<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Masih Mahal, Maskapai Asing Jadi Solusi?</title><description>Sejumlah kalangan meminta agar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja industri penerbangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/15/320/2066744/harga-tiket-masih-mahal-maskapai-asing-jadi-solusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/15/320/2066744/harga-tiket-masih-mahal-maskapai-asing-jadi-solusi"/><item><title>Harga Tiket Masih Mahal, Maskapai Asing Jadi Solusi?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/15/320/2066744/harga-tiket-masih-mahal-maskapai-asing-jadi-solusi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/15/320/2066744/harga-tiket-masih-mahal-maskapai-asing-jadi-solusi</guid><pubDate>Sabtu 15 Juni 2019 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/15/320/2066744/harga-tiket-masih-mahal-maskapai-asing-jadi-solusi-SNSnqfdKbS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat. Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/15/320/2066744/harga-tiket-masih-mahal-maskapai-asing-jadi-solusi-SNSnqfdKbS.jpg</image><title>Pesawat. Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sejumlah kalangan meminta agar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja industri penerbangan mempertimbangkan aspek kepentingan nasional. Wacana mendatangkan maskapai asing untuk menggarap rute domestik justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas dalam mengelola bisnis penerbangan dalam negeri.
Pengamat penerbangan Cheppy Hakim mengatakan, rencana mengundang maskapai asing juga bertentangan dengan Konvensi Chicago 1944 mengenai asas sabotase penerbangan.
Menurutnya, memperbolehkan maskapai asing melayani penerbangan domestik bertabrakan dengan artikel tujuh Konvensi Chicago 1944 yang menyebutkan bahwa negara memiliki hak untuk menolak (right to refuse).
&amp;ldquo;Gambaran sederhananya, kalau kita undang maskapai asing, itu simbolisasi atau refleksi bahwa kita tidak punya kemampuan mengelola. Kenapa undang maskapai asing kalau kita bisa,&amp;rdquo; ungkap Cheppy di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga: Muncul Petisi Tolak Maskapai Asing Masuk Indonesia
Cheppy berpendapat, wacana mengundang maskapai asing juga dilematis di tengah upaya pemerintah mengambil alih kepemilikan asing dari Ibu Pertiwi. Dia mencontohkan apa yang di lakukan pemerintah terhadap Freeport Indonesia.
&amp;ldquo;Kita mengembalikan Freeport ke Ibu Pertiwi, tapi sekarang kita justru undang maskapai asing. Nanti uang ke sana (ke luar negeri). Nanti kita minta saham 51% dan mereka (maskapai asing) kewajiban bangun airport dan lain-lain,&amp;rdquo; papar Cheppy.
Dia menuturkan, harga tiket pesawat saat ini sebenarnya tidak melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA), tetapi masyarakat sudah terbiasa ditawari tarif murah akibat persaingan usaha tidak sehat pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya saat maskapai berbiaya murah bersaing menjual tiket murah, bahkan lebih murah bila dibandingkan dengan kereta api dan kapal laut, semua pihak terkesan diam. Padahal, kata dia, kondisi itu menunjukkan adanya sinyal ketidakberesan.
Baca Juga: Maskapai Asing Masuk Indonesia, Menko Luhut: Tak Perlu Buru-Buru
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji operasional maskapai asing di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka mencari solusi mahalnya tarif tiket pesawat di dalam negeri.
&amp;ldquo;Yang jelas kita juga tidak mudah menerima maskapai asing begitu saja, sebab ada aturan mainnya. Saat ini kami kaji lagi dan melaporkan ke bapak Presiden,&amp;rdquo; ujar Menhub Budi awal pekan ini. Maskapai asing, ungkap Budi, harus mematuhi asas cabotage dalam area penerbangan Indonesia. Salah satu yang terkait asas Cabotage itu adalah 51% kepemilikannya berasal dari pengusaha lokal.
&amp;ldquo;Atau setidaknya harus bekerja sama dengan perusahaan di dalam negeri dengan kom po sisi 49% asing dan 51% lokal,&amp;ldquo; ucapnya. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mengeluhkan mahalnya tiket pesawat. Kondisi ini terjadi sejak akhir 2018 lalu.
