<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Nilai Kinerja PNS dalam Angka, Sangat Baik 120</title><description>Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/20/320/2057899/jokowi-nilai-kinerja-pns-dalam-angka-sangat-baik-120</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/20/320/2057899/jokowi-nilai-kinerja-pns-dalam-angka-sangat-baik-120"/><item><title>Jokowi Nilai Kinerja PNS dalam Angka, Sangat Baik 120</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/20/320/2057899/jokowi-nilai-kinerja-pns-dalam-angka-sangat-baik-120</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/20/320/2057899/jokowi-nilai-kinerja-pns-dalam-angka-sangat-baik-120</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2019 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/20/320/2057899/jokowi-nilai-kinerja-pns-dalam-angka-sangat-baik-120-1aHcGwTHy9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/20/320/2057899/jokowi-nilai-kinerja-pns-dalam-angka-sangat-baik-120-1aHcGwTHy9.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Setkab</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

&amp;ldquo;Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (20/5/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harap Waspada Seleksi CPNS di Lembaga Pemerintah Palsu
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud , menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

&amp;ldquo;SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.  Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Pecat PNS Koruptor
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

&amp;ldquo;SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.
Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh  atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan  SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.

&amp;ldquo;Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS  yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga non  struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan  negara, atau mengambil masa persiapan pensiun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini menegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana  dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai  Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil  pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.  Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan  penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

&amp;ldquo;Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau  penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun  berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan  periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun  berjalan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 36 PP ini.

Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan  membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana  dimaksuddengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh  Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja  setingkat dan/atau bawahan langsung.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan  memberikan bobot masingmasing unsur penilaian: a.70% untuk penilaian  SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% untuk penilaian  SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30%  untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian  Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat  dan bawahan langsung.

Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% untuk penilaian SKP  dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini,  dilakukan oleh  Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan  mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
&amp;nbsp; 
Sebutan

Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 &amp;ndash; 120   dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan   kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 &amp;ndash; 120, c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 &amp;lt;- angka 90.

3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 &amp;ndash; 70 dan

4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka &amp;lt; 50.

PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat   penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling   tinggi 20% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada   klasifikasi status kinerja &amp;ldquo;di atas ekspektasi&amp;rdquo;; b. paling rendah 60%   dan paling tinggi 70% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja   berada pada klasifikasi status kineda &amp;ldquo;sesuai ekspektasi&amp;rdquo;; dan c.  paling  tinggi 20% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS  berada  pada klasifikasi status kinerja &amp;ldquo;di bawah ekspektasi&amp;rdquo;.

&amp;ldquo;Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember   pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun   berikutnya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 42 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan   secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai   Kineda PNS dan PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat pada akhir   bulan Februari tahun berikutnya.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik   berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan   untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent   pool) pada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik   berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini,  dapat diprioritaskan   untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.

&amp;ldquo;Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat   fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi   administrasi sampai dengan pemberhentian,&amp;rdquo; bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini   dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan.  Adapun Peraturan pelaksanaan   dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun  sejak  Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April   2019.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

&amp;ldquo;Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 PP ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (20/5/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Harap Waspada Seleksi CPNS di Lembaga Pemerintah Palsu
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud , menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.

&amp;ldquo;SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.  Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP ini.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Diminta Tegas Pecat PNS Koruptor
SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut PP ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.

SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama, menurut PP ini, disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Sedangkan SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Disebutkan dalam PP ini, SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

&amp;ldquo;SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui oleh menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 16 ayat (1) PP ini.
Untuk SKP bagi pejabat administrasi, menurut PP ini, disetujui oleh  atasan langsung. Adapun SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan  SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja.

&amp;ldquo;Ketentuan penyusunan SKP sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi PNS  yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan langgota lembaga non  struktural, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan  negara, atau mengambil masa persiapan pensiun,&amp;rdquo; bunyi Pasal 23 PP ini.

PP ini menegaskan SKP yang telah disusun dan disepakati sebagaimana  dimaksud ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai  Kinerja PNS, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Selanjutnya, penilaian SKP dilakukan dengan menggunakan hasil  pengukuran kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.  Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan  penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.

&amp;ldquo;Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau  penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun  berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan  periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun  berjalan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 36 PP ini.

Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan  membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana  dimaksuddengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh  Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja  setingkat dan/atau bawahan langsung.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan  memberikan bobot masingmasing unsur penilaian: a.70% untuk penilaian  SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja; atau b.60% untuk penilaian  SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30%  untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian  Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat  dan bawahan langsung.

Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% untuk penilaian SKP  dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini,  dilakukan oleh  Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan  mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
&amp;nbsp; 
Sebutan

Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 &amp;ndash; 120   dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan   kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 &amp;ndash; 120, c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 &amp;lt;- angka 90.

3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 &amp;ndash; 70 dan

4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka &amp;lt; 50.

PP ini juga menyebutkan, distribusi PNS yang mendapatkan predikat   penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling   tinggi 20% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada   klasifikasi status kinerja &amp;ldquo;di atas ekspektasi&amp;rdquo;; b. paling rendah 60%   dan paling tinggi 70% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja   berada pada klasifikasi status kineda &amp;ldquo;sesuai ekspektasi&amp;rdquo;; dan c.  paling  tinggi 20% dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS  berada  pada klasifikasi status kinerja &amp;ldquo;di bawah ekspektasi&amp;rdquo;.

&amp;ldquo;Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember   pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun   berikutnya,&amp;rdquo; bunyi Pasal 42 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan   secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai   Kineda PNS dan PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat pada akhir   bulan Februari tahun berikutnya.

PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Sangat Baik   berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini, dapat diprioritaskan   untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent   pool) pada instansi yang bersangkutan.

Sedangkan PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat Baik   berturut-turut selama 2 tahun, menurut PP ini,  dapat diprioritaskan   untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.

&amp;ldquo;Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat   fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi   administrasi sampai dengan pemberhentian,&amp;rdquo; bunyi Pasal 56 PP ini.

Ketentuan penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah ini   dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan.  Adapun Peraturan pelaksanaan   dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun  sejak  Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April   2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
