<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bolos Berdampak pada Penilaian Kinerja Instansi</title><description>Sebuah instansi akan mendapat penilaian kinerja yang kurang baik apabila banyak PNS yang bolos.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/11/320/2065212/pns-bolos-berdampak-pada-penilaian-kinerja-instansi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/11/320/2065212/pns-bolos-berdampak-pada-penilaian-kinerja-instansi"/><item><title>PNS Bolos Berdampak pada Penilaian Kinerja Instansi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/11/320/2065212/pns-bolos-berdampak-pada-penilaian-kinerja-instansi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/11/320/2065212/pns-bolos-berdampak-pada-penilaian-kinerja-instansi</guid><pubDate>Selasa 11 Juni 2019 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/11/320/2065212/pns-bolos-berdampak-pada-penilaian-kinerja-instansi-kDSJtczQ2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: PNS (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/11/320/2065212/pns-bolos-berdampak-pada-penilaian-kinerja-instansi-kDSJtczQ2G.jpg</image><title>Foto: PNS (Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebuah instansi akan mendapat penilaian kinerja yang kurang baik apabila banyak pegawainya atau aparatur sipil negara (ASN) yang membolos pascalibur Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syaf rudd in menyatakan, banyak ASN yang bolos menunjukkan kinerja instansi tidak maksimal. Menurut Syafruddin, Kemenpan-RB telah meminta laporan absensi hari pertama kerja pascalibur Lebaran kepada seluruh instansi baik di pusat maupun daerah.
&amp;ldquo;Laporan itu kami analisis, evaluasi, dan simpulkan. Di instansi dan di unit kerja mana saja ada PNS yang membolos.&amp;rdquo; &amp;ldquo;Apa alasannya. Setelah itu kami tentukan sanksi orang per orang. Termasuk instansinya akan mendapat penilaian,&amp;rdquo; tegasnya di Kantor KemenpanRB, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: PNS yang Nekat Bolos Hari Ini Bakal Dikenakan Sanksi
Kemenpan-RB memiliki wewenang dalam penilaian instansi. Satu di antaranya evaluasi terhadap laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). &amp;ldquo;Manakala instansinya banyak (ASN) yang bolos, berarti leadership pimpinannya kurang. Semua akan masuk dalam penilaian menyeluruh,&amp;rdquo; jelas Syafruddin. Mantan wakapolri itu menjamin, pemberian sanksi tidak akan semena-mena. Pihaknya akan memanggil sekretaris jenderal instansi bersangkutan atau bagian kepegawaiannya untuk memberi penjelasan.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang kemarin tidak masuk kerja karena cuti tahunan tidak akan dikenai sanksi. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pasca libur Lebaran tingkat kehadiran PNS di Kemendagri mencapai 90%.
Dia telah meminta jajaran eselon I dan II untuk mencatat staf yang tidak hadir. Mereka yang tidak bisa memberi alasan jelas akan dijatuhi sanksi mulai peringatan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga skorsing.
Baca Juga: Menteri PANRB Sidak, Cek Absen PNS hingga 'Patroli' Diam-Diam
Semua sanksi bisa berdampak pada kelangsungan karier si PNS. &amp;ldquo;Ini semata demi meningkatkan disiplin kerja. Kita harus patuh terhadap aturan,&amp;rdquo; tegasnya. Hal senada dikatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir.
Dia telah menugaskan sekretaris jenderal Kemenristekdikti untuk memantau absensi pegawai seluruh direktorat jenderal. Laporan di tingkat pusat harus masuk dalam tiga hari pertama pekan ini, sementara laporan dari daerah paling lambat harus masuk pekan depan.
Nasir juga sudah meminta semua rektor perguruan tinggi negeri memantau kehadiran para pegawainya dan bersikap tegas terhadap mereka yang membandel. &amp;ldquo;ASN boleh tidak masuk pascalibur Lebaran apabila cuti melahirkan, perjalanan dinas, sakit, izin pendidikan atau cuti.