Saat itu, kenaikan tarif pesawat masih dianggap wajar karena bertepatan dengan momen liburan akhir tahun dan Tahun Baru 2019. Namun, kendati masa liburan tahun baru telah usai, tarif pesawat tidak kunjung turun.Pelaku industri seperti pariwisata dan perhotelan turut terkena  imbasnya karena pengunjung menyusut. Begitu pula pengelola jasa bandara  udara yang kehilangan potensi pemasukan akibat minimnya jumlah penumpang  karena harga tiket yang mahal.
Baru-baru ini operator bandara PT Angkasa Pura (AP) I bahkan mengaku  AP I telah menerima permohonan penundaan pembayaran atas jasa ke  bandarudaraan dari Lion Air Group. Surat permohonan tersebut dikirim  oleh grup maskapai berlogo Singa itu pada awal Februari lalu.
&amp;ldquo;Permohonan Lion Air itu sudah kita koordinasikan sehingga  penangguhan pembayaran mereka kepada kami sudah mulai diselesaikan.  Terkait ke depannya, mereka tetap melaksanakan kewajiban berdasarkan  tenggat waktu yang disepakati,&amp;rdquo; ujar Corporate Secretary AP I Handy  Heryudhitiawan.
Handy menjelaskan, kondisi maskapai di Tanah Air sedang menurun. Di  sisi lain manajemen AP I juga siap berkoordinasi mencari solusi bersama.  Namun, kata dia, perlu disampaikan bahwa sesungguhnya biaya operasional  bandara terhadap operasi pesawat hanya sekitar 1,5% dari total biaya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat 'Gila-gilaan', Penumpang di Daerah Ini Anjlok
&amp;ldquo;Tapi kalau ada kondisi sulit, ya, tentu komunikasi selalu kita buka  terhadap semua maskapai,&amp;rdquo; ujar nya. Corporate Communication Lion Air  Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah  menyampaikan permohonan tersebut melalui surat resmi kepada pengelola  bandar udara di bawah manajemen AP I.
&amp;ldquo;Kewajiban pembayaran Lion Air Group yang diminta itu adalah untuk  bulan Januari, Februari, dan Maret 2019,&amp;rdquo; ujarnya. Dia menambahkan, Lion  Air Group bersama pengelola bandara juga sudah melakukan pertemuan  resmi dan menyepakatinya secara tertulis.
&amp;ldquo;Selanjutnya kewajiban pembayaran untuk bulan April di lakukan secara  normal atau tidak ada penundaan,&amp;rdquo; kata Danang. Kemenhub dalam hal ini  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengakui terdapat beberapa  maskapai Indonesia mengalami kerugian keuangan.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, saat ini maskapai  yang beroperasi di Indonesia banyak tertimpa kerugian. Dia  mencontohkan, maskapai AirAsia yang mengalami kerugian total mencapai  Rp1 triliun.
&amp;ldquo;Dari laporan keuangan terakhir 2018 banyak yang rugi. Malah tidak  ada yang untung. Air Asia hampir Rp1 triliun kalau tidak salah  kerugiannya,&amp;rdquo; ujar Polana. Dia menambahkan, Kemenhub akan mengevaluasi  masalah-masalah apa saja yang tengah dihadapi maskapai lokal.&amp;ldquo;Saat ini kita sedang mengumpulkan data. Karena memang enggak ada   subsidi sama sekali ya,&amp;rdquo; jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, harus   ada bantuan terhadap maskapai dalam meringankan beberapa beban   operasional yang membuatnya terus merugi.
Apalagi, kata dia, Garuda Indonesia masih rugi. &amp;ldquo;Kita harus bantu.   Harusnya saling bantu, sharing the pain. Memberikan insentif serta   keringanan karena akhirnya berdampak juga ke kita. Karena Garuda saja   masih rugi,&amp;rdquo; katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Ko misi V DPR RI Sigit Sosiantomo   menginginkan adanya kajian lebih mendalam mengenai wacana mengundang   maskapai penerbangan asing untuk bersaing di industri penerbangan   domestik guna menurunkan tarif.
