<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Primadona Investasi, Jakarta Hadirkan Inovasi Layanan Perizinan</title><description>&amp;ldquo;Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor dan kami optimis dapat mencapai target realisasi investasi pada 2019.&quot;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053654/jadi-primadona-investasi-jakarta-hadirkan-inovasi-layanan-perizinan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053654/jadi-primadona-investasi-jakarta-hadirkan-inovasi-layanan-perizinan"/><item><title>Jadi Primadona Investasi, Jakarta Hadirkan Inovasi Layanan Perizinan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053654/jadi-primadona-investasi-jakarta-hadirkan-inovasi-layanan-perizinan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/09/320/2053654/jadi-primadona-investasi-jakarta-hadirkan-inovasi-layanan-perizinan</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2019 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/09/320/2053654/jadi-primadona-investasi-jakarta-hadirkan-inovasi-layanan-perizinan-5ci5yVycJw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok. DPMPTSP Jakarta</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/09/320/2053654/jadi-primadona-investasi-jakarta-hadirkan-inovasi-layanan-perizinan-5ci5yVycJw.jpg</image><title>Foto: Dok. DPMPTSP Jakarta</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan, khususnya pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan atau non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini dilakukan karena semakin banyak masyarakat sudah memahami bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Oleh karenanya, seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
&amp;ldquo;Berbagai inovasi layanan yang dihadirkan oleh DPMPTSP, semata-mata dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta &amp;rdquo; ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, dalam keterangannya, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-22, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Integrasi Izin Online Mudahkan Investasi Pariwisata di Indonesia
Benni menambahkan, kemudahan berusaha di Jakarta menjadi kunci bagi pihaknya untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan yang memudahkan dan mendekatkan kepada masyarakat, karena sejatinya penyelenggaraan pelayanan publik belum dapat dikatakan Prima, jika masih ada masyarakat yang merasakan kesulitan saat mengurus perizinan dan administrasi lainnya untuk memulai usaha di Jakarta.
&amp;ldquo;Peningkatan indeks kemudahan berusaha, selalu menjadi fokus utama kami,&amp;rdquo; ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari penilaian indeks kemudahan berusaha Indonesia, dalam kurun waktu 3 tahun, Indonesia naik 33 peringkat pada indikator Starting a Business. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business, pada tahun ini Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara yang dinilai oleh Bank Dunia.
Baca Juga: Menko Darmin Ingatkan Pemda Jangan Buat OSS Tandingan
Sementara itu, dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target TOP 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyederhanaan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

&amp;ldquo;Bukti komitmen Pemprov. DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha&amp;rdquo; ujar Benni.Benni menjelaskan pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan  usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, diantaranya  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lainnya,  ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi  ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
&amp;ldquo;Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai  pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan  usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan  berusaha di Indonesia,&amp;rdquo; ungkap Benni.
Selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI  Jakarta dalam menarik investasi cukup membuahkan hasil signifikan. Hal  tersebut terlihat dari laporan realisasi investasi Penanaman Modal Asing  (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dikeluarkan oleh  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .

Pada periode Januari  sampai Maret (triwulan I) tahun 2019, Realisasi Investasi di DKI Jakarta  menembus angka Rp24,7 triliun, terdiri dari PMA sebesar USD955,4 juta  atau setara Rp14,3 triliun (kurs Rp15.000, sesuai dengan APBN 2019) dan  PMDN sebesar Rp10,4 triliun.
&amp;ldquo;Melalui penyederhanaan izin, inovasi layanan, kampanye sosialisasi,  promosi investasi dan upaya lain yang telah dilakukan untuk meningkatkan  angka investasi hasilnya cukup memuaskan. Pada Triwulan pertama tahun  ini, Realisasi Investasi di Jakarta sudah menembus angka Rp24,7 triliun&amp;rdquo;  ujar Benni.
Berdasarkan data realisasi investasi pada triwulan I-2019, Jakarta  menjadi provinsi dengan jumlah proyek investasi PMDN dan PMA terbanyak  di Indonesia, total 1.798 proyek investasi di lakukan di Ibukota. Dengan  rincian Realisasi Investasi PMDN sebanyak 638 proyek, meningkat sebesar  376% atau lebih tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu  (yoy) sebanyak 134 proyek.

