<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   CPNS Segera Ganti Status Jadi PNS</title><description>Pengangkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS diminta dipercepat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/320/2051216/cpns-segera-ganti-status-jadi-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/320/2051216/cpns-segera-ganti-status-jadi-pns"/><item><title>   CPNS Segera Ganti Status Jadi PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/320/2051216/cpns-segera-ganti-status-jadi-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/04/320/2051216/cpns-segera-ganti-status-jadi-pns</guid><pubDate>Sabtu 04 Mei 2019 07:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/03/320/2051216/cpns-segera-ganti-status-jadi-pns-YZOvEws1G3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/03/320/2051216/cpns-segera-ganti-status-jadi-pns-YZOvEws1G3.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Pengangkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS diminta dipercepat. Sebab ada CPNS yang telah melewati batas masa percobaan satu tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai PNS.

Hal ini diminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin agar pejabat terkait mempercepat status CPNS menjadi PNS.

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

 
Baca Selengkapnya: Menpan Minta Pengangkatan Status CPNS Jadi PNS Dipercepat

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengangkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS diminta dipercepat. Sebab ada CPNS yang telah melewati batas masa percobaan satu tahun namun sampai saat ini belum diangkat sebagai PNS.

Hal ini diminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin agar pejabat terkait mempercepat status CPNS menjadi PNS.

Permintaan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019 dengan sifat Segara kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri. 4. Jaksa Agung; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Walikota.

 
Baca Selengkapnya: Menpan Minta Pengangkatan Status CPNS Jadi PNS Dipercepat

</content:encoded></item></channel></rss>
