<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Diguyur Rp20 Triliun untuk THR</title><description>Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053119/pns-diguyur-rp20-triliun-untuk-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053119/pns-diguyur-rp20-triliun-untuk-thr"/><item><title>PNS Diguyur Rp20 Triliun untuk THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053119/pns-diguyur-rp20-triliun-untuk-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053119/pns-diguyur-rp20-triliun-untuk-thr</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2019 03:06 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/08/320/2053119/pns-diguyur-rp20-triliun-untuk-thr-BBWs71PKYv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/08/320/2053119/pns-diguyur-rp20-triliun-untuk-thr-BBWs71PKYv.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS. Diputuskan bahwa THR akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Kementerian Keuangan pun sudah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS. &quot;PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok, lantaran ada kebijakan kenaikan sebesar 5% sejak Januari 2019.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS. Diputuskan bahwa THR akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Kementerian Keuangan pun sudah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS. &quot;PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok, lantaran ada kebijakan kenaikan sebesar 5% sejak Januari 2019.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS

</content:encoded></item></channel></rss>
