<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca di 10 Provinsi Sentra Beras Mampu Tekan Impor</title><description>BBTMC mengusulkan pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di 10 provinsi sentra penghasil beras nasional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/12/320/2065553/penerapan-teknologi-modifikasi-cuaca-di-10-provinsi-sentra-beras-mampu-tekan-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/12/320/2065553/penerapan-teknologi-modifikasi-cuaca-di-10-provinsi-sentra-beras-mampu-tekan-impor"/><item><title>Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca di 10 Provinsi Sentra Beras Mampu Tekan Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/12/320/2065553/penerapan-teknologi-modifikasi-cuaca-di-10-provinsi-sentra-beras-mampu-tekan-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/12/320/2065553/penerapan-teknologi-modifikasi-cuaca-di-10-provinsi-sentra-beras-mampu-tekan-impor</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2019 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/12/320/2065553/penerapan-teknologi-modifikasi-cuaca-di-10-provinsi-sentra-beras-mampu-tekan-impor-YlrNM9NKBu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/12/320/2065553/penerapan-teknologi-modifikasi-cuaca-di-10-provinsi-sentra-beras-mampu-tekan-impor-YlrNM9NKBu.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) mengusulkan pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di 10 provinsi sentra penghasil beras nasional. Peta pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca di berbagai wilayah sentra penghasil beras telah disusun.
&amp;ldquo;Asumsi skenario  pelaksanaan  TMC di 10 provinsi akan menghasilkan 682.713 ton beras  per tahun.  Bandingkan dengan rata-rata impor beras nasional rentang 2013-2017 sekitar  753.377 ton beras per tahun. Maka bisa dipastikan hampir meniadakan impor beras jika dilaksanakan TMC secara tepat waktu,&amp;rdquo;  papar Kepala BBTMC Tri Handoko Seto, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Sepuluh provinsi sentra produksi beras nasional, yaitu Jawa Timur,  Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat,  dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Harga Beras Turun pada Mei 2019
Tri Seto mengatakan, pada  2007, BBTMC telah melaksanakan TMC di beberapa wilayah untuk menambah pasokan air irigasi di sejumlah waduk strategis sentra produk beras nasional,  yaitu Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur (Jabar),  Waduk Gajahmungkur dan Kedungombo (Jateng), Waduk Sutami, Sengguruh dan Solerejo (Jatim), serta Waduk Batutegi (Lampung).
&amp;ldquo;Upaya tersebut mampu memberikan  sumbangan sebesar 25% dari rencana target peningatan produksi beras nasional sebesar 2 juta ton pada tahun 2007 atau sekitar 1,8% terhadap produksi beras nasional di tahun itu,&amp;rdquo; ujarnya.
Pada 2012, lanjut Seto, BBTMC kembali dimintakan bantuan untuk wilayah Jawa Barat dalam rangka program  ketahanan  pangan nasional  surplus 10 juta  ton beras (dukung program 2014), dan mampu memberikan  sumbangan  produksi beras  sebesar 7,7% di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengalaman tersebut, kata Seto, pihaknya optimis produksi beras akan meningkat secara signifikan jika dilakukan secara lebih luas di wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi nasional.
&amp;ldquo;Kami asumsikan bahkan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri per tahun . Hasil hitung-hitungan TMC  berpotensi  mengurangi  kebutuhan  impor sebesar 90,62 persen per tahun,&amp;rdquo; ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Madya BBTMC Budi Harsoyo mengatakan, berdasarkan kajian data historis klimatologis selama rentang waktu 15 tahun, pihaknya telah menyusun peta rencana waktu pelaksanaan pemanfaatan TMC untuk antisipasi kekeringan.
Baca Juga: Harga Beras Stabil, BPS: Kuncinya Stok
Tiga besar provinsi sentra produksi beras nasional yang rata-rata produksinya di atas 10 juta ton pertahun masing-masing secara berurutan adalah Jawa Barat dan Banten, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat dan Banten yang mempunyai rata-rata produksi beras sekitar 13 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan April atau November.
Sementara Jawa Timur yang rata-rata produksi berasnya mencapai sekitar 12 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan Maret atau November. Demikian juga untuk Jawa Tengah yang produksi berasnya rata-rata sekitar 10 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan April atau November.Wilayah lainnya dengan rata-rata produksi beras 2 hingga 5 juta ton  seperti Sumatera Utara, maka TMC dapat dilaksanakan pada bulan Maret,  April, Mei, atau Desember. Demikian pula, Sumatera Barat dapat  dilaksanakan TMC pada bulan Maret, September atau Oktober. Selanjutnya  untuk Sumatera Selatan pada bulan Februari atau Mei. Provinsi Lampung  diusulkan TMC pada bulan Maret, Sulawesi Selatan pada bulan April, dan   Kalimatan Selatan pada bulan Mei atau Oktober.