Sigit menuturkan, selama belum ada regulasi yang mengatur tarif tiket   pesawat, kebijakan ini bisa jadi bumerang bagi maskapai domestik.   &amp;ldquo;Menurut saya permasalahan tarif tiket harus ada regulasi yang   mengatur,&amp;rdquo; kata Sigit.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana   caranya agar tarif tiket sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.   Menurutnya, banyak keluhan di masyarakat dan akibatnya wisatawan turun.
&amp;ldquo;Target wisatawan cuma terpenuhi 25%, berarti ada ekonomi daerah yang   turun. Saya kira ini harus dibuat regulasi yang baik,&amp;rdquo; katanya.   Pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat, tidak ada jaminan tarif   penerbangan akan turun meski maskapai asing diundang beroperasi ke dalam   negeri.
Menurut dia, dari sisi pendapatan, baik awak kabin maupun pilot asing   dan domestik tidak akan sama. Kemudian apabila semua pakai tenaga  kerja  lokal berarti maskapai asing hanya bawa merek dan manajemen.
&amp;ldquo;Apakah perusahaan kita di Indonesia tidak cukup kalau hanya merek   saja yang dibawa? Jadi tidak semudah itu,&amp;rdquo; ujar dia. Dia juga sependapat   dengan Cheppy. Dalam aturan penerbangan, wacana mengundang maskapai   asing untuk menggarap rute domestik juga melanggar asas sabotase   penerbangan sehingga pemerintah hendaknya mempertimbangkan banyak hal   jika ingin mengundang maskapai asing beroperasi di wilayah udara   Indonesia.
&amp;ldquo;Kenapa pemerintah tidak membina maskapai yang ada? Misalnya dengan   memberi insentif dan kemudahan lainnya agar sektor ini bisa lebih   bergairah seperti sektor lain,&amp;rdquo; sebut dia. Hal senada disampaikan   peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance   (Indef) Enny Sri Hartati.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana   mengundang maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan di Indonesia.   &amp;ldquo;Kalau maskapai asing masuk, ada kemungkinan harga tiket yang harus   dibayar konsumen itu turun.
Hanya saja persoalannya apakah maskapai asing itu mau diatur seperti   halnya pemerintah mengatur maskapai domestik selama ini?&amp;rdquo; ujarnya. Enny   melanjutkan, selama ini pemerintah juga membebankan daerah-daerah   perintis untuk tetap dilayani. Jika tidak, maskapai asing hanya masuk   kejalur-jalur gemuk.
(Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Dita Angga/Ant)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sejumlah kalangan meminta agar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja industri penerbangan mempertimbangkan aspek kepentingan nasional. Wacana mendatangkan maskapai asing untuk menggarap rute domestik justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas dalam mengelola bisnis penerbangan dalam negeri.
Pengamat penerbangan Cheppy Hakim mengatakan, rencana mengundang maskapai asing juga bertentangan dengan Konvensi Chicago 1944 mengenai asas sabotase penerbangan.
Menurutnya, memperbolehkan maskapai asing melayani penerbangan domestik bertabrakan dengan artikel tujuh Konvensi Chicago 1944 yang menyebutkan bahwa negara memiliki hak untuk menolak (right to refuse).
&amp;ldquo;Gambaran sederhananya, kalau kita undang maskapai asing, itu simbolisasi atau refleksi bahwa kita tidak punya kemampuan mengelola. Kenapa undang maskapai asing kalau kita bisa,&amp;rdquo; ungkap Cheppy di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga: Muncul Petisi Tolak Maskapai Asing Masuk Indonesia
Cheppy berpendapat, wacana mengundang maskapai asing juga dilematis di tengah upaya pemerintah mengambil alih kepemilikan asing dari Ibu Pertiwi. Dia mencontohkan apa yang di lakukan pemerintah terhadap Freeport Indonesia.
&amp;ldquo;Kita mengembalikan Freeport ke Ibu Pertiwi, tapi sekarang kita justru undang maskapai asing. Nanti uang ke sana (ke luar negeri). Nanti kita minta saham 51% dan mereka (maskapai asing) kewajiban bangun airport dan lain-lain,&amp;rdquo; papar Cheppy.
