<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   KPPU Soroti Aturan Main Impor Bawang Putih   </title><description>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/07/320/2052511/kppu-soroti-aturan-main-impor-bawang-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/07/320/2052511/kppu-soroti-aturan-main-impor-bawang-putih"/><item><title>   KPPU Soroti Aturan Main Impor Bawang Putih   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/07/320/2052511/kppu-soroti-aturan-main-impor-bawang-putih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/07/320/2052511/kppu-soroti-aturan-main-impor-bawang-putih</guid><pubDate>Selasa 07 Mei 2019 12:58 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/07/320/2052511/kppu-soroti-aturan-main-impor-bawang-putih-L9P2vXZz26.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/07/320/2052511/kppu-soroti-aturan-main-impor-bawang-putih-L9P2vXZz26.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih. Ini disebabkan Bulog seolah mendapat perlakuan istimewa ketimbang pengimpor lain.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Menurutnya, persetujuan impor bawang putih ini lebih baik ditandai dengan adanya surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dibandingkan melalui RIPH.

&quot;Bahkan kita mendorong bawang putih enggak ada RPIH, langsung aja terbitkan SPI. Kalau jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis,&quot; ujarnya seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Bawang Putih Tembus Rp70.000/Kg di Yogyakarta
Guntur pun mempermasalahkan ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2017. Dalam hal ini, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.

&quot;Kami tidak berpihak kepada Bulog atau swasta. Intinya, jangan ada diskriminasi. Pelaku usaha diharuskan menanam 5% sesuai jumlah kuota. Nah itu harus konsisten dari Kementan,&quot; ujarnya.

Pada kasus ini, dia tidak menitikberatkan terkait adanya pelanggaran dalam proses impor bawang putih ini. Namun, lebih ke wilayah kebijakan. &quot;Faktanya, proses impor berjalan tidak sesuai rencana. Jangan sampai dibuat aturan yang bikin konsumen rugi, sementara tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang dilindungi,&quot; ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian menyatakan sedikitnya 60.000 ton bawang putih asal Tiongkok sudah masuk ke Indonesia pekan ini, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta. Jumlah tersebut merupakan tahap awal dari persetujuan impor yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan bagi perusahaan swasta mencapai 115.675 ton.

&quot;Bawang putih tersebut diprioritaskan untuk mengamankan pasokan di bulan puasa dan Lebaran,&quot; kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementan Moh Ismail Wahab.
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Meroket, Mentan Blacklist 56 Importir Bawang Putih
Ismail memastikan pasokan bawang putih akan segera normal seiring dengan masuknya impor asal China sebanyak 60.000 ton pada 2-6 Mei ini. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menstabilkan pasokan bawang putih.

Menurut dia, secara nasional konsumsi dan kebutuhan bawang putih sebulan mencapai 42.000 ton. Dengan digelontorkannya bawang putih impor ini, sangat cukup untuk mengamankan pasokan nasional sekaligus mengerek harga turun ke posisi normal.

Hingga kini Kementan telah menerbitkan rekomendasi impor bagi perusahaan yang menjalankan wajib tanam bawang putih sesuai ketentuan. Totalnya sementara ada 19 importir yang sudah mendapat rekomendasi impor dan akan terus menyusul importir lain.

&quot;Jadi, sembari mekanisme impor ini jalan, kita terus pacu penanaman bawang putih di dalam negeri. Harapannya tahun 2021 nanti ketergantungan terhadap bawang putih impor seperti saat ini tidak lagi terjadi,&quot; katanya.
Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid  Taufik, pihaknya sejauh ini telah mengatur tata niaga bawang putih  secara efisien. Hal itu karena 97% dari kebutuhan bawang putih masih  harus diimpor.

Pada akhir Maret, Kementan sudah mengeluarkan RIPH, yang disusul  penerbitan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan 115 ribu  ton. &quot;Jadi sampai saat ini total 240.000 ton lebih yang sudah  dikeluarkan rekomendasi impornya. Secara berkesinambungan, bawang putih  akan terus masuk, yang dimulai awal Mei ini. Enam bulan ke depan stok  bawang putih nasional dijamin aman,&quot; ujarnya.

Berdasar pemantauan di beberapa pasar di Jakarta, harga bawang putih  terpantau di kisaran Rp 55.000-65.000 per kilogram. Sementara di Pasar  Induk Kramat Jati di harga Rp 45.000 per kg untuk jenis sinco atau  bawang banci.