Menurut Budi Harsoyo, sistem Perberasan Nasional tidak hanya  memasukkan faktor sarana irigasi, benih atau pupuk saja selaku inputan  yang terkontrol, tetapi juga bergantung pada faktor lingkungan yang  terdiri dari unsur iklim, air, serta lahan, termasuk  bencana alam.
&amp;ldquo;Perubahan iklim dapat diintervensi oleh pemanfaatan TMC,&amp;rdquo; ujarnya.
Pemanfaatan TMC untuk kebutuhan irigasi dan pertanian, kata Budi,  sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42/2008 tentang Pengelolaan  Sumber Daya Air. Hal itu tercantum pada Paragraf 3 tentang Pengisian Air  Pada Sumber Air Pasal 53 ayat 1 (d) yang menyebutkan  bahwa Pengisian  air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk  pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk meningkatkan curah hujan  dalam kurun waktu tertentu. Pada bagian lain dalam Bagian Keenam tentang  Pengembangan Sumberdaya Air, Pasal 82 juga menyebutkan bahwa  pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan  mengembangkan Teknologi Modifikasi Cuaca.
Seperti diketahui, sejarah modifikasi cuaca di Indonesia bermula dari  gagasan Presiden Soeharto yang menginginkan dilaksanakannya kegiatan  hujan buatan di Indonesia untuk memberikan dukungan kepada sektor  pertanian di Indonesia, seperti halnya yang sudah dilaksanakan di  Thailand. Gagasan tersebut kemudian direspon oleh Prof.Dr.Ing BJ Habibie  yang saat itu menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi  dengan melakukan percobaan hujan buatan pada tahun 1977 di daerah Bogor,  Sukabumi dan Solo, dibawah asistensi Prof. Devakul dari Department of  Royal Rainmaking and Agricultural Aviation (DRRAA) Thailand.
Awalnya pada periode tahun 1976 &amp;ndash; 1978 Hujan Buatan berada di  Direktorat Agronomi Divisi Advanced Technology Pertamina dan kegiatannya  masih bersifat percobaan. Pada tahun 1977, status percobaan  ditingkatkan menjadi Proyek Hujan Buatan dan berada pada Direktorat  Agronomi Divisi Advanced Technology Pertamina.  Tahun 1978, Badan  Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berdiri dan secara kelembagaan  Proyek Hujan Buatan berada pada Direktorat Pengembangan Kekayaan Alam  (PKA, kini berubah nama menjadi Kedeputian Teknologi Pengembangan  Sumberdaya Alam - TPSA).

Pada bulan Desember 1985, status Proyek Hujan Buatan ditingkatkan  menjadi Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan (UPTHB) berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan  Penerapan Teknologi No: SK/342/KA/ BPPT/XII/1985 tanggal 3 Desember  1985, yang kemudian pada tanggal 19 Oktober 2015 berubah nama menjadi  Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) berdasarkan Peraturan  Kepala (Perka) BPPT No. 10 Tahun 2015. Berdasarkan Perka BPPT Nomor 010  Tahun 2015 tersebut, BBTMC memiliki tugas melaksanakan kegiatan  pelayanan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan salah satu fungsinya  adalah memberikan pelayanan jasa TMC kepada instansi Pemerintah dan  swasta.
Pada awalnya, pemanfaatan TMC di Indonesia banyak dimanfaatkan untuk  mengisi sejumlah waduk strategis di Pulau Jawa guna menambah pasokan air  untuk keperluan irigasi pertanian. Dalam perkembangan selanjutnya,  pemanfaatan TMC di Indonesia tidak lagi hanya untuk mendukung  ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian, namun juga mulai  banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan lainnya seperti untuk  kebutuhan air PLTA, mitigasi bencana hidrometeorologi (bencana kabut  asap akibat kebakaran hutan dan lahan, banjir) dan bahkan dalam beberapa  tahun terakhir juga mulai banyak dimanfaatkan untuk mendukung  produktivitas sektor pertambangan.
