<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai</title><description>Ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/04/320/2063622/kemenhub-temukan-adanya-indikasi-pelanggaran-tarif-batas-atas-oleh-maskapai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/04/320/2063622/kemenhub-temukan-adanya-indikasi-pelanggaran-tarif-batas-atas-oleh-maskapai"/><item><title>Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/04/320/2063622/kemenhub-temukan-adanya-indikasi-pelanggaran-tarif-batas-atas-oleh-maskapai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/04/320/2063622/kemenhub-temukan-adanya-indikasi-pelanggaran-tarif-batas-atas-oleh-maskapai</guid><pubDate>Selasa 04 Juni 2019 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/04/320/2063622/kemenhub-temukan-adanya-indikasi-pelanggaran-tarif-batas-atas-oleh-maskapai-BWTMivJ5T6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/04/320/2063622/kemenhub-temukan-adanya-indikasi-pelanggaran-tarif-batas-atas-oleh-maskapai-BWTMivJ5T6.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hasilnya ditemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur dalam  Keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu  seluruh operator  penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan, antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik yang Berlibur ke Bali Turun 12%
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan  pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
&quot;Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM  78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,&amp;rdquo; ujar Polana, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Baca Juga: Menhub-Menpar Susun Strategi Tarik Turis dari Thailand ke RI
Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengatakan, bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019. Tetapi OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif  sesuai aturan yang berlaku.
&amp;ldquo;Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan  satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 Juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA.  Dan   operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,&amp;rdquo; ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera  mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan  investigasi lebih lanjut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hasilnya ditemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur dalam  Keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu  seluruh operator  penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan, antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik yang Berlibur ke Bali Turun 12%
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan  pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
&quot;Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM  78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,&amp;rdquo; ujar Polana, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Baca Juga: Menhub-Menpar Susun Strategi Tarik Turis dari Thailand ke RI
Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengatakan, bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019. Tetapi OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif  sesuai aturan yang berlaku.
&amp;ldquo;Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan  satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 Juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA.  Dan   operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,&amp;rdquo; ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera  mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan  investigasi lebih lanjut.</content:encoded></item></channel></rss>
