<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Go Big With Go Public</title><description>Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/278/2051221/go-big-with-go-public</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/278/2051221/go-big-with-go-public"/><item><title>Go Big With Go Public</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/278/2051221/go-big-with-go-public</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/278/2051221/go-big-with-go-public</guid><pubDate>Sabtu 04 Mei 2019 08:17 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/03/278/2051221/go-big-with-go-public-rRyE1y24t7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/03/278/2051221/go-big-with-go-public-rRyE1y24t7.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan. Pertumbuhan perusahaan yang melakukan Go Public melalui Pasar Modal Indonesia terus bertambah.

Perusahaan yang sudah melakukan Go Public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut Perusahaan Tercatat.

Pasar Modal Indonesia di tahun 2018 mencatatkan jumlah Pencatatan Saham terbanyak di ASEAN. Sebanyak 57 Perusahaan Tercatat saham baru melantai di Bursa pada tahun lalu, dengan total dana yang dihimpun dari masyarakat atau investor sebesar Rp15,6 triliun.
&amp;nbsp;Baca Juga: BEI Bangun Mini Bursa, Beri Pengalaman Pasar Modal ke Mahasiswa
Jumlah Perusahaan Tercatat yang saat ini tercatat di BEI, per April 2019 sebanyak 629 Perusahaan Tercatat. Banyak manfaat yang bisa didapat perusahaan yang memilih cara IPO untuk mendapatkan akses pendanaan bagi perusahaan.

Namun, masih banyak perusahaan belum memilih cara ini. Sejumlah perusahaan enggan menempuh langkah IPO dikarenakan ada beberapa mitos yang menyebutkan kalau IPO itu prosesnya sulit, biayanya mahal, dan hanya untuk perusahaan besar.

Ada lagi anggapan yang mengatakan, go public membuat perusahaan terbuka bagi kompetitor, dan go public akan membuat pemilik kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Ditambah lagi, dengan menjadi Perusahaan Tercatat dianggap akan diikat oleh banyak peraturan.

Faktanya, untuk melakukan IPO tidaklah sulit karena perusahaan akan dibantu oleh lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat yang diperoleh dari IPO akan jauh lebih besar dari biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama proses IPO dan IPO tidak hanya untuk perusahaan besar. Selain itu, dengan IPO, keterbukaan tidak akan menghambat performa perusahaan, justru membuat perusahaan makin dikenal oleh publik.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cara Memilih Saham untuk Investasi
Dalam suatu kesempatan sharing kepada perusahaan potential Go Public pada 29 April 2019, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. menyampaikan bahwa perusahaan telah dibantu publik selaku investor dalam mendapatkan mitra strategis perusahaan.

Sementara soal alokasi kepemilikan saham oleh pihak lain yang menjadi pemilik saham dalam IPO, menjadi kewenangan sepenuhnya dari pendiri perusahaan untuk menetapkan porsi saham yang dapat dimiliki masyarakat publik.

Peraturan yang mengatur perusahaan, semata-mata adalah untuk mempercepat implementasi Good Corporate Governance (GCG). Otoritas yang melakukan pengawasan di bidang Pasar Modal sejatinya adalah pihak yang membantu para pemilik perusahaan untuk mengawasi kondisi perusahaan.

Tentunya semua bentuk pengawasan tersebut manfaatnya akan kembali  kepada para pemilik perusahaan dalam bentuk pertumbuhan kinerja dan  keberlangsungan perusahan.

Melalui pasar modal, perusahaan bisa mendapatkan dana segar dalam  bentuk penerbitan surat utang dan  saham baru. Jika memilih menerbitkan  surat utang, pengembalian pokok utang relatif panjang dan memberikan  kepastian tentang arus kas pembayaran dari utang tersebut.

Hal ini tentunya sangat strategis bagi perusahaan untuk melakukan  ekspansi usaha. Akses pendanaan melalui Pasar Modal dapat dikatakan  sebagai akses pendanaan yang luas karena investornya merupakan publik  baik institusi maupun retail yang jumlah dan cakupannya pun luas sebagai  pemberi pinjaman. Adapun hal yang diperhatikan perusahaan yaitu kondisi  rating perusahaan yang dapat diberikan oleh lembaga rating.

Sementara itu, jika perusahaan memilih opsi menerbitkan saham,  pendanaan ini tidak dibatasi oleh tenor, perusahaan tidak perlu  mengembalikan dana masyarakat karena masyarakat ikut memiliki  perusahaan. Seperti halnya dengan penerbitan surat utang baik dalam  bentuk obligasi maupun sukuk, perusahaan akan memiliki akses yang luas  untuk mendapatkan investor dengan pengembalian dividen yang fleksibel.

Secara umum dengan Go Public perusahaan akan mendapatkan berbagai  macam manfaat diantaranya yakni, pendapatan tanpa batas, meningkatkan  kinerja, meningkatkan citra perusahaan, profesionalisme dan loyalitas  karyawan, likuiditas saham untuk pemilik perusahaan, karyawan dan  investor, meningkatkan GCG, mengindari kemungkinan perpecahan pemilik,  mendapatkan insentif pajak, mendapatkan mitra usaha strategis,  menciptakan kemandirian perusahaan, dan meningkatkan nilai perusahaan.

