<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Diminta Manfaatkan Energi Terbarukan</title><description>Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengajak sektor industri dapat memanfaatkan energi terbarukan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/24/320/2059797/industri-diminta-manfaatkan-energi-terbarukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/05/24/320/2059797/industri-diminta-manfaatkan-energi-terbarukan"/><item><title>Industri Diminta Manfaatkan Energi Terbarukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/05/24/320/2059797/industri-diminta-manfaatkan-energi-terbarukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/05/24/320/2059797/industri-diminta-manfaatkan-energi-terbarukan</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2019 10:44 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/05/24/320/2059797/industri-diminta-manfaatkan-energi-terbarukan-5gbkPHH7Ug.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/05/24/320/2059797/industri-diminta-manfaatkan-energi-terbarukan-5gbkPHH7Ug.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengajak sektor industri dapat memanfaatkan energi terbarukan (renewable energy) agar secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang kian terbatas

Amanat pemerintah ini telah diturunkan kepada PT PLN (Persero) selaku penyedia energi listrik bagi industri. Penjabarannya dengan menawarkan paket energi yang disebut sebagai premium renewable energy.

PLN menawarkan peluang baik bagi industri yang bersedia untuk berkiprah di bidang energi terbarukan untuk bekerjasama dengan PLN dalam pengembangannya.

Dengan cara demikian diharapkan akan terjadi konektivitas yang relevan antara energi terbarukan yang sudah merupakan kebutuhan dunia, dengan PLN yang selalu berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan pelanggan. Demikian seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menyimpan Energi Matahari dan Angin di Dalam Tabung
Sebagai bagian upaya pemerintah menekan penggunaan energi yang berasal dari fosil, pemerintah menggalakkan penggunaan alat transportasi massal, sehingga dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi. Salah satu program pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan, untuk mengurangi gas buang dari energi fosil, adalah penggunaan kendaraan bertenaga listrik.

Sebagai contoh saat ini bus Trans Jakarta sudah mulai mengaplikasikan dua unit bus listrik. Selain itu perusahaan taksi Blue Bird di bulan Mei 2019 juga mulai menggunakan taksi yang energinya digerakkan oleh tenaga listrik. Semua itu diharapkan dapat mendukung program pemerintah terkait Program Langit Biru, yang idealnya bertujuan mengendalikan pencemaran udara demi mewujudkan perilaku sadar lingkungan.

Menurut Executive Vice President (EVP) Pengembangan Produk Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Julita Indah perusahaannya memiliki kompetensi mengeluarkan sertifikat kepada perusahaan, apabila mereka meminta suplai energinya bersumber dari energi terbarukan.

Julita menyebutkan energi terbarukan merupakan bentuk pelayanan kebutuhan khusus pelanggan yang ingin tergabung di dalam organisasi Global 100% RE &amp;ndash; perusahaan di dalam organisasi tersebut berkomitmen, network (jejaring) mereka disuplai dari energi terbarukan.

Jadi, program Premium Green Energy adalah salah satu kategori pelayanan, sama halnya seperti kategori pelayanan untuk green, blue, ataupun crystal, yang membedakannya adalah dalam hal kualitas pelayanan.
&amp;nbsp;Baca Juga: RUU Energi Baru Terbarukan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Sementara itu klausul yang tercantum di dalam persyaratan perusahaan, mereka akan menikmati layanan kategori Premium Green Energy, apabila kebutuhan energi mereka, disuplai dari salah satu pembangkit listrik yang terbarukan, jelas Julita.

Sejumlah pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Biofuel, Biomass, Gelombang Laut, dan Pasang Surut.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan  harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri,  mau mengaplikasikan tarif premium services dari PLN.

Karena perhitungan tarifnya berbeda dengan tarif dasar listrik (TDL)  yang dikenakan terhadap perusahaan pada umumnya, dengan menggunakan  tarif khusus, yang sementara ini mengacu pada formula yang ditetapkan  oleh Cikarang Listrindo.

Dalam formula perhitungannya tetap didasarkan kepada sejumlah unsur,  seperti pertimbangan kurs satuan dolar AS terhadap rupiah; termasuk juga  memperhitungkan biaya bahan bakar energinya.

Dengan menggunakan layanan tarif premium dari PLN, kapanpun diminta  untuk melayani, PLN selalu bersedia memasok listrik dengan harga (tarif)  premium tersebut.

Menggunakan tarif premium ini dipandang lebih menguntungkan dalam hal  pelayanan yang handal, termasuk juga mendapat prioritas tidak pernah  padam aliran listriknya, walau hanya sekejap.

