<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja Setiap Bulan</title><description>Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/12/320/2054528/pegawai-pns-bekraf-dapat-tunjangan-kinerja-setiap-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/12/320/2054528/pegawai-pns-bekraf-dapat-tunjangan-kinerja-setiap-bulan"/><item><title>Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja Setiap Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/12/320/2054528/pegawai-pns-bekraf-dapat-tunjangan-kinerja-setiap-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/12/320/2054528/pegawai-pns-bekraf-dapat-tunjangan-kinerja-setiap-bulan</guid><pubDate>Minggu 12 Mei 2019 05:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/11/320/2054528/pegawai-pns-bekraf-dapat-tunjangan-kinerja-setiap-bulan-83nkD67gQL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/11/320/2054528/pegawai-pns-bekraf-dapat-tunjangan-kinerja-setiap-bulan-83nkD67gQL.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Atas pertimbangan tersebut, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Disebutkan dalam Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Bekraf, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
&amp;ldquo;Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
(Baca juga: Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp24 Juta)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Atas pertimbangan tersebut, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Disebutkan dalam Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Bekraf, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
&amp;ldquo;Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
(Baca juga: Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp24 Juta)</content:encoded></item></channel></rss>
