<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Pesawat Turun 16% Hanya untuk Kelas Ekonomi</title><description>Tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055466/harga-tiket-pesawat-turun-16-hanya-untuk-kelas-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055466/harga-tiket-pesawat-turun-16-hanya-untuk-kelas-ekonomi"/><item><title>Harga Tiket Pesawat Turun 16% Hanya untuk Kelas Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055466/harga-tiket-pesawat-turun-16-hanya-untuk-kelas-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/14/320/2055466/harga-tiket-pesawat-turun-16-hanya-untuk-kelas-ekonomi</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2019 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/14/320/2055466/harga-tiket-pesawat-turun-16-hanya-untuk-kelas-ekonomi-rG6ZEz8vED.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/14/320/2055466/harga-tiket-pesawat-turun-16-hanya-untuk-kelas-ekonomi-rG6ZEz8vED.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.
&amp;ldquo;Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12% sampai 16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15%. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,&amp;rdquo; kata Menhub seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
&amp;nbsp;Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tarif Batas Tiket Pesawat Turun hingga 16% Mulai Besok
Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
&amp;ldquo;Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Maskapai Murah Diminta Turunkan Tiket 50% dari Tarif Batas Atas
Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.
&amp;ldquo;Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12% sampai 16%. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15%. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,&amp;rdquo; kata Menhub seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menhub menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
&amp;nbsp;Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tarif Batas Tiket Pesawat Turun hingga 16% Mulai Besok
Penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, menurut Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.
&amp;ldquo;Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Maskapai Murah Diminta Turunkan Tiket 50% dari Tarif Batas Atas
Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.</content:encoded></item></channel></rss>