Hal ini dimungkinkan karena PLN menggunakan sistem pembangkit  cadangan (double), sehingga energinya tidak hanya berasal dari satu  sumber energi saja, namun bisa berasal dari beberapa sumber gardu induk  atau tempat yang lain.

Dengan kepastian pasokan dan terhindar dari pemadaman ataupun  gangguan, kami dari HKI mengharapkan perusahaan-perusahaan lain yang ada  di kawasan industri yang sudah lama eksis, secara bertahap beralih dari  menggunakan TDL yang masih konvensional menjadi menerapkan tarif  premium service, ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang  Properti dan Kawasan Ekonomi ini.

Sanny, yang juga Staf Khusus Menperin, menyatakan bahwa (Karawang  International Industrial City - KIIC) adalah kawasan industri pertama  yang mengaplikasi konsep tarif premium service.

Setelah menandatangani kontrak perjanjian, maka sudah selama 10 tahun  terakhir, kawasan tersebut mengaplikasikan tarif premium dari PLN.  Hampir seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri KIIC sudah  menerapkan tarif premium service.

Namun demikian, ada usulan yang diajukan oleh para pengusaha,  terutama pada saat terjadi pemadaman aliran listrik, ada klausula yang  mengatakan PLN akan memberikan semacam &amp;ldquo;penalty,&amp;rdquo; sebagai konsekuensi  dari pemadaman yang seharusnya tidak terjadi, karena perusahaan membayar  tarifnya secara premium.

Menurut Sanny yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia  Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, besarnya penalty yang dibayar oleh  PLN tersebut, ternyata tidak sebanding dengan besarnya minimum charge  yang dikenakan saat mulai berlakunya premium tariff service. Itu  sebabnya pihaknya menghendaki pengenaan penalty ini ditinjau kembali.

Kendati demikian, masyarakat juga diingatkan bahwa saat ini masih ada  sejumlah daerah yang berada di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan  terluar) yang hampir selama 73 tahun lebih Indonesia merdeka, baru  beberapa sekarang ini dapat menikmati aliran listrik.

Perlu diketahui, dari sejumlah pembangkit listrik yang tersedia,  ternyata baru pembangkit listrik tenaga diesel yang energinya berasal  dari solar (minyak), yang biaya produksinya mencapai Rp3.000,-/Kwh,  sehingga pelanggan di daerah 3T tersebut perlu mendapatkan subsidi.

Itu sebabnya, kendati berbagai pihak sudah mulai beralih menggunakan  energi terbarukan, tetapi hendaknya tidak mengesampingkan penggunaan  sumber daya energi yang harga jualnya terjangkau oleh masyarakat dan  jumlahya tersedia cukup banyak di Indonesia, seperti batubara, yang load  factornya cukup tinggi sampai 80%
</description><content:encoded>JAKARTA - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengajak sektor industri dapat memanfaatkan energi terbarukan (renewable energy) agar secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang kian terbatas

Amanat pemerintah ini telah diturunkan kepada PT PLN (Persero) selaku penyedia energi listrik bagi industri. Penjabarannya dengan menawarkan paket energi yang disebut sebagai premium renewable energy.

PLN menawarkan peluang baik bagi industri yang bersedia untuk berkiprah di bidang energi terbarukan untuk bekerjasama dengan PLN dalam pengembangannya.

Dengan cara demikian diharapkan akan terjadi konektivitas yang relevan antara energi terbarukan yang sudah merupakan kebutuhan dunia, dengan PLN yang selalu berinovasi dalam upaya memenuhi kebutuhan pelanggan. Demikian seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menyimpan Energi Matahari dan Angin di Dalam Tabung
Sebagai bagian upaya pemerintah menekan penggunaan energi yang berasal dari fosil, pemerintah menggalakkan penggunaan alat transportasi massal, sehingga dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi. Salah satu program pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan, untuk mengurangi gas buang dari energi fosil, adalah penggunaan kendaraan bertenaga listrik.

Sebagai contoh saat ini bus Trans Jakarta sudah mulai mengaplikasikan dua unit bus listrik. Selain itu perusahaan taksi Blue Bird di bulan Mei 2019 juga mulai menggunakan taksi yang energinya digerakkan oleh tenaga listrik. Semua itu diharapkan dapat mendukung program pemerintah terkait Program Langit Biru, yang idealnya bertujuan mengendalikan pencemaran udara demi mewujudkan perilaku sadar lingkungan.

Menurut Executive Vice President (EVP) Pengembangan Produk Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero), Julita Indah perusahaannya memiliki kompetensi mengeluarkan sertifikat kepada perusahaan, apabila mereka meminta suplai energinya bersumber dari energi terbarukan.

