<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan Toko Online Ditutup karena Bermasalah </title><description>Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menutup ratusan toko online atau portal e-commerce bermasalah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058772/ratusan-toko-online-ditutup-karena-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058772/ratusan-toko-online-ditutup-karena-bermasalah"/><item><title>Ratusan Toko Online Ditutup karena Bermasalah </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058772/ratusan-toko-online-ditutup-karena-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/22/320/2058772/ratusan-toko-online-ditutup-karena-bermasalah</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2019 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/22/320/2058772/ratusan-toko-online-ditutup-karena-bermasalah-K8ourelNjE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja online (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/22/320/2058772/ratusan-toko-online-ditutup-karena-bermasalah-K8ourelNjE.jpg</image><title>Belanja online (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menutup ratusan toko online atau portal e-commerce bermasalah.
Portal tersebut berdampak merugikan pemilik merek dagang hingga pengguna akhir atau konsumen. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dari Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham, Brigjen Pol Reinhard Silitonga mengatakan, pihaknya sudah tutup ratusan laman bermasalah. Mereka mengundang YLKI dan kementerian terkait seperti Kominfo untuk menggelar perkara dan diputuskan ditutup. Dia menjelaskan, rata-rata ratusan portal e-commerce yang ditutup adalah portal tidak berbayar, seperti e-commerce berbasis wordpress dan blog. Dalam praktiknya, pemilik blog menayangkan iklan produk dengan harga murah dan hanya mencantumkan nomor kontak saja, tanpa menyertakan alamat.
Baca Juga: E-Commerce Berburu Konsumen dengan Perang Promo Ramadan
&amp;rdquo;Saat dihubungi, harganya justru lebih tinggi berlipat-lipat dari yang tertera di situs. Ini tentu merugikan konsumen juga pemilik produk yang dipalsukan. Maka itu, kita tutup ratusan situs tersebut,&amp;rdquo; kata Reinhard di sela buka puasa bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, kemarin. Dalam penyelesaian laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim verifikasi penutupan konten iklan di website. Di sisi lain, pelaporan masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses pencabutan konten iklan yang melanggar tersebut. Padahal kewenangannya ada pada asosiasi e-commerce, seperti idEA.
&amp;rdquo;Jadi, kami teruskan ke idEA,&amp;rdquo; katanya. Dia menambahkan, secara umum sepanjang 2018 ada 40 laporan pelanggaran merek yang masuk ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Merek. &amp;rdquo;Sebanyak 50% sudah kita selesaikan. Kalau periode Januari-Mei 2019 ini ada sekitar 20 laporan masuk. Bulan Mei saja ada 17 kasus,&amp;rdquo; ujarnya. Sementara itu, Ketua Kebijakan Umum idEA Even Alex Chandra mengatakan, ada ratusan juta konten iklan di e-commerce yang bermasalah. Pihaknya merasa kesulitan juga. Karena sejatinya di awal itu sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh menjual barang palsu yang melanggar merek dan HKI. &amp;rdquo;Tetapi tetap saja ada yang upload iklan barang palsu. Bisa mencapai ratusan juta konten iklan,&amp;rdquo; kata Alex pada kesempatan yang sama.

Soal lambatnya penanganan atau take down konten iklan yang bermasalah, Alex menjelaskan, biasanya ada pada link iklan yang dikirim pelapor tidak valid. &amp;rdquo;Proses take down itu 14 hari kerja. Ada yang sudah lengkap data-data resminya, lalu laporan pelanggaran via link iklan tidak bisa diklik,&amp;rdquo; kata Alex. Ketua MIAP Justisiari P Kusumah mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs e-commerce. Pertama, dengan e-commerce, akses pedagang dan pembeli tidak tersekat. &amp;rdquo;Kalau dulu supplier besar saja yang bisa, sekarang dengan platforme-commerce, pedagang bisa langsung jual barang ke end user,&amp;rdquo; katanya.
Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu. Ketiga, proses pembayaran secara online menjadi penyebab. Karena selama bisa digunakan kartu kredit atau fasilitas pembayaran online, pembeli bisa langsung bayar. &amp;rdquo;Semua isu ini menarik dan serius. Karena permasalahan ini bukan hanya pemilik hak, juga platform e-commerce, aparat kepolisian, Bea Cukai. Jadi butuh upaya konstruktif kolabo rasi untuk menangani masalah ini. Memang ada kesepakatan nonformal untuk menanggulangi masalah ini, tetapi belum cukup. Butuh kesepakatan formal. Karena unsur perlindungan konsumen dan produsen sangat penting,&amp;rdquo; kata Justisiari.Pengamat digital, Heru Sutadi mengatakan, tidak semua penyedia  layanan e-commerce bisa hidup, baik yang menggunakan blog gratisan,  jejaring sosial, media sosial, maupun marketplace . Selain marketplace,  persoalan utama adalah banyaknya penipuan, baik kesalahan dalam harga  yang berbeda, barang tidak dikirim, maupun kualitas jelek. Menurut dia,  bisnis marketplace juga memiliki masalah, misalnya kualitas barang tidak  sesuai gambar, ukuran yang tidak sesuai, dan juga orisinalitas barang  yang bermerek. &amp;rdquo;E-commerce intinya adalah bisnis kepercayaan. Ini harus  dijaga. Kalau tidak ada kepercayaan, ya tinggal tunggu waktu akan mati  secara perlahan atau bahkan bisa cepat bubar,&amp;rdquo; ujar Heru.
Peningkatan Transaksi Ramadan
Di sisi lain, Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan,  momen Ramadan memiliki pengaruh terhadap perilaku belanja online  masyarakat yang semakin meningkat. Perubahan perilaku konsumen ini juga  terlihat dari peningkatan belanja di Shopee. Menurut Handhika, di awal  minggu Ramadan 2019, Shopee mencatatkan peningkatan transaksi hingga  tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini diprediksi akan  terus meningkat pascapenerimaan THR mendatang.
&amp;rdquo;Kami juga mengapresiasi respons positif masyarakat terhadap  kampanye-kampanye Shopee sehingga terpilih sebagai e-commerce favorit  untuk membelanjakan THR-nya berdasarkan hasil survei yang dilansir  Snapcart pada awal bulan ini,&amp;rdquo; jelas Handhika dalam siaran persnya  kemarin
(Hafid Fuad/Rakhmat Baihaqi)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menutup ratusan toko online atau portal e-commerce bermasalah.
Portal tersebut berdampak merugikan pemilik merek dagang hingga pengguna akhir atau konsumen. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dari Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham, Brigjen Pol Reinhard Silitonga mengatakan, pihaknya sudah tutup ratusan laman bermasalah. Mereka mengundang YLKI dan kementerian terkait seperti Kominfo untuk menggelar perkara dan diputuskan ditutup. Dia menjelaskan, rata-rata ratusan portal e-commerce yang ditutup adalah portal tidak berbayar, seperti e-commerce berbasis wordpress dan blog. Dalam praktiknya, pemilik blog menayangkan iklan produk dengan harga murah dan hanya mencantumkan nomor kontak saja, tanpa menyertakan alamat.
Baca Juga: E-Commerce Berburu Konsumen dengan Perang Promo Ramadan
&amp;rdquo;Saat dihubungi, harganya justru lebih tinggi berlipat-lipat dari yang tertera di situs. Ini tentu merugikan konsumen juga pemilik produk yang dipalsukan. Maka itu, kita tutup ratusan situs tersebut,&amp;rdquo; kata Reinhard di sela buka puasa bersama Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, kemarin. Dalam penyelesaian laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim verifikasi penutupan konten iklan di website. Di sisi lain, pelaporan masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses pencabutan konten iklan yang melanggar tersebut. Padahal kewenangannya ada pada asosiasi e-commerce, seperti idEA.
