<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Truk Angkutan Barang Dibatasi Selama Musim Mudik</title><description>Truk angkutan barang dilarang melintas di beberapa ruas jalan tol maupun nontol pada 31 Mei-2 Juni 2019 mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/08/320/2052957/truk-angkutan-barang-dibatasi-selama-musim-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/08/320/2052957/truk-angkutan-barang-dibatasi-selama-musim-mudik"/><item><title>Truk Angkutan Barang Dibatasi Selama Musim Mudik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/08/320/2052957/truk-angkutan-barang-dibatasi-selama-musim-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/08/320/2052957/truk-angkutan-barang-dibatasi-selama-musim-mudik</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2019 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/08/320/2052957/truk-angkutan-barang-dibatasi-selama-musim-mudik-tyfPuLICvi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ilustrasi Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/08/320/2052957/truk-angkutan-barang-dibatasi-selama-musim-mudik-tyfPuLICvi.jpg</image><title>(Foto: Ilustrasi Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Truk angkutan barang dilarang melintas di beberapa ruas jalan tol maupun nontol pada 31 Mei-2 Juni 2019 mendatang. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional yang menjadi jalur mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2019. Namun, khusus untuk angkutan barang ekspor dan impor tidak terkena larangan melintas.
&amp;rdquo;Untuk membedakannya, angkutan truk barang ekspor dan impor akan disematkan stiker khusus,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta kemarin.
Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, kata Budi, kemarin pihaknya bersama PT Jasa Marga, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Korlantas Polri, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu.
Baca Juga: Cari Tiket Murah untuk Mudik Lebaran? Intip Tipsnya
 
&amp;rdquo;Namun bedanya, tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub bersama dengan Korlantas, bukan asosiasi,&amp;rdquo; ujarnya. Stiker ini, kata Budi, memuat QR code yang berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor kendaraan dan nomor rangka.
Sementara dari Organda maupun Aptrindo akan menjadi prioritas pada pelaksanaan aturan pengenaan stiker khusus ini. &amp;rdquo;Angkutan barang dibatasi, namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus,&amp;rdquo; ujar Budi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub akan menyiapkan 100 kendaraan angkutan barang milik Organda, sementara Aptrindo menyiapkan 5.000 kendaraan. Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan pengenaan stiker pada angkutan logistik ekspor- impor periode lebaran tahun ini.
&amp;rdquo;Kami menyambut baik, karena dengan adanya stiker ini bisa menegaskan operasional kami di lapangan,&amp;rdquo; ujarnya kepada KORAN SINDO tadi malam. Dia mengatakan, pada mudik Lebaran tahun lalu, pengenaan stiker sudah diterapkan, namun masih bisa digandakan.

&amp;rdquo;Harapannya, dengan stiker yang dikeluarkan dari Kemenhub dan Korlantas Polri akan sulit digandakan karena menggunakan QR code,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Subdit Pengawalan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo mengatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi.
&amp;rdquo;Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,&amp;rdquo; ujar Bambang. Adapun untuk pengawasan dan penanganannya akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalan jika tidak dapat menunjukkan stikernya.
&amp;rdquo;Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apa pun,&amp;rdquo; ujar dia. Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini.
&amp;rdquo;Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker, tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu, tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,&amp;rdquo; pungkas Bambang.Ruas jalan tol yang sedianya akan diberlakukan pembatasan angkutan  barang meliputi Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta- Merak, Jakarta Outer  Ring Road, Prof Sedyatmo, Jakar ta-Bogor-Ciawi - Sukabumi,  Jakarta-Cikampek- Palimanan-Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang,  Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh,  Seksi B: Ja - tingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo, Se -  marang-Solo, Solo- Nga wi, Ngawi-Kertosono, Kertosono- Mojo-kerto,  Mojokerto- Su-rabaya, Surabaya- Gempol, Porong- Gempol, Gempol-Pandaan,  Gempol-Pasu-ruan, Pasuruan- Probolinggo, serta ruas tol Pandaan-Malang.
Sementara untuk jalan nasional, yang dibatasi angkutan barangnya  yaitu Gerem- Merak, Bandung-Nagrek-Tasik malaya, Pandaan-Malang,  Probolinggo-Lumajang, Jombang- Caruban, Banyuwangi- Jember, serta jalan  poros Denpasar-Gilimanuk.
Baca Juga: BI: Kebutuhan Uang Tunai Selama Lebaran 2018 Tembus Rp191 Triliun
Isu Keselamatan
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi  mengatakan, pemerintah menjadikan isu keselamatan sebagai fokus arus  mudik dan balik Lebaran 2019. Isu ini diangkat dalam upaya menekan angka  kecelakaan kendaraan.
&amp;rdquo;Untuk menyukseskan isu keselamatan diperlukan adanya koordinasi dari  semua pemangku kepentingan dan tahun lalu sudah berhasil dengan angka  kecelakaan turun hingga 30%,&amp;rdquo; kata Menhub Budi Karya saat membuka Rapat  Koordinasi Angkutan Lebaran Tahun 2019 Bidang Lalu Lintas di Bandung,  Jawa Barat, kemarin.
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Menhub minta kepada Korlantas  Polri dan Dinas Perhubungan melakukan koordinasi antara lain dengan  rutin melakukan sosialisasi sejak awal serta mengawasi pergerakan  kendaraan tidak lebih 100 jam per kilometer. Khusus bus pariwisata,  Menhub juga memberikan perhatian khusus agar dilakukan uji kelaikan  rutin dan random, seperti rem dan perlengkapan keselamatan lainnya.
(Ichsan Amin/Ant)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Truk angkutan barang dilarang melintas di beberapa ruas jalan tol maupun nontol pada 31 Mei-2 Juni 2019 mendatang. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional yang menjadi jalur mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2019. Namun, khusus untuk angkutan barang ekspor dan impor tidak terkena larangan melintas.
&amp;rdquo;Untuk membedakannya, angkutan truk barang ekspor dan impor akan disematkan stiker khusus,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta kemarin.
Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, kata Budi, kemarin pihaknya bersama PT Jasa Marga, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Korlantas Polri, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu.
Baca Juga: Cari Tiket Murah untuk Mudik Lebaran? Intip Tipsnya
 