&amp;ldquo;Saat ini kami tengah berupaya mensosialisasikan kembali konsep  pemanfaatan TMC untuk mendukung sektor pertanian di Indonesia kepada  Kementerian Pertanian RI. Harapan kami, ke depan TMC dapat kembali  diaplikasikan di sejumlah provinsi sentra produsen beras nasional untuk  meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Jadi, kami ingin  mengembalikan TMC kepada khittah-nya, kepada tujuan awal digagasnya  teknologi ini di Indonesia oleh Presiden Suharto dulu, yaitu untuk  mendukung sektor pertanian di Indonesia,&amp;rdquo; tutup Seto.</description><content:encoded>JAKARTA - Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) mengusulkan pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di 10 provinsi sentra penghasil beras nasional. Peta pelaksanaan Teknologi Modifikasi Cuaca di berbagai wilayah sentra penghasil beras telah disusun.
&amp;ldquo;Asumsi skenario  pelaksanaan  TMC di 10 provinsi akan menghasilkan 682.713 ton beras  per tahun.  Bandingkan dengan rata-rata impor beras nasional rentang 2013-2017 sekitar  753.377 ton beras per tahun. Maka bisa dipastikan hampir meniadakan impor beras jika dilaksanakan TMC secara tepat waktu,&amp;rdquo;  papar Kepala BBTMC Tri Handoko Seto, di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Sepuluh provinsi sentra produksi beras nasional, yaitu Jawa Timur,  Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Barat,  dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Harga Beras Turun pada Mei 2019
Tri Seto mengatakan, pada  2007, BBTMC telah melaksanakan TMC di beberapa wilayah untuk menambah pasokan air irigasi di sejumlah waduk strategis sentra produk beras nasional,  yaitu Waduk Saguling, Cirata dan Jatiluhur (Jabar),  Waduk Gajahmungkur dan Kedungombo (Jateng), Waduk Sutami, Sengguruh dan Solerejo (Jatim), serta Waduk Batutegi (Lampung).
&amp;ldquo;Upaya tersebut mampu memberikan  sumbangan sebesar 25% dari rencana target peningatan produksi beras nasional sebesar 2 juta ton pada tahun 2007 atau sekitar 1,8% terhadap produksi beras nasional di tahun itu,&amp;rdquo; ujarnya.
Pada 2012, lanjut Seto, BBTMC kembali dimintakan bantuan untuk wilayah Jawa Barat dalam rangka program  ketahanan  pangan nasional  surplus 10 juta  ton beras (dukung program 2014), dan mampu memberikan  sumbangan  produksi beras  sebesar 7,7% di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengalaman tersebut, kata Seto, pihaknya optimis produksi beras akan meningkat secara signifikan jika dilakukan secara lebih luas di wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi nasional.
&amp;ldquo;Kami asumsikan bahkan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri per tahun . Hasil hitung-hitungan TMC  berpotensi  mengurangi  kebutuhan  impor sebesar 90,62 persen per tahun,&amp;rdquo; ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Madya BBTMC Budi Harsoyo mengatakan, berdasarkan kajian data historis klimatologis selama rentang waktu 15 tahun, pihaknya telah menyusun peta rencana waktu pelaksanaan pemanfaatan TMC untuk antisipasi kekeringan.
Baca Juga: Harga Beras Stabil, BPS: Kuncinya Stok
Tiga besar provinsi sentra produksi beras nasional yang rata-rata produksinya di atas 10 juta ton pertahun masing-masing secara berurutan adalah Jawa Barat dan Banten, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat dan Banten yang mempunyai rata-rata produksi beras sekitar 13 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan April atau November.
Sementara Jawa Timur yang rata-rata produksi berasnya mencapai sekitar 12 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan Maret atau November. Demikian juga untuk Jawa Tengah yang produksi berasnya rata-rata sekitar 10 juta ton pertahun dapat melaksanakan TMC pada bulan April atau November.Wilayah lainnya dengan rata-rata produksi beras 2 hingga 5 juta ton  seperti Sumatera Utara, maka TMC dapat dilaksanakan pada bulan Maret,  April, Mei, atau Desember. Demikian pula, Sumatera Barat dapat  dilaksanakan TMC pada bulan Maret, September atau Oktober. Selanjutnya  untuk Sumatera Selatan pada bulan Februari atau Mei. Provinsi Lampung  diusulkan TMC pada bulan Maret, Sulawesi Selatan pada bulan April, dan   Kalimatan Selatan pada bulan Mei atau Oktober.
Menurut Budi Harsoyo, sistem Perberasan Nasional tidak hanya  memasukkan faktor sarana irigasi, benih atau pupuk saja selaku inputan  yang terkontrol, tetapi juga bergantung pada faktor lingkungan yang  terdiri dari unsur iklim, air, serta lahan, termasuk  bencana alam.