Di luar itu tidak bisa menjadi alasan,&amp;rdquo; tegasnya. Di lokasi terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengajak seluruh ASN agar kembali semangat bekerja dan melayani masyarakat dengan baik.Bagaimana tingkat ke hadiran PNS pascalibur Lebaran di lingkup  daerah? Di Pemprov DKI Jakarta tercatat 185 dari 66.087 ASN tidak masuk  pada hari pertama kembali bekerja kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan akan memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak tertib masuk  sesuai jadwal.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  53/2010 tentang Disiplin PNS. Di Kota Depok, 99% ASN masuk pada hari  pertama kembali bekerja kemarin. Namun, di antaranya ada yang terlambat  hadir sehingga tak bisa mengikuti upacara.
&amp;ldquo;Mereka yang membolos tentu ada sanksi,&amp;rdquo; kata Wali Kota Depok Idris  Abdul Shomad. Dari catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, PNS yang tidak hadir kemarin 47 orang.
Sebanyak 23 orang sakit, 11 orang tanpa keterangan, dan sisanya izin.  Hasil pendataan itu dilaporkan kepada Kemenpan-RB. Mereka yang membolos  akan mendapat pemotongan tun jangan perbaikan penghasilan (TPP), sulit  naik pangkat atau promosi jabatan, karena telah masuk buku catatan hitam  Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok.
Baca Juga: Besok PNS Masuk, BKN: Instansi Jangan Lupa Unggah Absen
Di Kota Bogor tingkat kehadiran ASN mencapai 99,03%. Kota Bogor  memiliki lebih dari 7.000 ASN. Mereka yang tidak hadir bisa bebas dari  sanksi apabila ternyata sedang sakit, orang tuanya sakit, atau  menikahkah anak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, kemarin dua ASN sakit  dan sembilan ASN izin. &amp;ldquo;Sekarang semua urusan kedinasan dan pelayanan  kepada masyarakat dari Pemprov Jabar sudah berjalan normal seperti  biasa,&amp;rdquo; tuturnya.
Di Pemprov Jawa Timur, 718 ASN tidak masuk pada hari pertama kerja  setelah Lebaran. Dari 718 ASN tersebut, 201 orang cuti dengan alasan  penting serta ibadah, 395 ASN sedang dinas luar, dan 67 sedang tugas  belajar.
Sementara itu, ratusan PNS Pemkot Makassar terancam sanksi setelah  diketahui tidak hadir pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Sanksi  terberat adalah pemberhentian tidak hormat atau hormat, penurunan  pangkat, dan penurunan jabatan. Untuk kategori sedang antara lain  penundaan kenaikan pangkat selama setahun maupun penundaan kenaikan gaji  berkala selama setahun.
(Dita Angga/ Neneng Zubaidah/Bima Setiyadi/R Ratna Purnama/ Syachrul Arsyad/ Haryudi/ Lukman Hakim/ Agung Bakti Sarasa)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebuah instansi akan mendapat penilaian kinerja yang kurang baik apabila banyak pegawainya atau aparatur sipil negara (ASN) yang membolos pascalibur Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syaf rudd in menyatakan, banyak ASN yang bolos menunjukkan kinerja instansi tidak maksimal. Menurut Syafruddin, Kemenpan-RB telah meminta laporan absensi hari pertama kerja pascalibur Lebaran kepada seluruh instansi baik di pusat maupun daerah.
&amp;ldquo;Laporan itu kami analisis, evaluasi, dan simpulkan. Di instansi dan di unit kerja mana saja ada PNS yang membolos.&amp;rdquo; &amp;ldquo;Apa alasannya. Setelah itu kami tentukan sanksi orang per orang. Termasuk instansinya akan mendapat penilaian,&amp;rdquo; tegasnya di Kantor KemenpanRB, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: PNS yang Nekat Bolos Hari Ini Bakal Dikenakan Sanksi
Kemenpan-RB memiliki wewenang dalam penilaian instansi. Satu di antaranya evaluasi terhadap laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). &amp;ldquo;Manakala instansinya banyak (ASN) yang bolos, berarti leadership pimpinannya kurang. Semua akan masuk dalam penilaian menyeluruh,&amp;rdquo; jelas Syafruddin. Mantan wakapolri itu menjamin, pemberian sanksi tidak akan semena-mena. Pihaknya akan memanggil sekretaris jenderal instansi bersangkutan atau bagian kepegawaiannya untuk memberi penjelasan.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang kemarin tidak masuk kerja karena cuti tahunan tidak akan dikenai sanksi. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pasca libur Lebaran tingkat kehadiran PNS di Kemendagri mencapai 90%.
