<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Kota Baru RI Disarankan Cukup Kota Administratif, Tak Ada Pilkada dan Hanya PNS</title><description>Berbagai masukan mulai muncul setelah bergulisnya rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/470/2053852/ibu-kota-baru-ri-disarankan-cukup-kota-administratif-tak-ada-pilkada-dan-hanya-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/470/2053852/ibu-kota-baru-ri-disarankan-cukup-kota-administratif-tak-ada-pilkada-dan-hanya-pns"/><item><title>Ibu Kota Baru RI Disarankan Cukup Kota Administratif, Tak Ada Pilkada dan Hanya PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/470/2053852/ibu-kota-baru-ri-disarankan-cukup-kota-administratif-tak-ada-pilkada-dan-hanya-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/10/470/2053852/ibu-kota-baru-ri-disarankan-cukup-kota-administratif-tak-ada-pilkada-dan-hanya-pns</guid><pubDate>Jum'at 10 Mei 2019 08:40 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/10/470/2053852/ibu-kota-baru-ri-disarankan-cukup-kota-administratif-tak-ada-pilkada-dan-hanya-pns-eiRhEUcTqH.png" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Jokowi Tinjau Bukit Soeharto (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/10/470/2053852/ibu-kota-baru-ri-disarankan-cukup-kota-administratif-tak-ada-pilkada-dan-hanya-pns-eiRhEUcTqH.png</image><title>Foto: Jokowi Tinjau Bukit Soeharto (Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Berbagai masukan mulai muncul setelah bergulisnya rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah terkait status ibu kota negara baru nantinya.

Sejumlah kalangan menilai, status ibu kota baru nantinya sebaiknya hanya sebatas kota administratif saja. Konsep kota administratif ini tentu akan jauh berbeda dengan status DKI Jakarta saat ini yang merupakan daerah otonom.

&amp;ldquo;Saya pikir cukup kota administratif saja. Tidak perlu membentuk provinsi yang gede. Cukup untuk satu atau maksimal dua juta penduduk yang terdiri dari pegawai pemerintah,&amp;rdquo; ungkap pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema &amp;ldquo;Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara&amp;rdquo; di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Sudah Masuk RPJMN 2020-2024
Menurut dia, dengan konsep sebagai kota administratif, maka dipastikan tidak akan ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Seperti diketahui saat ini daerah-daerah yang berstatus sebagai wilayah administratif antara lain Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sehingga, pemimpin daerah-daerah tersebut tidak dipilih langsung, melainkan dipilih oleh gubernur DKI Jakarta. &amp;ldquo;Seperti di Putra Jaya Malaysia itu tidak ada politik-politikan. Jadi format ibu kota yang ada di Jakarta kita perbaiki untuk yang baru. Nanti wali kota ibu kota negara dipilih langsung presiden. Kan ibu kota negara kantornya presiden. Kalau dibuat otonom nanti ribet lagi,&amp;rdquo; ungkapnya.

Menurut dia, ibu kota negara yang baru harus dikonsep sebagai tempat yang aman dan nyaman. Di mana kota itu nantinya hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan para politisi di parlemen. &amp;ldquo;Nanti baru daerah di sekitar ibu kota negara baru sebagai kota penyangga. Di mana daerah penyangga yang memberikan dukungan-dukungan ke ibu kota negara seperti hasil pertanian,&amp;rdquo; paparnya.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini pun mengatakan bahwa Kemendagri memiliki tanggung jawab yang cukup berat karena harus mempersiapkan regulasi. Dalam hal ini regulasi untuk ibu kota negara yang baru dan status DKI Jakarta ke depan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menko Luhut: Studi Pemindahan Ibu Kota Bukan Asal-asalan
Menurut dia, pembentukan regulasi tidak akan mudah karena harus berhadapan dengan DPR untuk menggolkan rencana ini. &amp;ldquo;Ini pasti kontroversi. Memang tidak menggolkan. Apalagi pascapilpres ada pendapat yang lain. Kan pasti oposisi inginnya beda saja. Oleh karena lobi politik itu perlu. Pemindahan itu kan selalu kontroversi. Politisi juga akan tarik menarik kepentingan,&amp;rdquo; katanya.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri lainnya, Sumarsono mengatakan bahwa memang ada banyak regulasi yang harus dipersiapkan. Di antaranya regulasi pokok dan regulasi terkait. &amp;ldquo;Regulasi pokok ini terkait undang-undang terkait ibukota negara baru. Lalu revisi UU 29/2007 terkait DKI Jakarta. Sisanya sifatnya undang-undang terkait seperti UU pemda, UU Otsus,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;Pria yang akrab disapa Soni mengatakan, dalam proses pemindahan  nantinya harus ada aturan peralihan. Hal ini sebagai acuan sampai proses  pemindahan karena membutuhkan waktu yang cukup panjang. &amp;ldquo;Nanti di dalam  UU ada aturan peralihan ada transisi selama pemerintahan. Selama proses  pemindahan akan merujuk di sini,&amp;rdquo; katanya.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik  mengungkapkan, ada sejumlah alasan kuat pemindahan ibukota. Di  antaranya, disparitas dan jumlah penduduk di Jakarta. &amp;ldquo;Melihat realitas  yang ada di Jakarta, hampir 57% penduduk berada di Pulau Jawa, Sumatera  21%, Kalimantan 6%. Disparitas cukup tinggi, bahkan studi tahun 2015  menyebutkan sebanyak 3 juta lebih pendatang menjadi penduduk tetap di  Jakarta, belum lagi berdampak pada jumlah kendaraan yang bertumbuh,&amp;rdquo;  tandasnya.