Importir Swasta

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Forum Tani Indonesia (Fortani)  Pieter Tangka menilai, kebutuhan impor bawang putih untuk pemenuhan  pasokan dalam negeri telah terpenuhi melalui importir swasta.

Menurut Pieter, keputusan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan  Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada 8 perusahaan swasta  untuk impor bawang putih sudah tepat. Oleh karena itu, seiring dengan  cairnya perizinan tersebut, Bulog sebaiknya tidak perlu lagi  melaksanakan impor bawang putih.

Dia justru mengkhawatirkan Bulog akan tetap melakukan penugasan  tersebut, padahal institusi itu tidak berpengalaman dalam melakukan  impor bawang putih. Kondisi ini, katanya bisa saja memicu lahirnya  kartel baru bawang putih yang secara tidak langsung ikut melibatkan  Bulog. &quot;Khawatirnya Bulog akan sub kontrakkan ke importir-importir itu  juga. Itu yang saya khawatirkan,&quot; ujar Pieter.

Peneliti senior LPEM FEB-UI Sulastri Surono menambahkan, Bulog  sebaiknya tidak memaksa untuk impor bawang putih karena kapasitas dan  dana institusi tersebut yang terbatas. Terkait pengadaan bawang putih  ini, Sulastri lebih mempercayai importir swasta karena memiliki  pengalaman dan mau menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total  volume impor.

Pengamat ekonomi Indef Rusli Abdullah mengatakan pemerintah harus  mulai menyusun data riil kebutuhan bawang putih dalam negeri agar  kegaduhan dari kebijakan impor tidak terjadi lagi.

Data tersebut dapat membantu pemerintah dalam memetakan produksi  bawang putih, termasuk ketika kebutuhan meningkat dan impor harus  dilakukan. &quot;Kalau beras, produksi paling tinggi bulan Maret-April-Mei.  Panen bulan Oktober-November Desember. Berarti pemerintah disini harus  jaga-jaga akhir tahun,&quot; ujarnya.

Untuk saat ini, dia menilai kebijakan impor bawang putih masih  dibutuhkan dan eksekusinya harus cepat agar tidak menganggu pasokan.  Selain itu, hal terpenting lainnya adalah barang impor itu harus bisa  didistribusikan secara merata ke daerah yang membutuhkan. &quot;Jangan sampai  ketika barangnya sudah datang, barangnya ditimbun di gudang,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih. Ini disebabkan Bulog seolah mendapat perlakuan istimewa ketimbang pengimpor lain.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Menurutnya, persetujuan impor bawang putih ini lebih baik ditandai dengan adanya surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dibandingkan melalui RIPH.

&quot;Bahkan kita mendorong bawang putih enggak ada RPIH, langsung aja terbitkan SPI. Kalau jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis,&quot; ujarnya seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Bawang Putih Tembus Rp70.000/Kg di Yogyakarta
Guntur pun mempermasalahkan ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2017. Dalam hal ini, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.

&quot;Kami tidak berpihak kepada Bulog atau swasta. Intinya, jangan ada diskriminasi. Pelaku usaha diharuskan menanam 5% sesuai jumlah kuota. Nah itu harus konsisten dari Kementan,&quot; ujarnya.

Pada kasus ini, dia tidak menitikberatkan terkait adanya pelanggaran dalam proses impor bawang putih ini. Namun, lebih ke wilayah kebijakan. &quot;Faktanya, proses impor berjalan tidak sesuai rencana. Jangan sampai dibuat aturan yang bikin konsumen rugi, sementara tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang dilindungi,&quot; ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pertanian menyatakan sedikitnya 60.000 ton bawang putih asal Tiongkok sudah masuk ke Indonesia pekan ini, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta. Jumlah tersebut merupakan tahap awal dari persetujuan impor yang telah dikeluarkan Kementerian Perdagangan bagi perusahaan swasta mencapai 115.675 ton.

&quot;Bawang putih tersebut diprioritaskan untuk mengamankan pasokan di bulan puasa dan Lebaran,&quot; kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementan Moh Ismail Wahab.
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Meroket, Mentan Blacklist 56 Importir Bawang Putih
Ismail memastikan pasokan bawang putih akan segera normal seiring dengan masuknya impor asal China sebanyak 60.000 ton pada 2-6 Mei ini. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah konkret untuk menstabilkan pasokan bawang putih.