Dia telah meminta jajaran eselon I dan II untuk mencatat staf yang tidak hadir. Mereka yang tidak bisa memberi alasan jelas akan dijatuhi sanksi mulai peringatan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga skorsing.
Baca Juga: Menteri PANRB Sidak, Cek Absen PNS hingga 'Patroli' Diam-Diam
Semua sanksi bisa berdampak pada kelangsungan karier si PNS. &amp;ldquo;Ini semata demi meningkatkan disiplin kerja. Kita harus patuh terhadap aturan,&amp;rdquo; tegasnya. Hal senada dikatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir.
Dia telah menugaskan sekretaris jenderal Kemenristekdikti untuk memantau absensi pegawai seluruh direktorat jenderal. Laporan di tingkat pusat harus masuk dalam tiga hari pertama pekan ini, sementara laporan dari daerah paling lambat harus masuk pekan depan.
Nasir juga sudah meminta semua rektor perguruan tinggi negeri memantau kehadiran para pegawainya dan bersikap tegas terhadap mereka yang membandel. &amp;ldquo;ASN boleh tidak masuk pascalibur Lebaran apabila cuti melahirkan, perjalanan dinas, sakit, izin pendidikan atau cuti.
Di luar itu tidak bisa menjadi alasan,&amp;rdquo; tegasnya. Di lokasi terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengajak seluruh ASN agar kembali semangat bekerja dan melayani masyarakat dengan baik.Bagaimana tingkat ke hadiran PNS pascalibur Lebaran di lingkup  daerah? Di Pemprov DKI Jakarta tercatat 185 dari 66.087 ASN tidak masuk  pada hari pertama kembali bekerja kemarin. Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan akan memberikan sanksi kepada para PNS yang tidak tertib masuk  sesuai jadwal.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  53/2010 tentang Disiplin PNS. Di Kota Depok, 99% ASN masuk pada hari  pertama kembali bekerja kemarin. Namun, di antaranya ada yang terlambat  hadir sehingga tak bisa mengikuti upacara.
&amp;ldquo;Mereka yang membolos tentu ada sanksi,&amp;rdquo; kata Wali Kota Depok Idris  Abdul Shomad. Dari catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, PNS yang tidak hadir kemarin 47 orang.
Sebanyak 23 orang sakit, 11 orang tanpa keterangan, dan sisanya izin.  Hasil pendataan itu dilaporkan kepada Kemenpan-RB. Mereka yang membolos  akan mendapat pemotongan tun jangan perbaikan penghasilan (TPP), sulit  naik pangkat atau promosi jabatan, karena telah masuk buku catatan hitam  Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok.
Baca Juga: Besok PNS Masuk, BKN: Instansi Jangan Lupa Unggah Absen
Di Kota Bogor tingkat kehadiran ASN mencapai 99,03%. Kota Bogor  memiliki lebih dari 7.000 ASN. Mereka yang tidak hadir bisa bebas dari  sanksi apabila ternyata sedang sakit, orang tuanya sakit, atau  menikahkah anak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, kemarin dua ASN sakit  dan sembilan ASN izin. &amp;ldquo;Sekarang semua urusan kedinasan dan pelayanan  kepada masyarakat dari Pemprov Jabar sudah berjalan normal seperti  biasa,&amp;rdquo; tuturnya.
Di Pemprov Jawa Timur, 718 ASN tidak masuk pada hari pertama kerja  setelah Lebaran. Dari 718 ASN tersebut, 201 orang cuti dengan alasan  penting serta ibadah, 395 ASN sedang dinas luar, dan 67 sedang tugas  belajar.
Sementara itu, ratusan PNS Pemkot Makassar terancam sanksi setelah  diketahui tidak hadir pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Sanksi  terberat adalah pemberhentian tidak hormat atau hormat, penurunan  pangkat, dan penurunan jabatan. Untuk kategori sedang antara lain  penundaan kenaikan pangkat selama setahun maupun penundaan kenaikan gaji  berkala selama setahun.
(Dita Angga/ Neneng Zubaidah/Bima Setiyadi/R Ratna Purnama/ Syachrul Arsyad/ Haryudi/ Lukman Hakim/ Agung Bakti Sarasa)</content:encoded></item></channel></rss>
