<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag: PP Jaminan Produk Halal Positif bagi Dunia Usaha</title><description>Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058730/menag-pp-jaminan-produk-halal-positif-bagi-dunia-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058730/menag-pp-jaminan-produk-halal-positif-bagi-dunia-usaha"/><item><title>Menag: PP Jaminan Produk Halal Positif bagi Dunia Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058730/menag-pp-jaminan-produk-halal-positif-bagi-dunia-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058730/menag-pp-jaminan-produk-halal-positif-bagi-dunia-usaha</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2019 07:14 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/22/320/2058730/menag-pp-jaminan-produk-halal-positif-bagi-dunia-usaha-n3123spQf2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/22/320/2058730/menag-pp-jaminan-produk-halal-positif-bagi-dunia-usaha-n3123spQf2.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Terbitnya PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terbitnya PP yang sudah lama dinantikan ini positif bagi penguatan dunia usaha. Menurut Menag, terbitnya PP 31 tahun 2019 akan memberikan kepastian informasi  dan transparansi bagi para konsumen produk halal, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.
&amp;ldquo;Banyak pengusaha domestik dan asing yang khawatir dengan regulasi ini, tetapi setelah kami jelaskan isi PP dan implementasinya, mereka justru melihat PP ini akan berdampak positif bagi dunia usaha,&amp;rdquo; kata Menag dalam keterangannya, Rabu (22/5/2019).
&amp;ldquo;Jika diimplementasikan dengan baik, PP ini akan mendorong peran Indonesia sebagai pusat produk halal dunia,&amp;rdquo; tambahnya.
Baca Juga: Ekonomi Halal Siap Dorong Perekonomian Indonesia
Menag berharap kehadiran PP ini akan memperkuat aspek rantai nilai halal (halal value chain) sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat muslim sebagaimana tertuang dalam masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang disusun Pemerintah Joko Widodo &amp;ndash; Jusuf Kalla. Industri tersebut mencakup: makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.
Dikatakan Menag, sejalan dengan pertumbuhan populasi Muslim, permintaan untuk komoditas halal terus meningkat. Data Global Islamic Economy Report 2018/2019 menyebutkan bahwa makanan dan minuman memegang saham terbesar di global halal industry. Nilainya USD 1,303 miliar.
&amp;ldquo;Makanan dan minuman halal diproyeksikan akan tumbuh mencapai USD 1,863 miliar pada tahun 2023. Ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/30/57042/290239_medium.jpg&quot; alt=&quot;Menko PMK-Menag-Menkes Gelar Rakor Kesiapan Penyediaan Layanan Haji&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
PP ini terdiri dari 10 Bab dengan 84 pasal. Selain Ketentuan Umum, Peralihan, dan Penutup, bab dalam PP ini mengatur tentang kerjasama BPJPH dalam penyelenggaraan JPH. Kerjasama itu bisa dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, MUI, dan kerjasama internasional.
&amp;ldquo;Kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi lembaga pengawas halal,&amp;rdquo; terang Menag.
&amp;ldquo;Kerjasama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan atau pengakuan sertifikasi halal,&amp;rdquo; sambungnya.Bab lainnya mengatur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH dapat  didirikan oleh pemerintah dan atau masyarakat. LPH yang didirikan  masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,  baik perkumpulan atau yayasan. &amp;ldquo;Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH,&amp;rdquo;  tegas Menag.
PP JPH juga mengatur hal teknis tentang Lokasi, Tempat, dan Alat  Proses Produk Halal (PPH). Misalnya diatur bahwa lokasi, tempat, dan  alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk  tidak halal.
Tata cara registrasi sertifikasi halal luar negeri juga diatur dalam  bab tersendiri pada PP ini. Jika sudah ada kerjasama saling pengakuan  sertifikasi halal dengan BPJPH, maka produk halal yang sertifikatnya  diterbitkan lembaga tersebut tidak perlu diajukan permohonan sertifikat  halal. Namun, sertifikat tersebut wajib diregistrasi BPJPH sebelum  produknya diedarkan di Indonesia.