&amp;rdquo;Jadi, kami teruskan ke idEA,&amp;rdquo; katanya. Dia menambahkan, secara umum sepanjang 2018 ada 40 laporan pelanggaran merek yang masuk ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Merek. &amp;rdquo;Sebanyak 50% sudah kita selesaikan. Kalau periode Januari-Mei 2019 ini ada sekitar 20 laporan masuk. Bulan Mei saja ada 17 kasus,&amp;rdquo; ujarnya. Sementara itu, Ketua Kebijakan Umum idEA Even Alex Chandra mengatakan, ada ratusan juta konten iklan di e-commerce yang bermasalah. Pihaknya merasa kesulitan juga. Karena sejatinya di awal itu sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh menjual barang palsu yang melanggar merek dan HKI. &amp;rdquo;Tetapi tetap saja ada yang upload iklan barang palsu. Bisa mencapai ratusan juta konten iklan,&amp;rdquo; kata Alex pada kesempatan yang sama.

Soal lambatnya penanganan atau take down konten iklan yang bermasalah, Alex menjelaskan, biasanya ada pada link iklan yang dikirim pelapor tidak valid. &amp;rdquo;Proses take down itu 14 hari kerja. Ada yang sudah lengkap data-data resminya, lalu laporan pelanggaran via link iklan tidak bisa diklik,&amp;rdquo; kata Alex. Ketua MIAP Justisiari P Kusumah mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs e-commerce. Pertama, dengan e-commerce, akses pedagang dan pembeli tidak tersekat. &amp;rdquo;Kalau dulu supplier besar saja yang bisa, sekarang dengan platforme-commerce, pedagang bisa langsung jual barang ke end user,&amp;rdquo; katanya.
Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu. Ketiga, proses pembayaran secara online menjadi penyebab. Karena selama bisa digunakan kartu kredit atau fasilitas pembayaran online, pembeli bisa langsung bayar. &amp;rdquo;Semua isu ini menarik dan serius. Karena permasalahan ini bukan hanya pemilik hak, juga platform e-commerce, aparat kepolisian, Bea Cukai. Jadi butuh upaya konstruktif kolabo rasi untuk menangani masalah ini. Memang ada kesepakatan nonformal untuk menanggulangi masalah ini, tetapi belum cukup. Butuh kesepakatan formal. Karena unsur perlindungan konsumen dan produsen sangat penting,&amp;rdquo; kata Justisiari.Pengamat digital, Heru Sutadi mengatakan, tidak semua penyedia  layanan e-commerce bisa hidup, baik yang menggunakan blog gratisan,  jejaring sosial, media sosial, maupun marketplace . Selain marketplace,  persoalan utama adalah banyaknya penipuan, baik kesalahan dalam harga  yang berbeda, barang tidak dikirim, maupun kualitas jelek. Menurut dia,  bisnis marketplace juga memiliki masalah, misalnya kualitas barang tidak  sesuai gambar, ukuran yang tidak sesuai, dan juga orisinalitas barang  yang bermerek. &amp;rdquo;E-commerce intinya adalah bisnis kepercayaan. Ini harus  dijaga. Kalau tidak ada kepercayaan, ya tinggal tunggu waktu akan mati  secara perlahan atau bahkan bisa cepat bubar,&amp;rdquo; ujar Heru.
Peningkatan Transaksi Ramadan
Di sisi lain, Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan,  momen Ramadan memiliki pengaruh terhadap perilaku belanja online  masyarakat yang semakin meningkat. Perubahan perilaku konsumen ini juga  terlihat dari peningkatan belanja di Shopee. Menurut Handhika, di awal  minggu Ramadan 2019, Shopee mencatatkan peningkatan transaksi hingga  tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini diprediksi akan  terus meningkat pascapenerimaan THR mendatang.
&amp;rdquo;Kami juga mengapresiasi respons positif masyarakat terhadap  kampanye-kampanye Shopee sehingga terpilih sebagai e-commerce favorit  untuk membelanjakan THR-nya berdasarkan hasil survei yang dilansir  Snapcart pada awal bulan ini,&amp;rdquo; jelas Handhika dalam siaran persnya  kemarin
(Hafid Fuad/Rakhmat Baihaqi)</content:encoded></item></channel></rss>