Dia menuturkan, harga tiket pesawat saat ini sebenarnya tidak melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA), tetapi masyarakat sudah terbiasa ditawari tarif murah akibat persaingan usaha tidak sehat pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya saat maskapai berbiaya murah bersaing menjual tiket murah, bahkan lebih murah bila dibandingkan dengan kereta api dan kapal laut, semua pihak terkesan diam. Padahal, kata dia, kondisi itu menunjukkan adanya sinyal ketidakberesan.
Baca Juga: Maskapai Asing Masuk Indonesia, Menko Luhut: Tak Perlu Buru-Buru
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji operasional maskapai asing di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka mencari solusi mahalnya tarif tiket pesawat di dalam negeri.
&amp;ldquo;Yang jelas kita juga tidak mudah menerima maskapai asing begitu saja, sebab ada aturan mainnya. Saat ini kami kaji lagi dan melaporkan ke bapak Presiden,&amp;rdquo; ujar Menhub Budi awal pekan ini. Maskapai asing, ungkap Budi, harus mematuhi asas cabotage dalam area penerbangan Indonesia. Salah satu yang terkait asas Cabotage itu adalah 51% kepemilikannya berasal dari pengusaha lokal.
&amp;ldquo;Atau setidaknya harus bekerja sama dengan perusahaan di dalam negeri dengan kom po sisi 49% asing dan 51% lokal,&amp;ldquo; ucapnya. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mengeluhkan mahalnya tiket pesawat. Kondisi ini terjadi sejak akhir 2018 lalu.
Saat itu, kenaikan tarif pesawat masih dianggap wajar karena bertepatan dengan momen liburan akhir tahun dan Tahun Baru 2019. Namun, kendati masa liburan tahun baru telah usai, tarif pesawat tidak kunjung turun.Pelaku industri seperti pariwisata dan perhotelan turut terkena  imbasnya karena pengunjung menyusut. Begitu pula pengelola jasa bandara  udara yang kehilangan potensi pemasukan akibat minimnya jumlah penumpang  karena harga tiket yang mahal.
Baru-baru ini operator bandara PT Angkasa Pura (AP) I bahkan mengaku  AP I telah menerima permohonan penundaan pembayaran atas jasa ke  bandarudaraan dari Lion Air Group. Surat permohonan tersebut dikirim  oleh grup maskapai berlogo Singa itu pada awal Februari lalu.
&amp;ldquo;Permohonan Lion Air itu sudah kita koordinasikan sehingga  penangguhan pembayaran mereka kepada kami sudah mulai diselesaikan.  Terkait ke depannya, mereka tetap melaksanakan kewajiban berdasarkan  tenggat waktu yang disepakati,&amp;rdquo; ujar Corporate Secretary AP I Handy  Heryudhitiawan.
Handy menjelaskan, kondisi maskapai di Tanah Air sedang menurun. Di  sisi lain manajemen AP I juga siap berkoordinasi mencari solusi bersama.  Namun, kata dia, perlu disampaikan bahwa sesungguhnya biaya operasional  bandara terhadap operasi pesawat hanya sekitar 1,5% dari total biaya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat 'Gila-gilaan', Penumpang di Daerah Ini Anjlok
&amp;ldquo;Tapi kalau ada kondisi sulit, ya, tentu komunikasi selalu kita buka  terhadap semua maskapai,&amp;rdquo; ujar nya. Corporate Communication Lion Air  Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah  menyampaikan permohonan tersebut melalui surat resmi kepada pengelola  bandar udara di bawah manajemen AP I.
&amp;ldquo;Kewajiban pembayaran Lion Air Group yang diminta itu adalah untuk  bulan Januari, Februari, dan Maret 2019,&amp;rdquo; ujarnya. Dia menambahkan, Lion  Air Group bersama pengelola bandara juga sudah melakukan pertemuan  resmi dan menyepakatinya secara tertulis.