Sebagai manfaat tambahan, perusahaan terbuka yang tercatat di BEI  dapat memperoleh pemotongan tarif PPh Badan (corporate income tax)  sebesar 5%, dari 25% menjadi hanya 20%.
Adapun persyaratannya yaitu jumlah porsi kepemilikan publik atau free   float saham sebesar 40% dari total saham perusahaan dimana tiap   pemegang saham publik maksimal hanya memiliki 5% saham,  dimiliki   minimal 300 pihak, dan kedua syarat tersebut terpenuhi selama 183 hari   dalam satu tahun pajak.

Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi saham Perusahaan Tercatat   melalui BEI juga lebih rendah dibanding PPh transaksi saham perusahaan   tertutup. PPh dari penjualan saham perusahaan yang belum tercatat di BEI   tarifnya menggunakan tarif normal PPh, yaitu sebesar 5-30% untuk   perorangan dan 25% untuk pihak badan dari nilai capital gain.

Apabila perusahaan Go Public dan telah tercatat di BEI, seluruh   transaksi saham melalui BEI dikenakan tarif pajak final sebesar 0,1%,   sedangkan untuk pendiri atau founder dikenakan PPh tambahan sebesar 0,5%   dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana dan paling lambat   dibayarkan 1 bulan  setelah saham perusahaan diperdagangkan di BEI.

Proses Go Public dimulai dengan persiapan internal dan dokumen   pendukung. Proses persiapan Go Public akan dibantu oleh underwriter   (perusahaan efek yang memiliki izin sebagi penjamin emisi efek) dan   lembaga penunjang pasar modal. Dilanjutkan dengan penyampaian   pendaftaran izin ke OJK dan permohonan pencatatan saham di BEI dan   penitipan saham kolektif ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan persetujuan   prinsip pencatatan dari BEI, maka perusahaan bisa melakukan IPO dan   setelah mendapatkan dana hasil IPO akan tercatat di BEI.

Untuk menjadi Perusahaan Tercatat di BEI, terdapat dua papan   pencatatan yaitu Papan Utama untuk perusahaan yang sudah beroperasi   minimal 36 bulan pada bidang usaha yang sama serta telah membukukan laba   minimal Rp100 miliar serta Papan Pengembangan untuk perusahaan yang   sudah beroperasi minimal 12 bulan dan terdapat peluang bagi perusahaan   yang belum membukukan laba untuk dapat menjadi Perusahaan Tercatat di   Papan Pengembangan.

&amp;ldquo;Jangan menunggu besar untuk go public, tetapi jadilah besar dengan go public&amp;rdquo;. (TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan. Pertumbuhan perusahaan yang melakukan Go Public melalui Pasar Modal Indonesia terus bertambah.

Perusahaan yang sudah melakukan Go Public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut Perusahaan Tercatat.

Pasar Modal Indonesia di tahun 2018 mencatatkan jumlah Pencatatan Saham terbanyak di ASEAN. Sebanyak 57 Perusahaan Tercatat saham baru melantai di Bursa pada tahun lalu, dengan total dana yang dihimpun dari masyarakat atau investor sebesar Rp15,6 triliun.
&amp;nbsp;Baca Juga: BEI Bangun Mini Bursa, Beri Pengalaman Pasar Modal ke Mahasiswa
Jumlah Perusahaan Tercatat yang saat ini tercatat di BEI, per April 2019 sebanyak 629 Perusahaan Tercatat. Banyak manfaat yang bisa didapat perusahaan yang memilih cara IPO untuk mendapatkan akses pendanaan bagi perusahaan.

Namun, masih banyak perusahaan belum memilih cara ini. Sejumlah perusahaan enggan menempuh langkah IPO dikarenakan ada beberapa mitos yang menyebutkan kalau IPO itu prosesnya sulit, biayanya mahal, dan hanya untuk perusahaan besar.

Ada lagi anggapan yang mengatakan, go public membuat perusahaan terbuka bagi kompetitor, dan go public akan membuat pemilik kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Ditambah lagi, dengan menjadi Perusahaan Tercatat dianggap akan diikat oleh banyak peraturan.

Faktanya, untuk melakukan IPO tidaklah sulit karena perusahaan akan dibantu oleh lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat yang diperoleh dari IPO akan jauh lebih besar dari biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama proses IPO dan IPO tidak hanya untuk perusahaan besar. Selain itu, dengan IPO, keterbukaan tidak akan menghambat performa perusahaan, justru membuat perusahaan makin dikenal oleh publik.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cara Memilih Saham untuk Investasi
Dalam suatu kesempatan sharing kepada perusahaan potential Go Public pada 29 April 2019, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. menyampaikan bahwa perusahaan telah dibantu publik selaku investor dalam mendapatkan mitra strategis perusahaan.

Sementara soal alokasi kepemilikan saham oleh pihak lain yang menjadi pemilik saham dalam IPO, menjadi kewenangan sepenuhnya dari pendiri perusahaan untuk menetapkan porsi saham yang dapat dimiliki masyarakat publik.

