<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya</title><description>Kegiatan melepas balon udara tanpa awak ini sangat berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/09/320/2064501/pelepasan-balon-udara-membahayakan-simak-sanksi-hingga-fakta-menariknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/09/320/2064501/pelepasan-balon-udara-membahayakan-simak-sanksi-hingga-fakta-menariknya"/><item><title>Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/09/320/2064501/pelepasan-balon-udara-membahayakan-simak-sanksi-hingga-fakta-menariknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/09/320/2064501/pelepasan-balon-udara-membahayakan-simak-sanksi-hingga-fakta-menariknya</guid><pubDate>Minggu 09 Juni 2019 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/08/320/2064501/pelepasan-balon-udara-membahayakan-simak-sanksi-hingga-fakta-menariknya-nXbaAxtLqF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Pelepasan Balon Udara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/08/320/2064501/pelepasan-balon-udara-membahayakan-simak-sanksi-hingga-fakta-menariknya-nXbaAxtLqF.jpg</image><title>Foto: Pelepasan Balon Udara</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah sudah sering mengingatkan masyarakat yang tradisinya melakukan pelepasan balon udara pada bulan syawal. Jika melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 maka sudah ada sanksi yang menunggu.
Kegiatan melepas balon udara tanpa awak ini sangat berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew. Okezone pun merangkum fakta menarik terkait pelepasan balon udara, Minggu (9/6/2019):
1. Sanksi bagi Pelanggar Pelepas Balon Udara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-
&amp;ldquo;Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,&amp;rdquo; tandas Menhub.
2. Sosialisasi ke Warga Ditingkatkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa timur, Kepolisian, serta PT Airnav Indonesia untuk mengingatkan soal bahaya pelepasan balon udara secara serampangan.
Budi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi menerbangkan balon udara sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Jika melanggar sudah pasti ada sanksi, salah satunya denda Rp500 juta.
&amp;ldquo;Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,&amp;rdquo; jelas Menhub.
3. Laporan Pilot yang Melihat Balon Udara Liar
Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.
&quot;Kemarin pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,&quot; ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto.
Disampaikan Novie, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon. &quot;Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,&quot; kata Novie.
4. Pelepasan Balon Udara Diizinkan Hanya dalam Festival
AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan.
&quot;Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan  sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini  yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar  masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikit di festival  ini,&quot; jelasnya.
Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan  kegiatan Festival Balon  Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni  2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
5. Bahayanya Balon Udara bagi Penerbangan
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menjelaskan bahayanya perayaan tahunan masyarakat dan Adat Budaya lokal bagi penerbangan:
1. Tersangkut di sayap, ekor/flight control (Elevator, Rudder,  Aileron / Alat Kendali Utama Pesawat) yang berakibat pesawat sulit /  tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.
2. Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati/terbakar/meledak.
3. Menutup Pitot Static Tube sensor (Sensor Utama Pengukur  Ketinggian dan Kecepatan Pesawat) yang berakibat Terganggunya bahkan  Tidak Berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.
4. Menutupi bagian depan/pandangan Pilot sehingga Pilot kesulitan  mendapatkan Visual Guidance (Panduan Pandangan Kasat Mata) dalam  pendaratan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah sudah sering mengingatkan masyarakat yang tradisinya melakukan pelepasan balon udara pada bulan syawal. Jika melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 maka sudah ada sanksi yang menunggu.
Kegiatan melepas balon udara tanpa awak ini sangat berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew. Okezone pun merangkum fakta menarik terkait pelepasan balon udara, Minggu (9/6/2019):
1. Sanksi bagi Pelanggar Pelepas Balon Udara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,-
&amp;ldquo;Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,&amp;rdquo; tandas Menhub.
2. Sosialisasi ke Warga Ditingkatkan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa timur, Kepolisian, serta PT Airnav Indonesia untuk mengingatkan soal bahaya pelepasan balon udara secara serampangan.
Budi meminta agar masyarakat dapat melakukan tradisi menerbangkan balon udara sesuai aturan yang berlaku agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Jika melanggar sudah pasti ada sanksi, salah satunya denda Rp500 juta.
&amp;ldquo;Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,&amp;rdquo; jelas Menhub.
3. Laporan Pilot yang Melihat Balon Udara Liar
Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi.
&quot;Kemarin pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,&quot; ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto.
Disampaikan Novie, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon. &quot;Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,&quot; kata Novie.
4. Pelepasan Balon Udara Diizinkan Hanya dalam Festival
AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan.
&quot;Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan  sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini  yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar  masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikit di festival  ini,&quot; jelasnya.
Rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan  kegiatan Festival Balon  Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni  2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
5. Bahayanya Balon Udara bagi Penerbangan
Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menjelaskan bahayanya perayaan tahunan masyarakat dan Adat Budaya lokal bagi penerbangan:
1. Tersangkut di sayap, ekor/flight control (Elevator, Rudder,  Aileron / Alat Kendali Utama Pesawat) yang berakibat pesawat sulit /  tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.
2. Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati/terbakar/meledak.
3. Menutup Pitot Static Tube sensor (Sensor Utama Pengukur  Ketinggian dan Kecepatan Pesawat) yang berakibat Terganggunya bahkan  Tidak Berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.
4. Menutupi bagian depan/pandangan Pilot sehingga Pilot kesulitan  mendapatkan Visual Guidance (Panduan Pandangan Kasat Mata) dalam  pendaratan.</content:encoded></item></channel></rss>
