<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Pesawat Bakal Dipantau Berkala</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim perusahaan maskapai telah memenuhi aturan dengan menurunkan tarif penerbangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/21/320/2058290/harga-tiket-pesawat-bakal-dipantau-berkala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/21/320/2058290/harga-tiket-pesawat-bakal-dipantau-berkala"/><item><title>Harga Tiket Pesawat Bakal Dipantau Berkala</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/21/320/2058290/harga-tiket-pesawat-bakal-dipantau-berkala</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/21/320/2058290/harga-tiket-pesawat-bakal-dipantau-berkala</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2019 09:55 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/21/320/2058290/harga-tiket-pesawat-bakal-dipantau-berkala-r1l88MbiB4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/21/320/2058290/harga-tiket-pesawat-bakal-dipantau-berkala-r1l88MbiB4.jpeg</image><title>Pesawat (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim perusahaan maskapai telah memenuhi aturan dengan menurunkan tarif penerbangan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) No 106 Tahun 2019.
Hal ini didasarkan pada hasil monitoring yang dilakukan otoritas bandara di sejumlah daerah. Pemantauan tarif tiket penumpang pesawat dilihat pada kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Adapun harga tiket yang dipantau adalah dari maskapai Citilink, Garuda Indonesia, dan Sriwijaya Air.
Baca Juga: Tiket Pesawat Masih Mahal, Pemudik Pilih Bus
&amp;ldquo;Kalau dari pantauan saya, ketiga maskapai itu tidak ada yang melanggar ketetapan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi. Pantauan ini untuk wilayah Medan, tepatnya di Bandara Kualanamu,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti Di Jakarta kemarin. Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.
&amp;ldquo;Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya,&amp;rdquo; ujar Polana. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, tidak masalah apabila maskapai bermain di area tarif batas atas (TBA) dalam menentukan harga tiket pesawat. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak melanggar aturan, namun ia mengingatkan jangan sampai melewati batas. &amp;ldquo;Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa, yang penting mereka turun. Ini kan bisnis, pas ada nempel juga kan,&amp;rdquo; ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia menambahkan, apa yang dilakukan maskapai dalam menerapkan tarif penerbangan karena alasan bisnis. Namun jika melebihi ketentuan 15%, Kemenhub akan melakukan review terhadap maskapai atau bahkan memberikan sanksi yang mematok harga tiket pesawat melebihi TBA. &amp;ldquo;Kalau melebihi ketentuan dalam waktu tertentu, mereka kami review. Kalau mereka tidak ikut, maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka,&amp;rdquo; tegas Menhub. Saat ini, lanjut Budi Karya, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 12-16% sesuai Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.Dia berharap seluruh rute penerbangan domestik bisa mengikuti TBA yang  baru. Meski demikian, dia mengakui masih ada beberapa rute yang harganya  sedikit di atas TBA. &amp;ldquo;Tapi yang saya gembira semua mematuhi TBA, dan  tidak ada juga yang melakukan tarif batas bawah,&amp;rdquo; jelasnya. Kepala  Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Bintang Hidayat menyatakan,  berdasarkan hasil inspeksi di wilayah itu, untuk tiket penerbangan  menuju Jakarta, maskapai Garuda Indonesia menetapkan satu harga yakni  kelas Y (tertinggi) sebesar Rp1.799.000, dan menetapkan satu harga yakni  kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp1.529.150. &amp;ldquo;Kami melihat  bahwa tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,&amp;rdquo; papar Bintang.

Inspeksi juga dilakukan di tempat lain di Balikpapan melalui Kantor  Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balik papan. Hasil inspeksi yang  dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara  Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara  (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru. Inspeksi dilakukan  kepada lima Badan Usaha Angkutan Udara, yaitu Garuda Indonesia dengan 5  rute penerbangan, Batik Air 3 rute, Sriwijaya Air 8 rute, Lion Air 13  rute, dan Citilink 5 rute. Sebagai perbandingan, maskapai Garuda  Indonesia dengan kategori full service rute Balikpapan-Jakarta  menerapkan tarif penumpang Rp1.880.400, di bawah tarif yang tertera di  aturan lama yakni pada KM 72/2019 di mana TBA-nya adalah Rp2.185.100.
Sementara itu, kalangan penjual tiket melalui aplikasi daring juga  mengakui terdapat penurunan tiket maskapai penerbangan di Indonesia pada  kisaran 12-16%. Chief Marketing Officer &amp;amp; Co-Founder Tiket.com  Gaery Undarsa mengatakan, rata-rata penurunan tiket penerbangan sebesar  15% yang berlaku efektif mulai kemarin. &amp;ldquo;Kalau dilihat persentasenya,  sudah sesuai dengan aturan TBA pada KM No 106 ya,&amp;rdquo; ujar Gaery.
