<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan</title><description>Skema insentif pajak terbaru dari pemerintah berupa super deduction tax tak lama lagi bakal segera diimplementasikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/20/2066359/insentif-super-deduction-tax-segera-diterapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/20/2066359/insentif-super-deduction-tax-segera-diterapkan"/><item><title>Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/20/2066359/insentif-super-deduction-tax-segera-diterapkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/20/2066359/insentif-super-deduction-tax-segera-diterapkan</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/20/2066359/insentif-super-deduction-tax-segera-diterapkan-3xirabXqeG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/20/2066359/insentif-super-deduction-tax-segera-diterapkan-3xirabXqeG.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Skema insentif pajak terbaru dari pemerintah berupa super deduction tax tak lama lagi bakal segera diimplementasikan. Model pengurangan pajak hingga di atas 100% itu aturannya kini tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.
Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
&amp;ldquo;Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,&amp;rdquo; kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Genjot Ekspor, Jokowi Kaji Insetif bagi Automotif
Dia menambahkan, insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and development (R&amp;amp;D) untuk menghasilkan inovasi.
Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, super deduction tax bakal menarik investor serta akan mendorong perusahaan industri lebih menambahkan inovasi. &amp;ldquo;Tentunya ini akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melakukan inovasi. Super deduction tax akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi. PP (peraturan pemerintah)-nya sudah selesai,&amp;rdquo; ucapnya. Saat ini Kemenperin di tekankan terus bersinergi dengan para pelaku usaha, asosiasi, dan stakeholders terkait dalam mendorong pertumbuhan industri.
Pembangunan SDM menjadi salah satu strategi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Melalui kegiatan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, pemerintah mengajak para pengusaha untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan SDM industri kompeten.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga 4,95%, Menko Darmin: Levelnya Memang Segitu
Pemerintah memastikan beleid soal pengurangan pajak di atas 100% itu akan diatur melalui re visi PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
&amp;ldquo;Terkait super deduction, kami sebelumnya sudah membahas mengenai revisi PPNo94Tahun 2010. Ini sebenarnya adalah cantolan untuk kita membuat PMK-nya. Hari ini kita akan selesaikan mengenai PP tersebut,&amp;rdquo; ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir di Jakarta belum lama ini.
Iskandar melanjutkan, terkait kebijakan pendidikan vokasi, dalam revisi PP No 94/ 2010, pemerintah akan menambahkan satu pasal, yaitu ada tambahan pengurangan pajak 100% untuk perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi sehingga totalnya 200%.&amp;ldquo;Kompetensi apa yang akan kita berikan juga sudah diatur dan  disepakati antara kementerian terkait. Surat resminya sudah kami  sampaikan ke kepala BKPM,&amp;rdquo; tandas Iskandar. Melalui insentif fiskal ini,  industri diharapkan makin giat untuk terlibat dalam program pendidikan  vokasi serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian saat ini tengah  menyiapkan empat kebijakan yang akan ditindaklanjuti pada pekan depan  mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM hingga finalisasi  regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso  mengatakan, pemerintah tengah mendorong percepatan peraturan menteri  keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk  pengembangan SDM.
&amp;ldquo;Super deduction tax sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di  lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai. Presiden akan  menandatangani PP dan menteri keuangan sudah menyiapkan PMK,&amp;rdquo; kata  Susiwijono pada acara halalbihalal di Kantor Kemenko Perekonomian  Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga 4,95%, Menko Darmin: Levelnya Memang Segitu
Susiwijono menjelaskan, insentif fiskal ini selain diberikan kepada  industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, juga akan di  berikan ke pada pelaku usaha yang dapat meningkatkan ekspor untuk  memperbaiki defisit neraca perdagangan Indonesia.
Untuk peningkatan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Darmin Nasution telah menginstruksikan ada tim khusus yang melibatkan  seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.
Selanjutnya Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi  kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau online single sub  mission (OSS). Kebijakan lain yang segera dirampungkan ada revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan  tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh  pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi  kreatif.
&amp;ldquo;Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur.  Misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke  sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa,&amp;rdquo;  kata Susiwijono.
(Sindonews/Ant)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Skema insentif pajak terbaru dari pemerintah berupa super deduction tax tak lama lagi bakal segera diimplementasikan. Model pengurangan pajak hingga di atas 100% itu aturannya kini tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.
Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
&amp;ldquo;Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,&amp;rdquo; kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Genjot Ekspor, Jokowi Kaji Insetif bagi Automotif
Dia menambahkan, insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and development (R&amp;amp;D) untuk menghasilkan inovasi.
Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, super deduction tax bakal menarik investor serta akan mendorong perusahaan industri lebih menambahkan inovasi. &amp;ldquo;Tentunya ini akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melakukan inovasi. Super deduction tax akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi. PP (peraturan pemerintah)-nya sudah selesai,&amp;rdquo; ucapnya. Saat ini Kemenperin di tekankan terus bersinergi dengan para pelaku usaha, asosiasi, dan stakeholders terkait dalam mendorong pertumbuhan industri.
Pembangunan SDM menjadi salah satu strategi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Melalui kegiatan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, pemerintah mengajak para pengusaha untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan SDM industri kompeten.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga 4,95%, Menko Darmin: Levelnya Memang Segitu
Pemerintah memastikan beleid soal pengurangan pajak di atas 100% itu akan diatur melalui re visi PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
&amp;ldquo;Terkait super deduction, kami sebelumnya sudah membahas mengenai revisi PPNo94Tahun 2010. Ini sebenarnya adalah cantolan untuk kita membuat PMK-nya. Hari ini kita akan selesaikan mengenai PP tersebut,&amp;rdquo; ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir di Jakarta belum lama ini.
Iskandar melanjutkan, terkait kebijakan pendidikan vokasi, dalam revisi PP No 94/ 2010, pemerintah akan menambahkan satu pasal, yaitu ada tambahan pengurangan pajak 100% untuk perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi sehingga totalnya 200%.&amp;ldquo;Kompetensi apa yang akan kita berikan juga sudah diatur dan  disepakati antara kementerian terkait. Surat resminya sudah kami  sampaikan ke kepala BKPM,&amp;rdquo; tandas Iskandar. Melalui insentif fiskal ini,  industri diharapkan makin giat untuk terlibat dalam program pendidikan  vokasi serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian saat ini tengah  menyiapkan empat kebijakan yang akan ditindaklanjuti pada pekan depan  mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM hingga finalisasi  regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso  mengatakan, pemerintah tengah mendorong percepatan peraturan menteri  keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk  pengembangan SDM.
&amp;ldquo;Super deduction tax sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di  lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai. Presiden akan  menandatangani PP dan menteri keuangan sudah menyiapkan PMK,&amp;rdquo; kata  Susiwijono pada acara halalbihalal di Kantor Kemenko Perekonomian  Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga 4,95%, Menko Darmin: Levelnya Memang Segitu
Susiwijono menjelaskan, insentif fiskal ini selain diberikan kepada  industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, juga akan di  berikan ke pada pelaku usaha yang dapat meningkatkan ekspor untuk  memperbaiki defisit neraca perdagangan Indonesia.
Untuk peningkatan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Darmin Nasution telah menginstruksikan ada tim khusus yang melibatkan  seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.
Selanjutnya Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi  kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau online single sub  mission (OSS). Kebijakan lain yang segera dirampungkan ada revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan  tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh  pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi  kreatif.
&amp;ldquo;Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur.  Misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke  sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa,&amp;rdquo;  kata Susiwijono.
(Sindonews/Ant)</content:encoded></item></channel></rss>
