<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komponen THR PNS Tak Ada Perubahan, Ini Aturannya!</title><description>PNS dipastikan menerima THR Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055269/komponen-thr-pns-tak-ada-perubahan-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055269/komponen-thr-pns-tak-ada-perubahan-ini-aturannya"/><item><title>Komponen THR PNS Tak Ada Perubahan, Ini Aturannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055269/komponen-thr-pns-tak-ada-perubahan-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055269/komponen-thr-pns-tak-ada-perubahan-ini-aturannya</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2019 04:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/13/320/2055269/komponen-thr-pns-tak-ada-perubahan-ini-aturannya-YepZkRe4Tj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/13/320/2055269/komponen-thr-pns-tak-ada-perubahan-ini-aturannya-YepZkRe4Tj.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Hal itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beleid itu menyebutkan, besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
&amp;ldquo;Iya sama (seperti tahun lalu),&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Baca Selengkapnya: Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019, dengan komponen yang sama seperti tahun lalu yakni terdiri gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Hal itu didukung terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beleid itu menyebutkan, besaran THR mendatang sebesar satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
&amp;ldquo;Iya sama (seperti tahun lalu),&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemnkeu) Askolani saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Baca Selengkapnya: Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus</content:encoded></item></channel></rss>
