Meskipun masih ada perselisihan  dan perbedaan pendapat, di mana mereka (Vietnam) berasumsi (wilayah) itu  masih dalam garis batas landas kontinen mereka berdasarkan perjanjian  landas kontinen Indonesia - Vietnam 2003, namun permukaan dan kolam air  laut sebagai habitat ikan dan wilayah penangkapan mereka merupakan ranah  rezim hukum ZEEI bukan masuk dalam ranah hukum landas kontinen,&amp;rdquo; terang  Menteri Susi.
Jika memang belum ada kesepakatan, Menteri Susi menyebut seharusnya  tidak ada kegiatan perikanan di wilayah tersebut sampai dengan  tercapainya kesepakatan dua pemerintahan (Pasal 74 (3) UNCLOS).
&amp;ldquo;Apa yang dilakukan TNI AL sudah benar dengan menarik KIA Vietnam   tersebut karena berdasarkan Undang-undang Perikanan kita kewenangan  penegakan hukum di laut ZEE Indonesia ada pada TNI AL dan KKP. Sebagai  bagian dari Satgas 115, mereka sudah melakukan tugasnya dengan benar,  tugas menangkap kapal ikan yang mencuri ikan. Jadi secara prosedur sudah  benar,&amp;rdquo; tegas Menteri Susi.
Pendapat Menteri Susi ini didasarkan pada  UNCLOS Pasal 57, negara  pantai dapat melakukan klaim ZEE atas wilayah sampai 200 nm dari garis  pangkal. Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah  ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam.Sementara itu, Vietnam melakukan klaim batas ZEE Vietnam segaris   dengan Landas Kontinen dengan dasar Perjanjian 2003. Klaim tersebut   sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE  seharusnya tidak   disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.
Pasal 74 ayat (1) UNCLOS mengatur bahwa penetapan batas ZEE   antarnegara pantai harus diadakan berdasarkan persetujuan atas dasar   hukum internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil. Dalam   beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong dilakukannya pembahasan   dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE. Selama persetujuan   belum dicapai, Pasal 74 ayat (3) UNCLOS mewajibkan negara yang   bersangkutan untuk dapat bekerja sama dan tidak membahayakan atau   menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. Sedangkan peristiwa   kapal BD 979 menunjukkan posisi Vietnam yang tidak kooperatif dan tidak    menghormati upaya Indonesia dalam menjaga kedaulatannya.
Menurut Menteri Susi, kejadian tekanan dan intimidasi dari kapal   asing terhadap KRI atau kapal pengawas ini bukanlah yang pertama kalinya   terjadi.
Menteri Susi mengatakan, dalam satu tahun belakangan, agresivitas   intrusi kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat   tajam. &amp;ldquo;Tahun ini, sudah ada 4 kali insiden kapal Vietnam dan 2 kali   kapal Malaysia mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli kita.&amp;rdquo;
&amp;ldquo;Kenapa mereka tidak jera? Ya namanya juga butuh. Sumber daya mereka   sudah tidak ada. Mereka putus asa, jadi mereka datang ke perairan  kita,&amp;rdquo;  imbuhnya.
Menteri Susi menyayangkan pelanggaran yang terus-terusan dilakukan   kapal perikanan asing, utamanya Vietnam. Padahal Vietnam baru saja   terlepas dari kartu kuning (yellow card) dari Uni Eropa karena   permasalahan illegal fishing. Dalam periode Oktober 2014 &amp;ndash; Agustus 2018   misalnya, dari 488 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan,  272  di antaranya merupakan kapal Vietnam, disusul 90 kapal Filipina, 73   kapal Malaysia, 25 kapal berbendera Indonesia, dan 23 kapal Thailand.   Sementara itu sepanjang tahun 2019 (hingga 29 April), Kapal Pengawas   Perikanan KKP, Kepolisian Perairan (Polair), dan TNI AL telah menahan 33   barang bukti kapal pelaku illegal fishing dari Vietnam disusul 16  kapal  Malaysia.
&amp;ldquo;Mereka seharusnya tidak lepas dari kartu kuning karena masih   seringkali melakukan IUU Fishing di wilayah orang lain,&quot;  ujar Menteri   Susi.</content:encoded></item></channel></rss>
