<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair Bareng Gaji Bulan Juli</title><description>Ada kabar baik untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah  memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066347/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-gaji-bulan-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066347/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-gaji-bulan-juli"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair Bareng Gaji Bulan Juli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066347/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-gaji-bulan-juli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066347/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-gaji-bulan-juli</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/320/2066347/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-gaji-bulan-juli-kZnDMVBq2d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/320/2066347/gaji-ke-13-pns-cair-bareng-gaji-bulan-juli-kZnDMVBq2d.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ada kabar baik untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Pencairan tersebut di lakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli. Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut dia, saat ini satuan kerja (satker) seluruh instansi sedang dalam proses pengusulan pencairan gaji ke-13.
&amp;ldquo;Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli. Proses sekarang sudah dilakukan. Karena sekarang sudah selesai Lebaran, jadi semua satker-satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,&amp;rdquo; ucap dia di Istana Negara Jakarta kemarin.
Sri Mulyani menuturkan, komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Dia juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 dibedakan dengan THR diarahkan untuk menyambut masa sekolah baru.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Mudzakir menambahkan, aturan pemberian gaji ke-13 telah di terbitkan. Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasar aturan tersebut, gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/ Polri diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dia menyebut, ada beberapa komponen gaji ke-13. Komponen dimaksud paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Setelah Gaji Naik, THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair
&amp;ldquo;Sementara untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tam bahan penghasilan,&amp;rdquo; katanya. Mudzakir mengatakan, ada gaji ke-13 memang untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.
Dia berharap gaji ke- 13 dapat membantu mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. &amp;ldquo;Baik itu PNS, TNI/Polri, ataupun pensiunan dalam meringankan beban biaya pendidikan. Salah satunya biaya pendidikan menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya,&amp;rdquo; pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, pemberian gaji ke-13 sudah menjadi satu kebijakan pemerintah. Dalam pencairannya, pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya sehingga selama pemerintah tidak mengalami kesulitan keuangan, hal itu tidak menjadi masalah.
&amp;ldquo;Kementerian Keuangan sudah memiliki perhitungannya. Pemerintah kan punya strategi dan hitung-hitungan mengenai keuangan negara sehingga mereka memiliki kewenangan dan strategi untuk menyalurkan atau membayarkannya pada bulan apa. Itu kita serahkan kepada pemerintah,&amp;rdquo; tutur Firman.Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pencairan gaji ke-13 yang  dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli tentu telah melalui  pertimbangan teknis yang matang, termasuk juga alasan pemerintah bahwa  gaji ke-13 bisa membantu kebutuhan dasar para aparatur sipil negara  (ASN) karena bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Namun di sisi lain, Firman menekankan bahwa keberadaan gaji ke-13  merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan  ASN. Karena itu, gaji tambahan ini harus bisa menjadi pemacu semangat  kerja para abdi negara.
Hal ini juga dimaksudkan untuk menekan praktik-praktik korupsi di  lingkungan instansi pemerintahan. &amp;ldquo;Karena isu korupsi ini kan selalu  kita bahas, jadi hendaknya praktik-praktik korupsi ini bisa kita tekan  dengan adanya pemberian kesejahteraan oleh pemerintah kepada para ASN.
Korupsi harus mulai dihindari dan di kurangi karena pemerintah kan  selalu memberikan perhatian sesuai dengan apa yang bisa dilakukan  pemerintah,&amp;rdquo; tuturnya. Pakar Administrasi Publik Universitas Padjadjaran  (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, kebijakan gaji ke-13 tidak bisa  dipaksa untuk dihentikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Jumlah PNS yang Terima THR
Kebijakan tersebut merupakan bonus pemerintah terhadap PNS. &amp;ldquo;Saya  kira tidak bisa dipaksa untuk dihentikan karena itu sebuah bonus,&amp;rdquo;  katanya. Meski begitu, bukan berarti kebijakan ini tanpa cela. Yogi  menilai perlu ada peninjauan ulang gaji ke-13 di beberapa instansi yang  remunerasi sudah baik. Hal ini perlu dilakukan untuk asas keadilan antar  instansi. &amp;ldquo;Misalnya DKI Jakarta itu kan sudah bagus. Dengan APBD besar  dan tunjangan besar.
Nah, ini harus ditinjau ulang. Ini untuk asas keadilan dengan daerah  lain seperti di Kalimantan Utara,&amp;rdquo; ungkapnya. Yogi menambahkan,  pemerintah perlu membuat sebuah rumusan baru dalam pemberian gaji ke-13.  Dia menilai jangan sampai gaji ke-13 hanya diberikan cuma-cuma.
&amp;ldquo;Tapi, harus ada feedback dari PNS kepada masyarakat karena uang itu  uang rakyat,&amp;rdquo; tegasnya. Ditanyakan perlu dan tidaknya reformasi sistem  penggajian PNS, dia mengatakan bahwa saat ini masih ditunggu Rancangan  Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji dan Tunjangan.