Bab lain yang cukup krusial dalam PP ini, kata Menag, adalah terkait  penahapan jenis produk yang bersertifikat halal. Menurutnya, produk yang  wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa. Barang itu  mencakup: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk  biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai,  digunakan, atau dimanfaatkan.
Adapun yang masuk dalam kategori jasa adalah penyembelihan,  pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan  penyajian. Konteks jasa dalam hal ini adalah terkait makanan, minuman,  obat, atau kosmetik.
&amp;ldquo;Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk ini dilakukan secara  bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, dilanjutkan dengan  produk selain keduanya,&amp;rdquo; jelas Menag.
&amp;ldquo;Produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019, akan  diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) setelah  berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,&amp;rdquo; lanjutnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/26/53287/268937_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dilepas Menag Lukman, Seluruh Jamaah Haji Indonesia Resmi Tinggalkan Arab Saudi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pengawasan juga menjadi bab tersendiri dalam PP JPH. Pengawasan JPH  menjadi bagian tugas dari BPJPH, baik dilakukan secara sendiri, atau  bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemda sesuai  tugas dan fungsinya. Pengawasan JPH antara lain mencakup: LPH, masa  berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal,  pencantuman keterangan tidak halal, dan keberadaan penyelia halal.
&amp;ldquo;Barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, tetap  boleh beredar di Indonesia dengan mencantumkan logo/simbol tertentu,&amp;rdquo;  paparnya.
Pasca terbitnya PP JPH ini, kata Menag, Kementerian Agama akan segera  mengeluarkan dua PMA mengenai pentahapan sertifikasi halal dan  penyelenggaraan jaminan halal, serta satu Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) tentang biaya sertifikasi halal. BPJPH juga akan segera  memfinalisasi kesepakatan kerjasama dengan BPOM terkait sertifikasi  halal untuk produk yang memerlukan ijin edar dari BPOM.
&quot;Diharapkan nantinya proses sertifikasi dan proses  pengajuan/perpanjangan ijin edar dapat disatukan, sehingga akan lebih  mudah dan efisien,&quot; tuturnya .
BPJPH juga telah menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.  Menurut Menag,  BPJPH telah memperoleh hak cipta atas Label Halal dari  Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tersebut dengan nomor Merk  Indonesia IDM000635899 tanggal 24 Oktober 2018.
&quot;Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya  PP akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas  penjaminan produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami  lakukan bertahap,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Terbitnya PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, terbitnya PP yang sudah lama dinantikan ini positif bagi penguatan dunia usaha. Menurut Menag, terbitnya PP 31 tahun 2019 akan memberikan kepastian informasi  dan transparansi bagi para konsumen produk halal, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar industri halal di Indonesia.
&amp;ldquo;Banyak pengusaha domestik dan asing yang khawatir dengan regulasi ini, tetapi setelah kami jelaskan isi PP dan implementasinya, mereka justru melihat PP ini akan berdampak positif bagi dunia usaha,&amp;rdquo; kata Menag dalam keterangannya, Rabu (22/5/2019).
&amp;ldquo;Jika diimplementasikan dengan baik, PP ini akan mendorong peran Indonesia sebagai pusat produk halal dunia,&amp;rdquo; tambahnya.
Baca Juga: Ekonomi Halal Siap Dorong Perekonomian Indonesia
Menag berharap kehadiran PP ini akan memperkuat aspek rantai nilai halal (halal value chain) sejumlah industri yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat muslim sebagaimana tertuang dalam masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang disusun Pemerintah Joko Widodo &amp;ndash; Jusuf Kalla. Industri tersebut mencakup: makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.
Dikatakan Menag, sejalan dengan pertumbuhan populasi Muslim, permintaan untuk komoditas halal terus meningkat. Data Global Islamic Economy Report 2018/2019 menyebutkan bahwa makanan dan minuman memegang saham terbesar di global halal industry. Nilainya USD 1,303 miliar.
