<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Diprioritaskan pada Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS</title><description>Rekrutmen guru akan diprioritaskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065932/guru-diprioritaskan-pada-seleksi-pegawai-kontrak-setara-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065932/guru-diprioritaskan-pada-seleksi-pegawai-kontrak-setara-pns"/><item><title>Guru Diprioritaskan pada Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065932/guru-diprioritaskan-pada-seleksi-pegawai-kontrak-setara-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065932/guru-diprioritaskan-pada-seleksi-pegawai-kontrak-setara-pns</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2019 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/13/320/2065932/guru-diprioritaskan-pada-seleksi-pegawai-kontrak-setara-pns-o4UKDyi04l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/13/320/2065932/guru-diprioritaskan-pada-seleksi-pegawai-kontrak-setara-pns-o4UKDyi04l.jpg</image><title>PNS (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Rekrutmen guru akan diprioritaskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketimbang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menampung guru honorer K2. Namun pemerintah tidak membatasi guru honorer untuk berkompetisi menjadi PNS dengan catatan usia tidak boleh melampaui 35 tahun. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengenai rencana pemerintah merekrut 200.000-an formasi untuk PPKK dan PNS pada tahun ini dari total penerimaan PPPK dan PNS tahun ini sebanyak 254.173 baik untuk pusat maupun daerah.
&amp;ldquo;Prioritasnya PPPK. Guru honorer terutama K2 dan ini nanti ditambah yang non-K2. Untuk mereka guru honorer boleh berkompetisi di PNS atau PPPK kecuali yang secara usia tidak bisa ikut tes PNS, yaitu yang di atas 35 tahun dia harus melalui PPPK,&amp;rdquo; katanya di Kantor Kemendikbud di Jakarta kemarin.
Hanya berapa kuota rekrutmen guru, akan ada slot tambahan atau hanya akan menghabiskan jatah 155.000 tahun lalu, hingga kemarin belum di pastikan. Kemendikbud masih perlu berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
Kapan rekrutmen dilakukan juga belum dipastikan. Namun diperkirakan rekrutmen dilakukan pertengahan sampai akhir tahun ini. Sebagai informasi, jatah pengangkatan guru yang dialokasikan tahun lalu itu ada untuk 155.000 orang. Namun dari jumlah itu hanya 90.000 yang mengikuti tes.
Dari jumlah itu pun tidak semua guru yang lulus tes. Menurut dia, kuota pengangkatan guru tidak terserap semua sebelumnya karena banyak daerah yang khawatir penggajian guru yang diangkat itu akan menyedot dana APBD.
Anggaran gaji guru itu diambil dari APBN dan bukan APBD dan ini sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan. &amp;ldquo;Saya minta semua daerah mengusulkan, sebab banyak guru honorer yang complain karena daerahnya tidak bisa ikut tes,&amp;rdquo; tutur Muhadjir.
Selain guru, penerimaan PPPK juga diprioritaskan untuk rekrutmen pemerintah daerah (pemda).Hal ini terkait adanya ketentuan usulan kebutuhan PNS dan PPPK di instansi pemda adalah 30 berbanding 70. Keputusan ini berdasar pertimbangan pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan dan transportasi banyak di daerah dan banyaknya honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa masuk menjadi CPNS.
Baca Juga: Setelah Gaji Naik, THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin telah mengeluarkan surat edaran agar instansi mengusulkan kebutuhan rekrutmen PPPK dan PNS 2019. Di dalam surat tersebut juga diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun kebutuhan ASN 2019.
Aturan dimaksud adalah Keputusan Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019. Keputusan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dalam mengusulkan kebutuhan ASN, instansi pusat harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu juga berdasarkan pada jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 dan ketersediaan anggaran untuk diklat dasar bagi CPNS.Adapun alokasi untuk CPNS dan PPPK adalah 50%:50% dan diprioritaskan  untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak  mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Kepala Biro (Karo) Humas Badan  Kepegawain Negara (BKN) Mohammad Ridwan sebelumnya juga mengungkapkan,  instansi pusat dapat mengusulkan PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan  fungsional.
Pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat di beri kesempatan  untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Adapun untuk instansi daerah, usulan kebutuhan ASN  harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth.
Jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun. Kecuali  untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah daerah. Tidak  berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga  berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPPK dan jumlah PNS yang  masuk batas usia pensiun 2019.
Namun untuk instansi daerah harus mempertimbangkan rasio jumlah  penduduk dengan PNS dan luas wilayah. Selain itu melampirkan surat  pernyataan kesediaan anggaran gaji dan diklat dasar bagi CPNS.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Jumlah PNS yang Terima THR
Redistribusi Guru
Bersamaan dengan rekrutmen ini, Kemendikbud berencana melakukan  redistribusi guru yang harus dilakukan daerah seusai proses penerimaan  peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi rampung.
Tujuannya agar tidak ada lagi sekolah tertentu yang hanya diisi guru  PNS, sedangkan di sekolah lain, katanya, pengajarnya hanya dikawal oleh  guru honorer. &amp;lsquo;&amp;rsquo;Jadi harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP  sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas akan segera  terealisasi,&amp;rsquo;&amp;rsquo; jelasnya.
Guru besar Universitas Negeri Malang itu mengaku sangat memahami  bahwa ketimpangan antarsekolah masih sangat tinggi. Menurutnya  disparitas ini akan semakin tinggi jika tidak ada kemauan, terutama dari  daerah untuk segera melakukan kebijakan redistribusi guru.
Dia khawatir keinginan pemerintah untuk segera melakukan pemerataan  pendidikan yang berkualitas itu pun akan tersendat. Ketua Umum Pengurus  Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi  menandaskan perlunya pemerintah bersungguh-sungguh memperhatikan  pengembangan SDM, termasuk guru.
&amp;ldquo;Perhatian itu mulai dari merekrut, pengembangan karier, dan juga  pelatihan yang sungguh-sungguh,&amp;ldquo; katanya di Gedung Guru, Jakarta,  kemarin. Unifah menjelaskan, pihaknya berharap kekurangan guru bisa  diatasi selama lima tahun pemerintahan mendatang sehingga kebutuhan guru  pun bisa dipenuhi di seluruh daerah.
Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengungkapkan, pemenuhan  kebutuhan guru ini penting sebab saat ini kekurangannya menyentuh angka  satu juta orang. Dia juga berharap, pemerintah akan terus mengangkat  guru honorer sebagai PNS.
(Neneng Zubaedah/Dita Angga)</description><content:encoded>JAKARTA - Rekrutmen guru akan diprioritaskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketimbang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menampung guru honorer K2. Namun pemerintah tidak membatasi guru honorer untuk berkompetisi menjadi PNS dengan catatan usia tidak boleh melampaui 35 tahun. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengenai rencana pemerintah merekrut 200.000-an formasi untuk PPKK dan PNS pada tahun ini dari total penerimaan PPPK dan PNS tahun ini sebanyak 254.173 baik untuk pusat maupun daerah.
&amp;ldquo;Prioritasnya PPPK. Guru honorer terutama K2 dan ini nanti ditambah yang non-K2. Untuk mereka guru honorer boleh berkompetisi di PNS atau PPPK kecuali yang secara usia tidak bisa ikut tes PNS, yaitu yang di atas 35 tahun dia harus melalui PPPK,&amp;rdquo; katanya di Kantor Kemendikbud di Jakarta kemarin.
Hanya berapa kuota rekrutmen guru, akan ada slot tambahan atau hanya akan menghabiskan jatah 155.000 tahun lalu, hingga kemarin belum di pastikan. Kemendikbud masih perlu berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
Kapan rekrutmen dilakukan juga belum dipastikan. Namun diperkirakan rekrutmen dilakukan pertengahan sampai akhir tahun ini. Sebagai informasi, jatah pengangkatan guru yang dialokasikan tahun lalu itu ada untuk 155.000 orang. Namun dari jumlah itu hanya 90.000 yang mengikuti tes.
Dari jumlah itu pun tidak semua guru yang lulus tes. Menurut dia, kuota pengangkatan guru tidak terserap semua sebelumnya karena banyak daerah yang khawatir penggajian guru yang diangkat itu akan menyedot dana APBD.
