<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ojek Online Tak Akan Direvisi hingga Berlaku Nasional</title><description>Kementerian Perhubungan tidak akan merevisi peraturan ojek daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066641/aturan-ojek-online-tak-akan-direvisi-hingga-berlaku-nasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066641/aturan-ojek-online-tak-akan-direvisi-hingga-berlaku-nasional"/><item><title>Aturan Ojek Online Tak Akan Direvisi hingga Berlaku Nasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066641/aturan-ojek-online-tak-akan-direvisi-hingga-berlaku-nasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/14/320/2066641/aturan-ojek-online-tak-akan-direvisi-hingga-berlaku-nasional</guid><pubDate>Jum'at 14 Juni 2019 20:43 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/14/320/2066641/aturan-ojek-online-tak-akan-direvisi-hingga-berlaku-nasional-kWQyx14mSa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/14/320/2066641/aturan-ojek-online-tak-akan-direvisi-hingga-berlaku-nasional-kWQyx14mSa.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan merevisi peraturan ojek daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional dalam tiga bulan ke depan.

&amp;ldquo;Sementara ini kita melakukan uji coba di lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Nomor 348 tentang biaya jasa,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

&amp;nbsp;Baca Juga: Survei Tarif Baru Ojol: 69% Driver Pendapatannya Meningkat
Artinya, tidak ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

&amp;ldquo;Di mana biaya minimal  tarif batas atas dan bawah tidak akan dievaluasi sampai tiga bulan ke depan, tidak melakukan apa-apa,&amp;rdquo; katanya

Namun, Budi menegaskan tetap tidak diperbolehkan untuk memberlakukan diskon.

&amp;ldquo;Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya hadiah yang lain, adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di Zona 1 Zona 2 dan Zona 3,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pekan Depan Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia
Budi juga menegaskan tidak akan mengatur persaingan usaha yang kaitannya dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, Ia akan menyerahkan terkait persaingan usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

&amp;ldquo;Persaingan usaha itu di luar bisnis menyangkut transportasi, jadi saya tidak mengatur. Kalau ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tinggal melaporkan ke KPPU,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak akan merevisi peraturan ojek daring hingga peraturan tersebut berlaku nasional dalam tiga bulan ke depan.

&amp;ldquo;Sementara ini kita melakukan uji coba di lima kota besar, saya akan berlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, artinya di situ untuk sementara saya belum akan melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Nomor 348 tentang biaya jasa,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

&amp;nbsp;Baca Juga: Survei Tarif Baru Ojol: 69% Driver Pendapatannya Meningkat
Artinya, tidak ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

&amp;ldquo;Di mana biaya minimal  tarif batas atas dan bawah tidak akan dievaluasi sampai tiga bulan ke depan, tidak melakukan apa-apa,&amp;rdquo; katanya

Namun, Budi menegaskan tetap tidak diperbolehkan untuk memberlakukan diskon.

&amp;ldquo;Di dalam regulasi itu tidak mengenal kita yang namanya diskon, tidak mengenal namanya hadiah yang lain, adanya tarif batas bawah tarif batas atas atau tarif minimal di Zona 1 Zona 2 dan Zona 3,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pekan Depan Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Seluruh Indonesia
Budi juga menegaskan tidak akan mengatur persaingan usaha yang kaitannya dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, Ia akan menyerahkan terkait persaingan usaha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

&amp;ldquo;Persaingan usaha itu di luar bisnis menyangkut transportasi, jadi saya tidak mengatur. Kalau ada indikasi pelanggaran menyangkut persaingan usaha tinggal melaporkan ke KPPU,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
