<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Siap Bangun 4 Kawasan Industri Halal</title><description>Pemerintah mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065970/pemerintah-siap-bangun-4-kawasan-industri-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065970/pemerintah-siap-bangun-4-kawasan-industri-halal"/><item><title>Pemerintah Siap Bangun 4 Kawasan Industri Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065970/pemerintah-siap-bangun-4-kawasan-industri-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/13/320/2065970/pemerintah-siap-bangun-4-kawasan-industri-halal</guid><pubDate>Kamis 13 Juni 2019 11:18 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/13/320/2065970/pemerintah-siap-bangun-4-kawasan-industri-halal-gDGic9s3PS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/13/320/2065970/pemerintah-siap-bangun-4-kawasan-industri-halal-gDGic9s3PS.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri. Kawasan industri tersebut dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
&amp;ldquo;Terdapat empat kawasan industri yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia,&amp;rdquo; kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito.
Keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate. Pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi pro duk halal pada 17 Oktober 2019.
&amp;ldquo;Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah diluncurkan,&amp;rdquo; ungkap Warsito.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
Kemenperin mencatat, Batam indo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (ha) dari total area seluas 320 ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 ha dari total 320 ha, dan Modern Cikande seluas 500 ha.
Sementara Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona ha lal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta pusat halal.
Warsito optimistis bakal banyak perusahaan yang berminat masuk ke dalam kawasan industri halal seiring dengan tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat. &amp;ldquo;Bahkan, bukan hanya sektor industri, di dalam kawasan tersebut nantinya juga ada banyak sektor pendukungnya. Mulai kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistiknya yang juga halal. Jadi, akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, dia punya laboratoriumnya, dan tenaga verifikasinya,&amp;rdquo; paparnya.
Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi pro mosi dan kerja sama teknis.
Baca Juga: Investasi Halal Park Capai Rp200 Miliar
Nantinya, aspek-aspek tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pe layanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal.
Tarif Layanan Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ngebut membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, pembahasan secara maraton mengenai tarif layanan jaminan produk halal karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan.Menurut Sukoso, penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang  menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui  PMA No. 39/ 2018 tertang gal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri  Keuangan No 3/KMK.05/ 2019 tertanggal 2 Januari 2019.
&amp;ldquo;Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi,  dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal.  Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN,&amp;rdquo; kata Sukoso  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi  produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga  pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan  kompetensi penyelia halal, dan lainnya.
Sukoso menegaskan, BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk  halal sebagaimana di amanahkan undang-undang dan peraturan pemerintah  tentang jaminan pro duk halal. Dalam UU No. 33/ 2014 tentang Jaminan  Produk Halal, ditegaskan bahwa lima tahun terhitung sejak undang-undang  ini disahkan (17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan  diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
&amp;ldquo;Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi,  dan infrastruktur serta supra struktur layanan halal sebelum 17 Oktober  2019,&amp;rdquo; ungkapnya. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki  membenarkan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk  menyongsong di berlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17  Oktober 2019.
Selain membahas tarif layanan, BPJPH sedang mempersiapkan uji sahih  peraturan menteri agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP No.  31/2019 tentang Jaminan Produk Halal, yang ditandatangani Presiden Joko  Widodo pada 29 April 2019 lalu.
&amp;ldquo;Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal, Insya Allah on the  track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan rencana  bisnis dan anggaran, draf PMK tarif layanan, roadmap JPH,  elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen  Halal), kerja sama dengan berbagai stake holders dan mitra strategis,  serta juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  selama ini melaksanakan sertifikasi halal,&amp;rdquo; ujarnya.
Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum  hari &amp;ldquo;H&amp;rdquo; 17 Oktober 2019. Uji coba dan masa transisi penyenggaraan  jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
(Sudarsono)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri. Kawasan industri tersebut dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.
&amp;ldquo;Terdapat empat kawasan industri yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia,&amp;rdquo; kata Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Ignatius Warsito.
Keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate. Pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi pro duk halal pada 17 Oktober 2019.
&amp;ldquo;Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah diluncurkan,&amp;rdquo; ungkap Warsito.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
Kemenperin mencatat, Batam indo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (ha) dari total area seluas 320 ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 ha dari total 320 ha, dan Modern Cikande seluas 500 ha.
Sementara Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona ha lal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta pusat halal.
Warsito optimistis bakal banyak perusahaan yang berminat masuk ke dalam kawasan industri halal seiring dengan tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat. &amp;ldquo;Bahkan, bukan hanya sektor industri, di dalam kawasan tersebut nantinya juga ada banyak sektor pendukungnya. Mulai kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistiknya yang juga halal. Jadi, akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, dia punya laboratoriumnya, dan tenaga verifikasinya,&amp;rdquo; paparnya.
Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi pro mosi dan kerja sama teknis.
Baca Juga: Investasi Halal Park Capai Rp200 Miliar
Nantinya, aspek-aspek tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pe layanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.
Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal.
Tarif Layanan Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ngebut membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, pembahasan secara maraton mengenai tarif layanan jaminan produk halal karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan persetujuan.Menurut Sukoso, penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang  menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui  PMA No. 39/ 2018 tertang gal 31 Desember 2018 dan Keputusan Menteri  Keuangan No 3/KMK.05/ 2019 tertanggal 2 Januari 2019.
&amp;ldquo;Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi,  dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal.  Ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN,&amp;rdquo; kata Sukoso  dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi  produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, akreditasi lembaga  pemeriksa halal, SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan  kompetensi penyelia halal, dan lainnya.
Sukoso menegaskan, BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk  halal sebagaimana di amanahkan undang-undang dan peraturan pemerintah  tentang jaminan pro duk halal. Dalam UU No. 33/ 2014 tentang Jaminan  Produk Halal, ditegaskan bahwa lima tahun terhitung sejak undang-undang  ini disahkan (17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan  diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Industri Halal Indonesia ke Tingkat Dunia
&amp;ldquo;Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi,  dan infrastruktur serta supra struktur layanan halal sebelum 17 Oktober  2019,&amp;rdquo; ungkapnya. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki  membenarkan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk  menyongsong di berlakukannya jaminan produk halal oleh BPJPH per 17  Oktober 2019.
Selain membahas tarif layanan, BPJPH sedang mempersiapkan uji sahih  peraturan menteri agama (PMA) yang merupakan aturan turunan PP No.  31/2019 tentang Jaminan Produk Halal, yang ditandatangani Presiden Joko  Widodo pada 29 April 2019 lalu.
&amp;ldquo;Semua persiapan pelaksanaan sertifikasi halal, Insya Allah on the  track. Karena BPJPH sebagai PK-BLU, kami sedang mempersiapkan rencana  bisnis dan anggaran, draf PMK tarif layanan, roadmap JPH,  elektronifikasi layanan melalui SimHalal (Sistem Informasi Manajemen  Halal), kerja sama dengan berbagai stake holders dan mitra strategis,  serta juga komunikasi intensif dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang  selama ini melaksanakan sertifikasi halal,&amp;rdquo; ujarnya.
Mastuki berharap semua persiapan tersebut bisa dirampungkan sebelum  hari &amp;ldquo;H&amp;rdquo; 17 Oktober 2019. Uji coba dan masa transisi penyenggaraan  jaminan produk halal oleh BPJPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
(Sudarsono)</content:encoded></item></channel></rss>