&amp;rdquo;Namun bedanya, tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub bersama dengan Korlantas, bukan asosiasi,&amp;rdquo; ujarnya. Stiker ini, kata Budi, memuat QR code yang berisi identitas kendaraan seperti pelat nomor kendaraan dan nomor rangka.
Sementara dari Organda maupun Aptrindo akan menjadi prioritas pada pelaksanaan aturan pengenaan stiker khusus ini. &amp;rdquo;Angkutan barang dibatasi, namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus,&amp;rdquo; ujar Budi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub akan menyiapkan 100 kendaraan angkutan barang milik Organda, sementara Aptrindo menyiapkan 5.000 kendaraan. Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan pengenaan stiker pada angkutan logistik ekspor- impor periode lebaran tahun ini.
&amp;rdquo;Kami menyambut baik, karena dengan adanya stiker ini bisa menegaskan operasional kami di lapangan,&amp;rdquo; ujarnya kepada KORAN SINDO tadi malam. Dia mengatakan, pada mudik Lebaran tahun lalu, pengenaan stiker sudah diterapkan, namun masih bisa digandakan.

&amp;rdquo;Harapannya, dengan stiker yang dikeluarkan dari Kemenhub dan Korlantas Polri akan sulit digandakan karena menggunakan QR code,&amp;rdquo; pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Subdit Pengawalan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo mengatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi.
&amp;rdquo;Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,&amp;rdquo; ujar Bambang. Adapun untuk pengawasan dan penanganannya akan diberhentikan dan dikeluarkan dari jalan jika tidak dapat menunjukkan stikernya.
&amp;rdquo;Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apa pun,&amp;rdquo; ujar dia. Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini.
&amp;rdquo;Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker, tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu, tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,&amp;rdquo; pungkas Bambang.Ruas jalan tol yang sedianya akan diberlakukan pembatasan angkutan  barang meliputi Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta- Merak, Jakarta Outer  Ring Road, Prof Sedyatmo, Jakar ta-Bogor-Ciawi - Sukabumi,  Jakarta-Cikampek- Palimanan-Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang,  Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh,  Seksi B: Ja - tingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo, Se -  marang-Solo, Solo- Nga wi, Ngawi-Kertosono, Kertosono- Mojo-kerto,  Mojokerto- Su-rabaya, Surabaya- Gempol, Porong- Gempol, Gempol-Pandaan,  Gempol-Pasu-ruan, Pasuruan- Probolinggo, serta ruas tol Pandaan-Malang.
Sementara untuk jalan nasional, yang dibatasi angkutan barangnya  yaitu Gerem- Merak, Bandung-Nagrek-Tasik malaya, Pandaan-Malang,  Probolinggo-Lumajang, Jombang- Caruban, Banyuwangi- Jember, serta jalan  poros Denpasar-Gilimanuk.
Baca Juga: BI: Kebutuhan Uang Tunai Selama Lebaran 2018 Tembus Rp191 Triliun
Isu Keselamatan
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi  mengatakan, pemerintah menjadikan isu keselamatan sebagai fokus arus  mudik dan balik Lebaran 2019. Isu ini diangkat dalam upaya menekan angka  kecelakaan kendaraan.
&amp;rdquo;Untuk menyukseskan isu keselamatan diperlukan adanya koordinasi dari  semua pemangku kepentingan dan tahun lalu sudah berhasil dengan angka  kecelakaan turun hingga 30%,&amp;rdquo; kata Menhub Budi Karya saat membuka Rapat  Koordinasi Angkutan Lebaran Tahun 2019 Bidang Lalu Lintas di Bandung,  Jawa Barat, kemarin.
Untuk mengurangi angka kecelakaan, Menhub minta kepada Korlantas  Polri dan Dinas Perhubungan melakukan koordinasi antara lain dengan  rutin melakukan sosialisasi sejak awal serta mengawasi pergerakan  kendaraan tidak lebih 100 jam per kilometer. Khusus bus pariwisata,  Menhub juga memberikan perhatian khusus agar dilakukan uji kelaikan  rutin dan random, seperti rem dan perlengkapan keselamatan lainnya.
(Ichsan Amin/Ant)</content:encoded></item></channel></rss>