&amp;ldquo;Makanan dan minuman halal diproyeksikan akan tumbuh mencapai USD 1,863 miliar pada tahun 2023. Ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dunia,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/30/57042/290239_medium.jpg&quot; alt=&quot;Menko PMK-Menag-Menkes Gelar Rakor Kesiapan Penyediaan Layanan Haji&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
PP ini terdiri dari 10 Bab dengan 84 pasal. Selain Ketentuan Umum, Peralihan, dan Penutup, bab dalam PP ini mengatur tentang kerjasama BPJPH dalam penyelenggaraan JPH. Kerjasama itu bisa dilakukan dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, MUI, dan kerjasama internasional.
&amp;ldquo;Kerjasama BPJPH dengan MUI meliputi sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi lembaga pengawas halal,&amp;rdquo; terang Menag.
&amp;ldquo;Kerjasama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan atau pengakuan sertifikasi halal,&amp;rdquo; sambungnya.Bab lainnya mengatur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH dapat  didirikan oleh pemerintah dan atau masyarakat. LPH yang didirikan  masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,  baik perkumpulan atau yayasan. &amp;ldquo;Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH,&amp;rdquo;  tegas Menag.
PP JPH juga mengatur hal teknis tentang Lokasi, Tempat, dan Alat  Proses Produk Halal (PPH). Misalnya diatur bahwa lokasi, tempat, dan  alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk  tidak halal.
Tata cara registrasi sertifikasi halal luar negeri juga diatur dalam  bab tersendiri pada PP ini. Jika sudah ada kerjasama saling pengakuan  sertifikasi halal dengan BPJPH, maka produk halal yang sertifikatnya  diterbitkan lembaga tersebut tidak perlu diajukan permohonan sertifikat  halal. Namun, sertifikat tersebut wajib diregistrasi BPJPH sebelum  produknya diedarkan di Indonesia.
Bab lain yang cukup krusial dalam PP ini, kata Menag, adalah terkait  penahapan jenis produk yang bersertifikat halal. Menurutnya, produk yang  wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa. Barang itu  mencakup: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk  biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai,  digunakan, atau dimanfaatkan.
Adapun yang masuk dalam kategori jasa adalah penyembelihan,  pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan  penyajian. Konteks jasa dalam hal ini adalah terkait makanan, minuman,  obat, atau kosmetik.
&amp;ldquo;Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk ini dilakukan secara  bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, dilanjutkan dengan  produk selain keduanya,&amp;rdquo; jelas Menag.
&amp;ldquo;Produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019, akan  diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) setelah  berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,&amp;rdquo; lanjutnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/09/26/53287/268937_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dilepas Menag Lukman, Seluruh Jamaah Haji Indonesia Resmi Tinggalkan Arab Saudi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pengawasan juga menjadi bab tersendiri dalam PP JPH. Pengawasan JPH  menjadi bagian tugas dari BPJPH, baik dilakukan secara sendiri, atau  bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemda sesuai  tugas dan fungsinya. Pengawasan JPH antara lain mencakup: LPH, masa  berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal,  pencantuman keterangan tidak halal, dan keberadaan penyelia halal.
&amp;ldquo;Barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi, tetap  boleh beredar di Indonesia dengan mencantumkan logo/simbol tertentu,&amp;rdquo;  paparnya.
Pasca terbitnya PP JPH ini, kata Menag, Kementerian Agama akan segera  mengeluarkan dua PMA mengenai pentahapan sertifikasi halal dan  penyelenggaraan jaminan halal, serta satu Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) tentang biaya sertifikasi halal. BPJPH juga akan segera  memfinalisasi kesepakatan kerjasama dengan BPOM terkait sertifikasi  halal untuk produk yang memerlukan ijin edar dari BPOM.
&quot;Diharapkan nantinya proses sertifikasi dan proses  pengajuan/perpanjangan ijin edar dapat disatukan, sehingga akan lebih  mudah dan efisien,&quot; tuturnya .
BPJPH juga telah menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.  Menurut Menag,  BPJPH telah memperoleh hak cipta atas Label Halal dari  Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tersebut dengan nomor Merk  Indonesia IDM000635899 tanggal 24 Oktober 2018.
&quot;Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya  PP akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas  penjaminan produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami  lakukan bertahap,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