Menurut dia, secara nasional konsumsi dan kebutuhan bawang putih sebulan mencapai 42.000 ton. Dengan digelontorkannya bawang putih impor ini, sangat cukup untuk mengamankan pasokan nasional sekaligus mengerek harga turun ke posisi normal.

Hingga kini Kementan telah menerbitkan rekomendasi impor bagi perusahaan yang menjalankan wajib tanam bawang putih sesuai ketentuan. Totalnya sementara ada 19 importir yang sudah mendapat rekomendasi impor dan akan terus menyusul importir lain.

&quot;Jadi, sembari mekanisme impor ini jalan, kita terus pacu penanaman bawang putih di dalam negeri. Harapannya tahun 2021 nanti ketergantungan terhadap bawang putih impor seperti saat ini tidak lagi terjadi,&quot; katanya.
Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Yasid  Taufik, pihaknya sejauh ini telah mengatur tata niaga bawang putih  secara efisien. Hal itu karena 97% dari kebutuhan bawang putih masih  harus diimpor.

Pada akhir Maret, Kementan sudah mengeluarkan RIPH, yang disusul  penerbitan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan 115 ribu  ton. &quot;Jadi sampai saat ini total 240.000 ton lebih yang sudah  dikeluarkan rekomendasi impornya. Secara berkesinambungan, bawang putih  akan terus masuk, yang dimulai awal Mei ini. Enam bulan ke depan stok  bawang putih nasional dijamin aman,&quot; ujarnya.

Berdasar pemantauan di beberapa pasar di Jakarta, harga bawang putih  terpantau di kisaran Rp 55.000-65.000 per kilogram. Sementara di Pasar  Induk Kramat Jati di harga Rp 45.000 per kg untuk jenis sinco atau  bawang banci.


Importir Swasta

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Forum Tani Indonesia (Fortani)  Pieter Tangka menilai, kebutuhan impor bawang putih untuk pemenuhan  pasokan dalam negeri telah terpenuhi melalui importir swasta.

Menurut Pieter, keputusan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan  Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada 8 perusahaan swasta  untuk impor bawang putih sudah tepat. Oleh karena itu, seiring dengan  cairnya perizinan tersebut, Bulog sebaiknya tidak perlu lagi  melaksanakan impor bawang putih.

Dia justru mengkhawatirkan Bulog akan tetap melakukan penugasan  tersebut, padahal institusi itu tidak berpengalaman dalam melakukan  impor bawang putih. Kondisi ini, katanya bisa saja memicu lahirnya  kartel baru bawang putih yang secara tidak langsung ikut melibatkan  Bulog. &quot;Khawatirnya Bulog akan sub kontrakkan ke importir-importir itu  juga. Itu yang saya khawatirkan,&quot; ujar Pieter.

Peneliti senior LPEM FEB-UI Sulastri Surono menambahkan, Bulog  sebaiknya tidak memaksa untuk impor bawang putih karena kapasitas dan  dana institusi tersebut yang terbatas. Terkait pengadaan bawang putih  ini, Sulastri lebih mempercayai importir swasta karena memiliki  pengalaman dan mau menanam bawang putih sebanyak lima persen dari total  volume impor.

Pengamat ekonomi Indef Rusli Abdullah mengatakan pemerintah harus  mulai menyusun data riil kebutuhan bawang putih dalam negeri agar  kegaduhan dari kebijakan impor tidak terjadi lagi.

Data tersebut dapat membantu pemerintah dalam memetakan produksi  bawang putih, termasuk ketika kebutuhan meningkat dan impor harus  dilakukan. &quot;Kalau beras, produksi paling tinggi bulan Maret-April-Mei.  Panen bulan Oktober-November Desember. Berarti pemerintah disini harus  jaga-jaga akhir tahun,&quot; ujarnya.

Untuk saat ini, dia menilai kebijakan impor bawang putih masih  dibutuhkan dan eksekusinya harus cepat agar tidak menganggu pasokan.  Selain itu, hal terpenting lainnya adalah barang impor itu harus bisa  didistribusikan secara merata ke daerah yang membutuhkan. &quot;Jangan sampai  ketika barangnya sudah datang, barangnya ditimbun di gudang,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