Anggaran gaji guru itu diambil dari APBN dan bukan APBD dan ini sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan. &amp;ldquo;Saya minta semua daerah mengusulkan, sebab banyak guru honorer yang complain karena daerahnya tidak bisa ikut tes,&amp;rdquo; tutur Muhadjir.
Selain guru, penerimaan PPPK juga diprioritaskan untuk rekrutmen pemerintah daerah (pemda).Hal ini terkait adanya ketentuan usulan kebutuhan PNS dan PPPK di instansi pemda adalah 30 berbanding 70. Keputusan ini berdasar pertimbangan pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan dan transportasi banyak di daerah dan banyaknya honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa masuk menjadi CPNS.
Baca Juga: Setelah Gaji Naik, THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin telah mengeluarkan surat edaran agar instansi mengusulkan kebutuhan rekrutmen PPPK dan PNS 2019. Di dalam surat tersebut juga diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun kebutuhan ASN 2019.
Aturan dimaksud adalah Keputusan Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019. Keputusan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dalam mengusulkan kebutuhan ASN, instansi pusat harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu juga berdasarkan pada jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 dan ketersediaan anggaran untuk diklat dasar bagi CPNS.Adapun alokasi untuk CPNS dan PPPK adalah 50%:50% dan diprioritaskan  untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak  mendapat alokasi tambahan pegawai baru. Kepala Biro (Karo) Humas Badan  Kepegawain Negara (BKN) Mohammad Ridwan sebelumnya juga mengungkapkan,  instansi pusat dapat mengusulkan PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan  fungsional.
Pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat di beri kesempatan  untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Adapun untuk instansi daerah, usulan kebutuhan ASN  harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth.
Jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun. Kecuali  untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah daerah. Tidak  berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga  berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPPK dan jumlah PNS yang  masuk batas usia pensiun 2019.
Namun untuk instansi daerah harus mempertimbangkan rasio jumlah  penduduk dengan PNS dan luas wilayah. Selain itu melampirkan surat  pernyataan kesediaan anggaran gaji dan diklat dasar bagi CPNS.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Jumlah PNS yang Terima THR
Redistribusi Guru
Bersamaan dengan rekrutmen ini, Kemendikbud berencana melakukan  redistribusi guru yang harus dilakukan daerah seusai proses penerimaan  peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi rampung.
Tujuannya agar tidak ada lagi sekolah tertentu yang hanya diisi guru  PNS, sedangkan di sekolah lain, katanya, pengajarnya hanya dikawal oleh  guru honorer. &amp;lsquo;&amp;rsquo;Jadi harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP  sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas akan segera  terealisasi,&amp;rsquo;&amp;rsquo; jelasnya.
Guru besar Universitas Negeri Malang itu mengaku sangat memahami  bahwa ketimpangan antarsekolah masih sangat tinggi. Menurutnya  disparitas ini akan semakin tinggi jika tidak ada kemauan, terutama dari  daerah untuk segera melakukan kebijakan redistribusi guru.
Dia khawatir keinginan pemerintah untuk segera melakukan pemerataan  pendidikan yang berkualitas itu pun akan tersendat. Ketua Umum Pengurus  Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi  menandaskan perlunya pemerintah bersungguh-sungguh memperhatikan  pengembangan SDM, termasuk guru.
&amp;ldquo;Perhatian itu mulai dari merekrut, pengembangan karier, dan juga  pelatihan yang sungguh-sungguh,&amp;ldquo; katanya di Gedung Guru, Jakarta,  kemarin. Unifah menjelaskan, pihaknya berharap kekurangan guru bisa  diatasi selama lima tahun pemerintahan mendatang sehingga kebutuhan guru  pun bisa dipenuhi di seluruh daerah.
Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengungkapkan, pemenuhan  kebutuhan guru ini penting sebab saat ini kekurangannya menyentuh angka  satu juta orang. Dia juga berharap, pemerintah akan terus mengangkat  guru honorer sebagai PNS.
(Neneng Zubaedah/Dita Angga)</content:encoded></item></channel></rss>
