<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   PNS Segera Diguyur THR Rp20 Triliun, Ini Aturan yang Diterbitkan Jokowi</title><description>Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/320/2053867/pns-segera-diguyur-thr-rp20-triliun-ini-aturan-yang-diterbitkan-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/320/2053867/pns-segera-diguyur-thr-rp20-triliun-ini-aturan-yang-diterbitkan-jokowi"/><item><title>   PNS Segera Diguyur THR Rp20 Triliun, Ini Aturan yang Diterbitkan Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/320/2053867/pns-segera-diguyur-thr-rp20-triliun-ini-aturan-yang-diterbitkan-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/320/2053867/pns-segera-diguyur-thr-rp20-triliun-ini-aturan-yang-diterbitkan-jokowi</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2019 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/10/320/2053867/pns-segera-diguyur-thr-rp20-triliun-ini-aturan-yang-diterbitkan-jokowi-NgXK8Dwam8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: THR PNS Rp20 Triliun (Arif/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/10/320/2053867/pns-segera-diguyur-thr-rp20-triliun-ini-aturan-yang-diterbitkan-jokowi-NgXK8Dwam8.jpg</image><title>Foto: THR PNS Rp20 Triliun (Arif/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
&amp;ldquo;PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Pemerintah sendiri memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Teken PP soal Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 bagi PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini,  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
&amp;ldquo;Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari  Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang  seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini,  kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan  Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit  meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau  tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan  keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;  b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau  tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan sebesar  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
&amp;ldquo;Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari  Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari  Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Menurut PP ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga  bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya  disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi;  b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri; c. Staf Khusus di  lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e.  Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina  kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan  peraturan perurndang-undangan.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada  Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima  Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada  Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota  dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah.
&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang telah  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019  itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan, pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
&amp;ldquo;PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Pemerintah sendiri memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jokowi Teken PP soal Gaji, Pensiun dan Tunjangan ke-13 bagi PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp20 Triliun untuk THR PNS
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, tegas PP ini,  tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
&amp;ldquo;Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.Dalam hal penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari  Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang  seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini,  kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan  Hari Raya.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit  meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau  tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan  keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;  b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau  tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan sebesar  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
&amp;ldquo;Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari  Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari  Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Menurut PP ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga  bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya  disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi;  b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri; c. Staf Khusus di  lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e.  Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina  kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan  peraturan perurndang-undangan.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada  Pemerintah Pusat; 2. Prajurit TNI; 3. Anggota Polri; 4. Penerima  Pensiun; 5. Penerima Tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada  Pemerintah Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Walikota  dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah.
&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 yang telah  diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019  itu.</content:encoded></item></channel></rss>