Menurut dia, berbagai keuntungan akan didapatkan jika pemindahan ibu  kota berhasil dilakukan. Di antaranya persebaran jumlah penduduk,  pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.

&amp;ldquo;Salah satu keuntungannya dapat mendorong persebaran penduduk, karena  selama ini pemerataannya tidak optimal. Anggaran yang selama ini  relatif besar atas pembakaran bahan bakar karena kemacetan juga akan  dapat dipangkas,&amp;rdquo; paparnya.

Meski demikian, menurut Akmal, setidaknya ada tiga aspek yang perlu  diperhatikan dengan pemindahan ibu kota. Yakni aspek regulasi. Dia  menyebut setidaknya ada sembilan regulasi yang disiapkan ataupun  direvisi.

Di antaranya revisi UU 29/2007, pembuatan UU Ibu Kota Negara baru,  revisi UU tentang Penanganan Bencana, revisi atau pembuatan UU tentang  Penataan Ruang di Ibukota Negara, revisi atau membuat UU yang mengatur  tentang Penataan Pertanahan di Ibukota Negara.

Lalu revisi UU tentang Pertahanan Keamanan, UU tentang Kota, revisi  UU tentang Pemda, dan revisi UU tentang Pilkada. &amp;ldquo;Dalam Pasal 3  undang-undang dimaksud disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan  sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang harus  dipersiapkan regulasinya,&amp;rdquo; kata Akmal.

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus  dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga diharapkan dengan  biaya yang besar untuk pemindahan ibukota tidak memengaruhi dana  perimbangan yang diterima daerah. Lebih lanjut Akmal menyatakan, saat  ini Kemendagri masih menunggu arahan presiden untuk langkah selanjutnya.

Menurut dia, sudah ada beberapa masukan termasuk status kota  administratif bagi ibukota negara yang juga akan dikaji. &amp;ldquo;Kalau  keputusan politik nanti wilayah administratif saja tentu kita akan  akomodir di dalam regulasi saja. Ini sangat tergantung dari arahan  presiden,&amp;rdquo; ujarnya</description><content:encoded> 
JAKARTA - Berbagai masukan mulai muncul setelah bergulisnya rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah terkait status ibu kota negara baru nantinya.

Sejumlah kalangan menilai, status ibu kota baru nantinya sebaiknya hanya sebatas kota administratif saja. Konsep kota administratif ini tentu akan jauh berbeda dengan status DKI Jakarta saat ini yang merupakan daerah otonom.

&amp;ldquo;Saya pikir cukup kota administratif saja. Tidak perlu membentuk provinsi yang gede. Cukup untuk satu atau maksimal dua juta penduduk yang terdiri dari pegawai pemerintah,&amp;rdquo; ungkap pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema &amp;ldquo;Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara&amp;rdquo; di Hotel Aryaduta, Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Sudah Masuk RPJMN 2020-2024
Menurut dia, dengan konsep sebagai kota administratif, maka dipastikan tidak akan ada pemilihan kepala daerah (pilkada). Seperti diketahui saat ini daerah-daerah yang berstatus sebagai wilayah administratif antara lain Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Sehingga, pemimpin daerah-daerah tersebut tidak dipilih langsung, melainkan dipilih oleh gubernur DKI Jakarta. &amp;ldquo;Seperti di Putra Jaya Malaysia itu tidak ada politik-politikan. Jadi format ibu kota yang ada di Jakarta kita perbaiki untuk yang baru. Nanti wali kota ibu kota negara dipilih langsung presiden. Kan ibu kota negara kantornya presiden. Kalau dibuat otonom nanti ribet lagi,&amp;rdquo; ungkapnya.

