<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Tingkat Konsumsi Bakal Meningkat</title><description>Kemenkeu berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053403/thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-tingkat-konsumsi-bakal-meningkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053403/thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-tingkat-konsumsi-bakal-meningkat"/><item><title>THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, Tingkat Konsumsi Bakal Meningkat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053403/thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-tingkat-konsumsi-bakal-meningkat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053403/thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-tingkat-konsumsi-bakal-meningkat</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2019 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/09/320/2053403/thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-tingkat-konsumsi-bakal-meningkat-nsWO0tNFeV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/09/320/2053403/thr-dan-gaji-ke-13-pns-cair-tingkat-konsumsi-bakal-meningkat-nsWO0tNFeV.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS akan di berikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019. Menurut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyelesaikan aturan turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Setelah itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah bisa mulai mengajukan proses pencairan THR dan gaji.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS
 
&amp;ldquo;Untuk anggarannya Rp20 triliun untuk THR, insyaallah tanggal 24 (Mei) sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan. Untuk gaji ke-13, baru kita bayarkan pada bulan selanjutnya,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta kemarin. Sri Mulyani berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kuartal II/2019, meskipun hanya bersifat musiman. &amp;ldquo;Jadi, itu yang diharapkan akan bisa mendorong konsumsi,&amp;rdquo; tuturnya. Kendati sudah siap dicairkan, Sri Mulyani belum merinci nominal THR PNS yang disalurkan, apakah sebesar take homepay atau hanya gaji pokok.

Sebagai informasi, kebijakan THR PNS 2018 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR. Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1-7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat di laksanakan sebelum Idul Fitri. Sri Mulyani menambahkan, tahun ini bisa saja besaran THR yang diterima PNS lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS 5% tahun ini.  Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, besaran  gaji ke-13 PNS dan THR yang akan di bayarkan masing-masing mencapai  Rp20 triliun sehingga total sebesar Rp40 triliun. Angka tersebut  meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp35,8 triliun. &amp;ldquo;Gaji  itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin,&amp;rdquo; ungkapnya. Dia  menambahkan, tahun ini memang terdapat kenaikan anggaran sebab adanya  peningkatan pada komponen gaji pokok. Pemerintah telah menetapkan  kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.

Pencairan untuk THR PNS di tetapkan pada 24 Mei 2019 juga mencakup  TNI, Polri, dan pensiunan. Marwanto menyatakan, skema besaran gaji yang  akan mengikuti besaran gaji pada Juni 2019. &amp;ldquo;Oleh sebab itu, sekarang  ini semua satuan kerja sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus  nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR,&amp;rdquo; katanya. Untuk gaji  ke-13 akan diberikan pada Juli 2019. &amp;ldquo;Itu diberikan memang saat  menjelang tahun ajaran baru,&amp;rdquo; tutupnya. Sementara itu, Menteri  Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan untuk membayar THR  paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri/Lebaran. Pembayaran  harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&amp;ldquo;THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari  raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai  dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Hanif dalam keterangan persnya  kemarin. Aturan soal THR, sambung Hanif, sesuai dengan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR keagamaan merupakan kewajiban  yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
(Oktiani Endarwati/Sindonews/Okezone)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap cairnya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dapat mendorong tingkat konsumsi pada kuartal II/2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun, masing-masing untuk THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). THR PNS akan di berikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2019. Menurut Sri Mulyani, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyelesaikan aturan turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Setelah itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan daerah bisa mulai mengajukan proses pencairan THR dan gaji.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS
 
&amp;ldquo;Untuk anggarannya Rp20 triliun untuk THR, insyaallah tanggal 24 (Mei) sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan. Untuk gaji ke-13, baru kita bayarkan pada bulan selanjutnya,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta kemarin. Sri Mulyani berharap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kuartal II/2019, meskipun hanya bersifat musiman. &amp;ldquo;Jadi, itu yang diharapkan akan bisa mendorong konsumsi,&amp;rdquo; tuturnya. Kendati sudah siap dicairkan, Sri Mulyani belum merinci nominal THR PNS yang disalurkan, apakah sebesar take homepay atau hanya gaji pokok.

Sebagai informasi, kebijakan THR PNS 2018 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, komposisi THR tidak hanya terdiri atas gaji pokok, tapi juga tunjangan-tunjangan lain. Selain itu, jika tahun-tahun sebelumnya tidak ada, tahun 2018 para pensiunan menerima THR. Berdasarkan pertimbangan, jadwal libur Idul Fitri 2019 dimulai sejak 1-7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019. Penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan April 2019 agar proses pembayaran THR 2019 dapat di laksanakan sebelum Idul Fitri. Sri Mulyani menambahkan, tahun ini bisa saja besaran THR yang diterima PNS lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS 5% tahun ini.  Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, besaran  gaji ke-13 PNS dan THR yang akan di bayarkan masing-masing mencapai  Rp20 triliun sehingga total sebesar Rp40 triliun. Angka tersebut  meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp35,8 triliun. &amp;ldquo;Gaji  itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin,&amp;rdquo; ungkapnya. Dia  menambahkan, tahun ini memang terdapat kenaikan anggaran sebab adanya  peningkatan pada komponen gaji pokok. Pemerintah telah menetapkan  kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.

Pencairan untuk THR PNS di tetapkan pada 24 Mei 2019 juga mencakup  TNI, Polri, dan pensiunan. Marwanto menyatakan, skema besaran gaji yang  akan mengikuti besaran gaji pada Juni 2019. &amp;ldquo;Oleh sebab itu, sekarang  ini semua satuan kerja sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus  nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR,&amp;rdquo; katanya. Untuk gaji  ke-13 akan diberikan pada Juli 2019. &amp;ldquo;Itu diberikan memang saat  menjelang tahun ajaran baru,&amp;rdquo; tutupnya. Sementara itu, Menteri  Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan untuk membayar THR  paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri/Lebaran. Pembayaran  harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
&amp;ldquo;THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari  raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai  dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; kata Hanif dalam keterangan persnya  kemarin. Aturan soal THR, sambung Hanif, sesuai dengan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR keagamaan merupakan kewajiban  yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.
(Oktiani Endarwati/Sindonews/Okezone)</content:encoded></item></channel></rss>