Julita menyebutkan energi terbarukan merupakan bentuk pelayanan kebutuhan khusus pelanggan yang ingin tergabung di dalam organisasi Global 100% RE &amp;ndash; perusahaan di dalam organisasi tersebut berkomitmen, network (jejaring) mereka disuplai dari energi terbarukan.

Jadi, program Premium Green Energy adalah salah satu kategori pelayanan, sama halnya seperti kategori pelayanan untuk green, blue, ataupun crystal, yang membedakannya adalah dalam hal kualitas pelayanan.
&amp;nbsp;Baca Juga: RUU Energi Baru Terbarukan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Sementara itu klausul yang tercantum di dalam persyaratan perusahaan, mereka akan menikmati layanan kategori Premium Green Energy, apabila kebutuhan energi mereka, disuplai dari salah satu pembangkit listrik yang terbarukan, jelas Julita.

Sejumlah pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan antara lain Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Biofuel, Biomass, Gelombang Laut, dan Pasang Surut.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan  harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri,  mau mengaplikasikan tarif premium services dari PLN.

Karena perhitungan tarifnya berbeda dengan tarif dasar listrik (TDL)  yang dikenakan terhadap perusahaan pada umumnya, dengan menggunakan  tarif khusus, yang sementara ini mengacu pada formula yang ditetapkan  oleh Cikarang Listrindo.

Dalam formula perhitungannya tetap didasarkan kepada sejumlah unsur,  seperti pertimbangan kurs satuan dolar AS terhadap rupiah; termasuk juga  memperhitungkan biaya bahan bakar energinya.

Dengan menggunakan layanan tarif premium dari PLN, kapanpun diminta  untuk melayani, PLN selalu bersedia memasok listrik dengan harga (tarif)  premium tersebut.

Menggunakan tarif premium ini dipandang lebih menguntungkan dalam hal  pelayanan yang handal, termasuk juga mendapat prioritas tidak pernah  padam aliran listriknya, walau hanya sekejap.

Hal ini dimungkinkan karena PLN menggunakan sistem pembangkit  cadangan (double), sehingga energinya tidak hanya berasal dari satu  sumber energi saja, namun bisa berasal dari beberapa sumber gardu induk  atau tempat yang lain.

Dengan kepastian pasokan dan terhindar dari pemadaman ataupun  gangguan, kami dari HKI mengharapkan perusahaan-perusahaan lain yang ada  di kawasan industri yang sudah lama eksis, secara bertahap beralih dari  menggunakan TDL yang masih konvensional menjadi menerapkan tarif  premium service, ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang  Properti dan Kawasan Ekonomi ini.

Sanny, yang juga Staf Khusus Menperin, menyatakan bahwa (Karawang  International Industrial City - KIIC) adalah kawasan industri pertama  yang mengaplikasi konsep tarif premium service.

Setelah menandatangani kontrak perjanjian, maka sudah selama 10 tahun  terakhir, kawasan tersebut mengaplikasikan tarif premium dari PLN.  Hampir seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri KIIC sudah  menerapkan tarif premium service.

Namun demikian, ada usulan yang diajukan oleh para pengusaha,  terutama pada saat terjadi pemadaman aliran listrik, ada klausula yang  mengatakan PLN akan memberikan semacam &amp;ldquo;penalty,&amp;rdquo; sebagai konsekuensi  dari pemadaman yang seharusnya tidak terjadi, karena perusahaan membayar  tarifnya secara premium.

Menurut Sanny yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia  Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, besarnya penalty yang dibayar oleh  PLN tersebut, ternyata tidak sebanding dengan besarnya minimum charge  yang dikenakan saat mulai berlakunya premium tariff service. Itu  sebabnya pihaknya menghendaki pengenaan penalty ini ditinjau kembali.

Kendati demikian, masyarakat juga diingatkan bahwa saat ini masih ada  sejumlah daerah yang berada di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan  terluar) yang hampir selama 73 tahun lebih Indonesia merdeka, baru  beberapa sekarang ini dapat menikmati aliran listrik.

Perlu diketahui, dari sejumlah pembangkit listrik yang tersedia,  ternyata baru pembangkit listrik tenaga diesel yang energinya berasal  dari solar (minyak), yang biaya produksinya mencapai Rp3.000,-/Kwh,  sehingga pelanggan di daerah 3T tersebut perlu mendapatkan subsidi.

Itu sebabnya, kendati berbagai pihak sudah mulai beralih menggunakan  energi terbarukan, tetapi hendaknya tidak mengesampingkan penggunaan  sumber daya energi yang harga jualnya terjangkau oleh masyarakat dan  jumlahya tersedia cukup banyak di Indonesia, seperti batubara, yang load  factornya cukup tinggi sampai 80%
</content:encoded></item></channel></rss>
