<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AP I Akui Lion Air Pernah Tunda Pembayaran Jasa Bandara   </title><description>PT Angkasa Pura I (Persero) mengakui PT Lion Mentari Airlines pernah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/10/320/2065096/ap-i-akui-lion-air-pernah-tunda-pembayaran-jasa-bandara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/10/320/2065096/ap-i-akui-lion-air-pernah-tunda-pembayaran-jasa-bandara"/><item><title>AP I Akui Lion Air Pernah Tunda Pembayaran Jasa Bandara   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/10/320/2065096/ap-i-akui-lion-air-pernah-tunda-pembayaran-jasa-bandara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/10/320/2065096/ap-i-akui-lion-air-pernah-tunda-pembayaran-jasa-bandara</guid><pubDate>Senin 10 Juni 2019 19:41 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/10/320/2065096/ap-i-akui-lion-air-pernah-tunda-pembayaran-jasa-bandara-HflpdGnJo6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/10/320/2065096/ap-i-akui-lion-air-pernah-tunda-pembayaran-jasa-bandara-HflpdGnJo6.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mengakui PT Lion Mentari Airlines pernah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran kewajiban terkait biaya operasional layanan kebandaraan akibat kesulitan keuangan yang dialami maskapai penerbangan itu.

&quot;Surat dari Lion Air kami terima sekitar awal Februari 2019. Jadi, sudah sekitar lima bulan lalu,&quot; kata Direktur Pemasaran dan Pelayanan Angkasa Pura I Devy Wildasari Adjiningsih kepada seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Devi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lion Air, sehingga penangguhan pembayaran sudah mulai diselesaikan.

&quot;Tetapi, ke depannya mereka (Lion Air) tetap melaksanakan kewajibannya sesuai waktunya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Soal Lion Air, Kemenhub: Banyak Maskapai yang Rugi
Terkait kondisi aviasi tanah air yang sedang menurun, tambah Devi, Angkasa Pura I siap berkordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal mencari solusi terbaik bagi penerbangan nasional.

Meski begitu, ia tidak merinci nilai kewajiban Lion Air yang pembayarannya ditunda ke Angkasa Pura I.

Ia hanya menjelaskan, biaya operasional bandara relatif kecil atau hanya sekitar 1,5% dari total biaya yang dikeluarkan sebuah maskapai penerbangan.

Menurut catatan, layanan di bandar udara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang.

Mulai 1 Oktober 2018, Angkasa Pura I menaikkan empat layanan tersebut berkisar 15%-20% dari sebelumnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sempat Terkendala, Kini Lion Air Lunasi Pembayaran Jasa Kebandaraan ke AP I
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan saat ini banyak maskapai tengah merugi, sehingga pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu, termasuk maskapai Lion Air.

&amp;ldquo;Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung. Bahkan maskapai AirAsia menanggung kerugian Rp1 triliun. Ekuitas negatif, tapi karena dia holding, ya jadi bisa mendukung,&amp;rdquo; katanya.

Untuk itu, Polana mengatakan pihaknya sedang melakukan analisis terhadap kondisi keuangan maskapai.

&amp;ldquo;Kita lagi melakukan analisis kira-kita apa yang mereka alami, memang tidak ada subsidi sama sekali ya,&amp;rdquo; katanya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group  Danang Prihantoro mengatakan pihaknya telah meminta kepada pengelola  bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran  diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.

&amp;ldquo;Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan  resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara,&amp;rdquo; kata Danang.

Dia menambahkan kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk  dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari, dan  Maret 2019.

&amp;ldquo;Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana  dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara  tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari,  Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,&amp;rdquo; katanya.

Sementara itu, pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal artinya tidak ada penundaan.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mengakui PT Lion Mentari Airlines pernah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran kewajiban terkait biaya operasional layanan kebandaraan akibat kesulitan keuangan yang dialami maskapai penerbangan itu.

&quot;Surat dari Lion Air kami terima sekitar awal Februari 2019. Jadi, sudah sekitar lima bulan lalu,&quot; kata Direktur Pemasaran dan Pelayanan Angkasa Pura I Devy Wildasari Adjiningsih kepada seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Devi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lion Air, sehingga penangguhan pembayaran sudah mulai diselesaikan.

&quot;Tetapi, ke depannya mereka (Lion Air) tetap melaksanakan kewajibannya sesuai waktunya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Soal Lion Air, Kemenhub: Banyak Maskapai yang Rugi
Terkait kondisi aviasi tanah air yang sedang menurun, tambah Devi, Angkasa Pura I siap berkordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal mencari solusi terbaik bagi penerbangan nasional.

Meski begitu, ia tidak merinci nilai kewajiban Lion Air yang pembayarannya ditunda ke Angkasa Pura I.

Ia hanya menjelaskan, biaya operasional bandara relatif kecil atau hanya sekitar 1,5% dari total biaya yang dikeluarkan sebuah maskapai penerbangan.

Menurut catatan, layanan di bandar udara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang.

Mulai 1 Oktober 2018, Angkasa Pura I menaikkan empat layanan tersebut berkisar 15%-20% dari sebelumnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sempat Terkendala, Kini Lion Air Lunasi Pembayaran Jasa Kebandaraan ke AP I
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan saat ini banyak maskapai tengah merugi, sehingga pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu, termasuk maskapai Lion Air.

&amp;ldquo;Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung. Bahkan maskapai AirAsia menanggung kerugian Rp1 triliun. Ekuitas negatif, tapi karena dia holding, ya jadi bisa mendukung,&amp;rdquo; katanya.

Untuk itu, Polana mengatakan pihaknya sedang melakukan analisis terhadap kondisi keuangan maskapai.

&amp;ldquo;Kita lagi melakukan analisis kira-kita apa yang mereka alami, memang tidak ada subsidi sama sekali ya,&amp;rdquo; katanya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group  Danang Prihantoro mengatakan pihaknya telah meminta kepada pengelola  bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran  diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.

&amp;ldquo;Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan  resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara,&amp;rdquo; kata Danang.

Dia menambahkan kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk  dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari, dan  Maret 2019.

&amp;ldquo;Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana  dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara  tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari,  Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,&amp;rdquo; katanya.

Sementara itu, pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal artinya tidak ada penundaan.
</content:encoded></item></channel></rss>