&amp;ldquo;Selanjutnya kewajiban pembayaran untuk bulan April di lakukan secara  normal atau tidak ada penundaan,&amp;rdquo; kata Danang. Kemenhub dalam hal ini  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengakui terdapat beberapa  maskapai Indonesia mengalami kerugian keuangan.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, saat ini maskapai  yang beroperasi di Indonesia banyak tertimpa kerugian. Dia  mencontohkan, maskapai AirAsia yang mengalami kerugian total mencapai  Rp1 triliun.
&amp;ldquo;Dari laporan keuangan terakhir 2018 banyak yang rugi. Malah tidak  ada yang untung. Air Asia hampir Rp1 triliun kalau tidak salah  kerugiannya,&amp;rdquo; ujar Polana. Dia menambahkan, Kemenhub akan mengevaluasi  masalah-masalah apa saja yang tengah dihadapi maskapai lokal.&amp;ldquo;Saat ini kita sedang mengumpulkan data. Karena memang enggak ada   subsidi sama sekali ya,&amp;rdquo; jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, harus   ada bantuan terhadap maskapai dalam meringankan beberapa beban   operasional yang membuatnya terus merugi.
Apalagi, kata dia, Garuda Indonesia masih rugi. &amp;ldquo;Kita harus bantu.   Harusnya saling bantu, sharing the pain. Memberikan insentif serta   keringanan karena akhirnya berdampak juga ke kita. Karena Garuda saja   masih rugi,&amp;rdquo; katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Ko misi V DPR RI Sigit Sosiantomo   menginginkan adanya kajian lebih mendalam mengenai wacana mengundang   maskapai penerbangan asing untuk bersaing di industri penerbangan   domestik guna menurunkan tarif.
Sigit menuturkan, selama belum ada regulasi yang mengatur tarif tiket   pesawat, kebijakan ini bisa jadi bumerang bagi maskapai domestik.   &amp;ldquo;Menurut saya permasalahan tarif tiket harus ada regulasi yang   mengatur,&amp;rdquo; kata Sigit.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana   caranya agar tarif tiket sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.   Menurutnya, banyak keluhan di masyarakat dan akibatnya wisatawan turun.
&amp;ldquo;Target wisatawan cuma terpenuhi 25%, berarti ada ekonomi daerah yang   turun. Saya kira ini harus dibuat regulasi yang baik,&amp;rdquo; katanya.   Pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat, tidak ada jaminan tarif   penerbangan akan turun meski maskapai asing diundang beroperasi ke dalam   negeri.
Menurut dia, dari sisi pendapatan, baik awak kabin maupun pilot asing   dan domestik tidak akan sama. Kemudian apabila semua pakai tenaga  kerja  lokal berarti maskapai asing hanya bawa merek dan manajemen.
&amp;ldquo;Apakah perusahaan kita di Indonesia tidak cukup kalau hanya merek   saja yang dibawa? Jadi tidak semudah itu,&amp;rdquo; ujar dia. Dia juga sependapat   dengan Cheppy. Dalam aturan penerbangan, wacana mengundang maskapai   asing untuk menggarap rute domestik juga melanggar asas sabotase   penerbangan sehingga pemerintah hendaknya mempertimbangkan banyak hal   jika ingin mengundang maskapai asing beroperasi di wilayah udara   Indonesia.
&amp;ldquo;Kenapa pemerintah tidak membina maskapai yang ada? Misalnya dengan   memberi insentif dan kemudahan lainnya agar sektor ini bisa lebih   bergairah seperti sektor lain,&amp;rdquo; sebut dia. Hal senada disampaikan   peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance   (Indef) Enny Sri Hartati.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana   mengundang maskapai asing untuk masuk ke pasar penerbangan di Indonesia.   &amp;ldquo;Kalau maskapai asing masuk, ada kemungkinan harga tiket yang harus   dibayar konsumen itu turun.
Hanya saja persoalannya apakah maskapai asing itu mau diatur seperti   halnya pemerintah mengatur maskapai domestik selama ini?&amp;rdquo; ujarnya. Enny   melanjutkan, selama ini pemerintah juga membebankan daerah-daerah   perintis untuk tetap dilayani. Jika tidak, maskapai asing hanya masuk   kejalur-jalur gemuk.
(Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Dita Angga/Ant)</content:encoded></item></channel></rss>