Menurut dia, ibu kota negara yang baru harus dikonsep sebagai tempat yang aman dan nyaman. Di mana kota itu nantinya hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan para politisi di parlemen. &amp;ldquo;Nanti baru daerah di sekitar ibu kota negara baru sebagai kota penyangga. Di mana daerah penyangga yang memberikan dukungan-dukungan ke ibu kota negara seperti hasil pertanian,&amp;rdquo; paparnya.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini pun mengatakan bahwa Kemendagri memiliki tanggung jawab yang cukup berat karena harus mempersiapkan regulasi. Dalam hal ini regulasi untuk ibu kota negara yang baru dan status DKI Jakarta ke depan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Menko Luhut: Studi Pemindahan Ibu Kota Bukan Asal-asalan
Menurut dia, pembentukan regulasi tidak akan mudah karena harus berhadapan dengan DPR untuk menggolkan rencana ini. &amp;ldquo;Ini pasti kontroversi. Memang tidak menggolkan. Apalagi pascapilpres ada pendapat yang lain. Kan pasti oposisi inginnya beda saja. Oleh karena lobi politik itu perlu. Pemindahan itu kan selalu kontroversi. Politisi juga akan tarik menarik kepentingan,&amp;rdquo; katanya.

Mantan Dirjen Otda Kemendagri lainnya, Sumarsono mengatakan bahwa memang ada banyak regulasi yang harus dipersiapkan. Di antaranya regulasi pokok dan regulasi terkait. &amp;ldquo;Regulasi pokok ini terkait undang-undang terkait ibukota negara baru. Lalu revisi UU 29/2007 terkait DKI Jakarta. Sisanya sifatnya undang-undang terkait seperti UU pemda, UU Otsus,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;Pria yang akrab disapa Soni mengatakan, dalam proses pemindahan  nantinya harus ada aturan peralihan. Hal ini sebagai acuan sampai proses  pemindahan karena membutuhkan waktu yang cukup panjang. &amp;ldquo;Nanti di dalam  UU ada aturan peralihan ada transisi selama pemerintahan. Selama proses  pemindahan akan merujuk di sini,&amp;rdquo; katanya.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik  mengungkapkan, ada sejumlah alasan kuat pemindahan ibukota. Di  antaranya, disparitas dan jumlah penduduk di Jakarta. &amp;ldquo;Melihat realitas  yang ada di Jakarta, hampir 57% penduduk berada di Pulau Jawa, Sumatera  21%, Kalimantan 6%. Disparitas cukup tinggi, bahkan studi tahun 2015  menyebutkan sebanyak 3 juta lebih pendatang menjadi penduduk tetap di  Jakarta, belum lagi berdampak pada jumlah kendaraan yang bertumbuh,&amp;rdquo;  tandasnya.

Menurut dia, berbagai keuntungan akan didapatkan jika pemindahan ibu  kota berhasil dilakukan. Di antaranya persebaran jumlah penduduk,  pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.

&amp;ldquo;Salah satu keuntungannya dapat mendorong persebaran penduduk, karena  selama ini pemerataannya tidak optimal. Anggaran yang selama ini  relatif besar atas pembakaran bahan bakar karena kemacetan juga akan  dapat dipangkas,&amp;rdquo; paparnya.

Meski demikian, menurut Akmal, setidaknya ada tiga aspek yang perlu  diperhatikan dengan pemindahan ibu kota. Yakni aspek regulasi. Dia  menyebut setidaknya ada sembilan regulasi yang disiapkan ataupun  direvisi.

Di antaranya revisi UU 29/2007, pembuatan UU Ibu Kota Negara baru,  revisi UU tentang Penanganan Bencana, revisi atau pembuatan UU tentang  Penataan Ruang di Ibukota Negara, revisi atau membuat UU yang mengatur  tentang Penataan Pertanahan di Ibukota Negara.

Lalu revisi UU tentang Pertahanan Keamanan, UU tentang Kota, revisi  UU tentang Pemda, dan revisi UU tentang Pilkada. &amp;ldquo;Dalam Pasal 3  undang-undang dimaksud disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan  sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang harus  dipersiapkan regulasinya,&amp;rdquo; kata Akmal.

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus  dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga diharapkan dengan  biaya yang besar untuk pemindahan ibukota tidak memengaruhi dana  perimbangan yang diterima daerah. Lebih lanjut Akmal menyatakan, saat  ini Kemendagri masih menunggu arahan presiden untuk langkah selanjutnya.

Menurut dia, sudah ada beberapa masukan termasuk status kota  administratif bagi ibukota negara yang juga akan dikaji. &amp;ldquo;Kalau  keputusan politik nanti wilayah administratif saja tentu kita akan  akomodir di dalam regulasi saja. Ini sangat tergantung dari arahan  presiden,&amp;rdquo; ujarnya</content:encoded></item></channel></rss>