Dia menilai memang sudah cukup lama RPP ini dibahas, tapi belum  tuntas sampai saat ini. &amp;ldquo;(Prosesnya) alot karena melibatkan Kementerian  Keuangan. Soal ketersediaan anggaran. Kita tunggu saja,&amp;rdquo; katanya.
(Dita Angga/Abdul Rochim)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ada kabar baik untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Pencairan tersebut di lakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli. Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut dia, saat ini satuan kerja (satker) seluruh instansi sedang dalam proses pengusulan pencairan gaji ke-13.
&amp;ldquo;Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli. Proses sekarang sudah dilakukan. Karena sekarang sudah selesai Lebaran, jadi semua satker-satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,&amp;rdquo; ucap dia di Istana Negara Jakarta kemarin.
Sri Mulyani menuturkan, komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Dia juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 dibedakan dengan THR diarahkan untuk menyambut masa sekolah baru.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Mudzakir menambahkan, aturan pemberian gaji ke-13 telah di terbitkan. Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasar aturan tersebut, gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/ Polri diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dia menyebut, ada beberapa komponen gaji ke-13. Komponen dimaksud paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Setelah Gaji Naik, THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair
&amp;ldquo;Sementara untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tam bahan penghasilan,&amp;rdquo; katanya. Mudzakir mengatakan, ada gaji ke-13 memang untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.
Dia berharap gaji ke- 13 dapat membantu mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. &amp;ldquo;Baik itu PNS, TNI/Polri, ataupun pensiunan dalam meringankan beban biaya pendidikan. Salah satunya biaya pendidikan menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya,&amp;rdquo; pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, pemberian gaji ke-13 sudah menjadi satu kebijakan pemerintah. Dalam pencairannya, pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya sehingga selama pemerintah tidak mengalami kesulitan keuangan, hal itu tidak menjadi masalah.
&amp;ldquo;Kementerian Keuangan sudah memiliki perhitungannya. Pemerintah kan punya strategi dan hitung-hitungan mengenai keuangan negara sehingga mereka memiliki kewenangan dan strategi untuk menyalurkan atau membayarkannya pada bulan apa. Itu kita serahkan kepada pemerintah,&amp;rdquo; tutur Firman.Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pencairan gaji ke-13 yang  dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli tentu telah melalui  pertimbangan teknis yang matang, termasuk juga alasan pemerintah bahwa  gaji ke-13 bisa membantu kebutuhan dasar para aparatur sipil negara  (ASN) karena bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.
Namun di sisi lain, Firman menekankan bahwa keberadaan gaji ke-13  merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan  ASN. Karena itu, gaji tambahan ini harus bisa menjadi pemacu semangat  kerja para abdi negara.
Hal ini juga dimaksudkan untuk menekan praktik-praktik korupsi di  lingkungan instansi pemerintahan. &amp;ldquo;Karena isu korupsi ini kan selalu  kita bahas, jadi hendaknya praktik-praktik korupsi ini bisa kita tekan  dengan adanya pemberian kesejahteraan oleh pemerintah kepada para ASN.
Korupsi harus mulai dihindari dan di kurangi karena pemerintah kan  selalu memberikan perhatian sesuai dengan apa yang bisa dilakukan  pemerintah,&amp;rdquo; tuturnya. Pakar Administrasi Publik Universitas Padjadjaran  (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, kebijakan gaji ke-13 tidak bisa  dipaksa untuk dihentikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Masih Hitung Jumlah PNS yang Terima THR
Kebijakan tersebut merupakan bonus pemerintah terhadap PNS. &amp;ldquo;Saya  kira tidak bisa dipaksa untuk dihentikan karena itu sebuah bonus,&amp;rdquo;  katanya. Meski begitu, bukan berarti kebijakan ini tanpa cela. Yogi  menilai perlu ada peninjauan ulang gaji ke-13 di beberapa instansi yang  remunerasi sudah baik. Hal ini perlu dilakukan untuk asas keadilan antar  instansi. &amp;ldquo;Misalnya DKI Jakarta itu kan sudah bagus. Dengan APBD besar  dan tunjangan besar.
Nah, ini harus ditinjau ulang. Ini untuk asas keadilan dengan daerah  lain seperti di Kalimantan Utara,&amp;rdquo; ungkapnya. Yogi menambahkan,  pemerintah perlu membuat sebuah rumusan baru dalam pemberian gaji ke-13.  Dia menilai jangan sampai gaji ke-13 hanya diberikan cuma-cuma.
&amp;ldquo;Tapi, harus ada feedback dari PNS kepada masyarakat karena uang itu  uang rakyat,&amp;rdquo; tegasnya. Ditanyakan perlu dan tidaknya reformasi sistem  penggajian PNS, dia mengatakan bahwa saat ini masih ditunggu Rancangan  Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji dan Tunjangan.
Dia menilai memang sudah cukup lama RPP ini dibahas, tapi belum  tuntas sampai saat ini. &amp;ldquo;(Prosesnya) alot karena melibatkan Kementerian  Keuangan. Soal ketersediaan anggaran. Kita tunggu saja,&amp;rdquo; katanya.
(Dita Angga/Abdul Rochim)</content:encoded></item></channel></rss>