&amp;ldquo;Perubahan iklim dapat diintervensi oleh pemanfaatan TMC,&amp;rdquo; ujarnya.
Pemanfaatan TMC untuk kebutuhan irigasi dan pertanian, kata Budi,  sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.42/2008 tentang Pengelolaan  Sumber Daya Air. Hal itu tercantum pada Paragraf 3 tentang Pengisian Air  Pada Sumber Air Pasal 53 ayat 1 (d) yang menyebutkan  bahwa Pengisian  air pada sumber air dapat dilaksanakan, antara lain, dalam bentuk  pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk meningkatkan curah hujan  dalam kurun waktu tertentu. Pada bagian lain dalam Bagian Keenam tentang  Pengembangan Sumberdaya Air, Pasal 82 juga menyebutkan bahwa  pengembangan fungsi dan manfaat air hujan dilaksanakan dengan  mengembangkan Teknologi Modifikasi Cuaca.
Seperti diketahui, sejarah modifikasi cuaca di Indonesia bermula dari  gagasan Presiden Soeharto yang menginginkan dilaksanakannya kegiatan  hujan buatan di Indonesia untuk memberikan dukungan kepada sektor  pertanian di Indonesia, seperti halnya yang sudah dilaksanakan di  Thailand. Gagasan tersebut kemudian direspon oleh Prof.Dr.Ing BJ Habibie  yang saat itu menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi  dengan melakukan percobaan hujan buatan pada tahun 1977 di daerah Bogor,  Sukabumi dan Solo, dibawah asistensi Prof. Devakul dari Department of  Royal Rainmaking and Agricultural Aviation (DRRAA) Thailand.
Awalnya pada periode tahun 1976 &amp;ndash; 1978 Hujan Buatan berada di  Direktorat Agronomi Divisi Advanced Technology Pertamina dan kegiatannya  masih bersifat percobaan. Pada tahun 1977, status percobaan  ditingkatkan menjadi Proyek Hujan Buatan dan berada pada Direktorat  Agronomi Divisi Advanced Technology Pertamina.  Tahun 1978, Badan  Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berdiri dan secara kelembagaan  Proyek Hujan Buatan berada pada Direktorat Pengembangan Kekayaan Alam  (PKA, kini berubah nama menjadi Kedeputian Teknologi Pengembangan  Sumberdaya Alam - TPSA).

Pada bulan Desember 1985, status Proyek Hujan Buatan ditingkatkan  menjadi Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan (UPTHB) berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan  Penerapan Teknologi No: SK/342/KA/ BPPT/XII/1985 tanggal 3 Desember  1985, yang kemudian pada tanggal 19 Oktober 2015 berubah nama menjadi  Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) berdasarkan Peraturan  Kepala (Perka) BPPT No. 10 Tahun 2015. Berdasarkan Perka BPPT Nomor 010  Tahun 2015 tersebut, BBTMC memiliki tugas melaksanakan kegiatan  pelayanan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan salah satu fungsinya  adalah memberikan pelayanan jasa TMC kepada instansi Pemerintah dan  swasta.
Pada awalnya, pemanfaatan TMC di Indonesia banyak dimanfaatkan untuk  mengisi sejumlah waduk strategis di Pulau Jawa guna menambah pasokan air  untuk keperluan irigasi pertanian. Dalam perkembangan selanjutnya,  pemanfaatan TMC di Indonesia tidak lagi hanya untuk mendukung  ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian, namun juga mulai  banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan lainnya seperti untuk  kebutuhan air PLTA, mitigasi bencana hidrometeorologi (bencana kabut  asap akibat kebakaran hutan dan lahan, banjir) dan bahkan dalam beberapa  tahun terakhir juga mulai banyak dimanfaatkan untuk mendukung  produktivitas sektor pertambangan.
&amp;ldquo;Saat ini kami tengah berupaya mensosialisasikan kembali konsep  pemanfaatan TMC untuk mendukung sektor pertanian di Indonesia kepada  Kementerian Pertanian RI. Harapan kami, ke depan TMC dapat kembali  diaplikasikan di sejumlah provinsi sentra produsen beras nasional untuk  meningkatkan produktivitas pertanian nasional. Jadi, kami ingin  mengembalikan TMC kepada khittah-nya, kepada tujuan awal digagasnya  teknologi ini di Indonesia oleh Presiden Suharto dulu, yaitu untuk  mendukung sektor pertanian di Indonesia,&amp;rdquo; tutup Seto.</content:encoded></item></channel></rss>
