<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Tahun Depan PNS Hanya Terima Tunjangan Kinerja atau Insentif</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tunjangan kinerja (Tukin</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/18/320/2067401/mulai-tahun-depan-pns-hanya-terima-tunjangan-kinerja-atau-insentif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/18/320/2067401/mulai-tahun-depan-pns-hanya-terima-tunjangan-kinerja-atau-insentif"/><item><title>Mulai Tahun Depan PNS Hanya Terima Tunjangan Kinerja atau Insentif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/18/320/2067401/mulai-tahun-depan-pns-hanya-terima-tunjangan-kinerja-atau-insentif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/18/320/2067401/mulai-tahun-depan-pns-hanya-terima-tunjangan-kinerja-atau-insentif</guid><pubDate>Selasa 18 Juni 2019 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/17/320/2067401/mulai-tahun-depan-pns-hanya-terima-tunjangan-kinerja-atau-insentif-f71W0jhZRN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/17/320/2067401/mulai-tahun-depan-pns-hanya-terima-tunjangan-kinerja-atau-insentif-f71W0jhZRN.jpg</image><title>Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tunjangan kinerja (Tukin), begitu pula sebaliknya. Hal ini mulai berlaku pada tahun depan dan pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan tukin dan insentif bersamaan.
&amp;ldquo;Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin.
Dia menjelaskan, ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.
Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan.
Baca Selengkapnya: Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif PNS Secara Bersamaan
 </description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tunjangan kinerja (Tukin), begitu pula sebaliknya. Hal ini mulai berlaku pada tahun depan dan pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan tukin dan insentif bersamaan.
&amp;ldquo;Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin.
Dia menjelaskan, ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.
Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan.
Baca Selengkapnya: Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif PNS Secara Bersamaan
 </content:encoded></item></channel></rss>
