<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Ada PNS Korupsi yang Belum Dipecat</title><description>Sebanyak 53% dari 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) telah mendapat surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/02/320/2050316/masih-ada-pns-korupsi-yang-belum-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/02/320/2050316/masih-ada-pns-korupsi-yang-belum-dipecat"/><item><title>Masih Ada PNS Korupsi yang Belum Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/02/320/2050316/masih-ada-pns-korupsi-yang-belum-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/02/320/2050316/masih-ada-pns-korupsi-yang-belum-dipecat</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2019 03:07 WIB</pubDate><dc:creator>Okky Wanda lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/01/320/2050316/masih-ada-pns-korupsi-yang-belum-dipecat-MJwQ9XX3el.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/01/320/2050316/masih-ada-pns-korupsi-yang-belum-dipecat-MJwQ9XX3el.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 53% dari 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) telah mendapat surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pelanggar tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekutan hukum tetap.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB bahwa pada tenggat waktu 30 April 2019, PNS yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pada 6 Maret 2019 BKN telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Selengkapnya: 1.237 PNS Korupsi Sudah Dipecat

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebanyak 53% dari 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) telah mendapat surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pelanggar tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekutan hukum tetap.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB bahwa pada tenggat waktu 30 April 2019, PNS yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pada 6 Maret 2019 BKN telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Selengkapnya: 1.237 PNS Korupsi Sudah Dipecat

</content:encoded></item></channel></rss>