(Ichsan Amin/Sindonews)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim perusahaan maskapai telah memenuhi aturan dengan menurunkan tarif penerbangan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) No 106 Tahun 2019.
Hal ini didasarkan pada hasil monitoring yang dilakukan otoritas bandara di sejumlah daerah. Pemantauan tarif tiket penumpang pesawat dilihat pada kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Adapun harga tiket yang dipantau adalah dari maskapai Citilink, Garuda Indonesia, dan Sriwijaya Air.
Baca Juga: Tiket Pesawat Masih Mahal, Pemudik Pilih Bus
&amp;ldquo;Kalau dari pantauan saya, ketiga maskapai itu tidak ada yang melanggar ketetapan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi. Pantauan ini untuk wilayah Medan, tepatnya di Bandara Kualanamu,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti Di Jakarta kemarin. Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.
&amp;ldquo;Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya,&amp;rdquo; ujar Polana. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui, tidak masalah apabila maskapai bermain di area tarif batas atas (TBA) dalam menentukan harga tiket pesawat. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak melanggar aturan, namun ia mengingatkan jangan sampai melewati batas. &amp;ldquo;Kalau mepet asal tidak melebihi, tidak apa-apa, yang penting mereka turun. Ini kan bisnis, pas ada nempel juga kan,&amp;rdquo; ujar Budi Karya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia menambahkan, apa yang dilakukan maskapai dalam menerapkan tarif penerbangan karena alasan bisnis. Namun jika melebihi ketentuan 15%, Kemenhub akan melakukan review terhadap maskapai atau bahkan memberikan sanksi yang mematok harga tiket pesawat melebihi TBA. &amp;ldquo;Kalau melebihi ketentuan dalam waktu tertentu, mereka kami review. Kalau mereka tidak ikut, maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka,&amp;rdquo; tegas Menhub. Saat ini, lanjut Budi Karya, semua maskapai yang ada di Indonesia sudah mematuhi aturan penurunan TBA 12-16% sesuai Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.Dia berharap seluruh rute penerbangan domestik bisa mengikuti TBA yang  baru. Meski demikian, dia mengakui masih ada beberapa rute yang harganya  sedikit di atas TBA. &amp;ldquo;Tapi yang saya gembira semua mematuhi TBA, dan  tidak ada juga yang melakukan tarif batas bawah,&amp;rdquo; jelasnya. Kepala  Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Bintang Hidayat menyatakan,  berdasarkan hasil inspeksi di wilayah itu, untuk tiket penerbangan  menuju Jakarta, maskapai Garuda Indonesia menetapkan satu harga yakni  kelas Y (tertinggi) sebesar Rp1.799.000, dan menetapkan satu harga yakni  kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp1.529.150. &amp;ldquo;Kami melihat  bahwa tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,&amp;rdquo; papar Bintang.

Inspeksi juga dilakukan di tempat lain di Balikpapan melalui Kantor  Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balik papan. Hasil inspeksi yang  dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara  Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara  (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru. Inspeksi dilakukan  kepada lima Badan Usaha Angkutan Udara, yaitu Garuda Indonesia dengan 5  rute penerbangan, Batik Air 3 rute, Sriwijaya Air 8 rute, Lion Air 13  rute, dan Citilink 5 rute. Sebagai perbandingan, maskapai Garuda  Indonesia dengan kategori full service rute Balikpapan-Jakarta  menerapkan tarif penumpang Rp1.880.400, di bawah tarif yang tertera di  aturan lama yakni pada KM 72/2019 di mana TBA-nya adalah Rp2.185.100.
Sementara itu, kalangan penjual tiket melalui aplikasi daring juga  mengakui terdapat penurunan tiket maskapai penerbangan di Indonesia pada  kisaran 12-16%. Chief Marketing Officer &amp;amp; Co-Founder Tiket.com  Gaery Undarsa mengatakan, rata-rata penurunan tiket penerbangan sebesar  15% yang berlaku efektif mulai kemarin. &amp;ldquo;Kalau dilihat persentasenya,  sudah sesuai dengan aturan TBA pada KM No 106 ya,&amp;rdquo; ujar Gaery.
(Ichsan Amin/Sindonews)</content:encoded></item></channel></rss>