Sementara realisasi investasi PMA berjumlah 2.832 proyek, meningkat  sebesar 144 persen atau lebih satu kali lipat dari periode yang sama  pada tahun lalu (yoy) sejumlah 1.160 proyek. Hal ini dapat menunjukkan  bahwa Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor untuk  menanamkan modalnya di Indonesia.
&amp;ldquo;Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor dan kami optimis  dapat mencapai target realisasi investasi pada tahun 2019, yang telah  ditetapkan sebesar Rp. 100,2 triliun&amp;rdquo; tutup Benni.
Adapun sektor usaha terbesar yang diminati investor PMDN, yaitu  bidang Konstruksi, Transportasi, Telekomunikasi, Industri Makanan,  Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Listrik, Gas dan Air. Sementara,  untuk sektor usaha yang diminati PMA adalah Perumahan, Kawasan Industri  dan Perkantoran, Pertambangan, Industri Logam Dasar, dan Barang Logam.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan, khususnya pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan atau non perizinan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal ini dilakukan karena semakin banyak masyarakat sudah memahami bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara. Oleh karenanya, seluruh pihak baik pemerintah, swasta dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
&amp;ldquo;Berbagai inovasi layanan yang dihadirkan oleh DPMPTSP, semata-mata dilakukan guna memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta &amp;rdquo; ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, dalam keterangannya, di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-22, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga: Integrasi Izin Online Mudahkan Investasi Pariwisata di Indonesia
Benni menambahkan, kemudahan berusaha di Jakarta menjadi kunci bagi pihaknya untuk terus melahirkan berbagai inovasi layanan yang memudahkan dan mendekatkan kepada masyarakat, karena sejatinya penyelenggaraan pelayanan publik belum dapat dikatakan Prima, jika masih ada masyarakat yang merasakan kesulitan saat mengurus perizinan dan administrasi lainnya untuk memulai usaha di Jakarta.
&amp;ldquo;Peningkatan indeks kemudahan berusaha, selalu menjadi fokus utama kami,&amp;rdquo; ujar Benni.

Sebagaimana diketahui, Jakarta berkontribusi sebesar 78% dari penilaian indeks kemudahan berusaha Indonesia, dalam kurun waktu 3 tahun, Indonesia naik 33 peringkat pada indikator Starting a Business. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business, pada tahun ini Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara yang dinilai oleh Bank Dunia.
Baca Juga: Menko Darmin Ingatkan Pemda Jangan Buat OSS Tandingan
Sementara itu, dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target TOP 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyederhanaan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

&amp;ldquo;Bukti komitmen Pemprov. DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha&amp;rdquo; ujar Benni.Benni menjelaskan pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan  usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, diantaranya  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dokumen izin/non izin lainnya,  ketika diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi  ataupun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
&amp;ldquo;Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai  pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga dalam mengurus perizinan  usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan  berusaha di Indonesia,&amp;rdquo; ungkap Benni.
Selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI  Jakarta dalam menarik investasi cukup membuahkan hasil signifikan. Hal  tersebut terlihat dari laporan realisasi investasi Penanaman Modal Asing  (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dikeluarkan oleh  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .

Pada periode Januari  sampai Maret (triwulan I) tahun 2019, Realisasi Investasi di DKI Jakarta  menembus angka Rp24,7 triliun, terdiri dari PMA sebesar USD955,4 juta  atau setara Rp14,3 triliun (kurs Rp15.000, sesuai dengan APBN 2019) dan  PMDN sebesar Rp10,4 triliun.
&amp;ldquo;Melalui penyederhanaan izin, inovasi layanan, kampanye sosialisasi,  promosi investasi dan upaya lain yang telah dilakukan untuk meningkatkan  angka investasi hasilnya cukup memuaskan. Pada Triwulan pertama tahun  ini, Realisasi Investasi di Jakarta sudah menembus angka Rp24,7 triliun&amp;rdquo;  ujar Benni.
Berdasarkan data realisasi investasi pada triwulan I-2019, Jakarta  menjadi provinsi dengan jumlah proyek investasi PMDN dan PMA terbanyak  di Indonesia, total 1.798 proyek investasi di lakukan di Ibukota. Dengan  rincian Realisasi Investasi PMDN sebanyak 638 proyek, meningkat sebesar  376% atau lebih tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun lalu  (yoy) sebanyak 134 proyek.

Sementara realisasi investasi PMA berjumlah 2.832 proyek, meningkat  sebesar 144 persen atau lebih satu kali lipat dari periode yang sama  pada tahun lalu (yoy) sejumlah 1.160 proyek. Hal ini dapat menunjukkan  bahwa Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor untuk  menanamkan modalnya di Indonesia.
&amp;ldquo;Jakarta masih menjadi primadona bagi para investor dan kami optimis  dapat mencapai target realisasi investasi pada tahun 2019, yang telah  ditetapkan sebesar Rp. 100,2 triliun&amp;rdquo; tutup Benni.
Adapun sektor usaha terbesar yang diminati investor PMDN, yaitu  bidang Konstruksi, Transportasi, Telekomunikasi, Industri Makanan,  Tanaman Pangan, Perkebunan, Peternakan, Listrik, Gas dan Air. Sementara,  untuk sektor usaha yang diminati PMA adalah Perumahan, Kawasan Industri  dan Perkantoran, Pertambangan, Industri Logam Dasar, dan Barang Logam.</content:encoded></item></channel></rss>