Peraturan yang mengatur perusahaan, semata-mata adalah untuk mempercepat implementasi Good Corporate Governance (GCG). Otoritas yang melakukan pengawasan di bidang Pasar Modal sejatinya adalah pihak yang membantu para pemilik perusahaan untuk mengawasi kondisi perusahaan.

Tentunya semua bentuk pengawasan tersebut manfaatnya akan kembali  kepada para pemilik perusahaan dalam bentuk pertumbuhan kinerja dan  keberlangsungan perusahan.

Melalui pasar modal, perusahaan bisa mendapatkan dana segar dalam  bentuk penerbitan surat utang dan  saham baru. Jika memilih menerbitkan  surat utang, pengembalian pokok utang relatif panjang dan memberikan  kepastian tentang arus kas pembayaran dari utang tersebut.

Hal ini tentunya sangat strategis bagi perusahaan untuk melakukan  ekspansi usaha. Akses pendanaan melalui Pasar Modal dapat dikatakan  sebagai akses pendanaan yang luas karena investornya merupakan publik  baik institusi maupun retail yang jumlah dan cakupannya pun luas sebagai  pemberi pinjaman. Adapun hal yang diperhatikan perusahaan yaitu kondisi  rating perusahaan yang dapat diberikan oleh lembaga rating.

Sementara itu, jika perusahaan memilih opsi menerbitkan saham,  pendanaan ini tidak dibatasi oleh tenor, perusahaan tidak perlu  mengembalikan dana masyarakat karena masyarakat ikut memiliki  perusahaan. Seperti halnya dengan penerbitan surat utang baik dalam  bentuk obligasi maupun sukuk, perusahaan akan memiliki akses yang luas  untuk mendapatkan investor dengan pengembalian dividen yang fleksibel.

Secara umum dengan Go Public perusahaan akan mendapatkan berbagai  macam manfaat diantaranya yakni, pendapatan tanpa batas, meningkatkan  kinerja, meningkatkan citra perusahaan, profesionalisme dan loyalitas  karyawan, likuiditas saham untuk pemilik perusahaan, karyawan dan  investor, meningkatkan GCG, mengindari kemungkinan perpecahan pemilik,  mendapatkan insentif pajak, mendapatkan mitra usaha strategis,  menciptakan kemandirian perusahaan, dan meningkatkan nilai perusahaan.

Sebagai manfaat tambahan, perusahaan terbuka yang tercatat di BEI  dapat memperoleh pemotongan tarif PPh Badan (corporate income tax)  sebesar 5%, dari 25% menjadi hanya 20%.
Adapun persyaratannya yaitu jumlah porsi kepemilikan publik atau free   float saham sebesar 40% dari total saham perusahaan dimana tiap   pemegang saham publik maksimal hanya memiliki 5% saham,  dimiliki   minimal 300 pihak, dan kedua syarat tersebut terpenuhi selama 183 hari   dalam satu tahun pajak.

Pajak penghasilan (PPh) atas transaksi saham Perusahaan Tercatat   melalui BEI juga lebih rendah dibanding PPh transaksi saham perusahaan   tertutup. PPh dari penjualan saham perusahaan yang belum tercatat di BEI   tarifnya menggunakan tarif normal PPh, yaitu sebesar 5-30% untuk   perorangan dan 25% untuk pihak badan dari nilai capital gain.

Apabila perusahaan Go Public dan telah tercatat di BEI, seluruh   transaksi saham melalui BEI dikenakan tarif pajak final sebesar 0,1%,   sedangkan untuk pendiri atau founder dikenakan PPh tambahan sebesar 0,5%   dari nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana dan paling lambat   dibayarkan 1 bulan  setelah saham perusahaan diperdagangkan di BEI.

Proses Go Public dimulai dengan persiapan internal dan dokumen   pendukung. Proses persiapan Go Public akan dibantu oleh underwriter   (perusahaan efek yang memiliki izin sebagi penjamin emisi efek) dan   lembaga penunjang pasar modal. Dilanjutkan dengan penyampaian   pendaftaran izin ke OJK dan permohonan pencatatan saham di BEI dan   penitipan saham kolektif ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Setelah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan persetujuan   prinsip pencatatan dari BEI, maka perusahaan bisa melakukan IPO dan   setelah mendapatkan dana hasil IPO akan tercatat di BEI.

Untuk menjadi Perusahaan Tercatat di BEI, terdapat dua papan   pencatatan yaitu Papan Utama untuk perusahaan yang sudah beroperasi   minimal 36 bulan pada bidang usaha yang sama serta telah membukukan laba   minimal Rp100 miliar serta Papan Pengembangan untuk perusahaan yang   sudah beroperasi minimal 12 bulan dan terdapat peluang bagi perusahaan   yang belum membukukan laba untuk dapat menjadi Perusahaan Tercatat di   Papan Pengembangan.

&amp;ldquo;Jangan menunggu besar untuk go public, tetapi jadilah besar dengan go public&amp;rdquo;. (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
