<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rumah yang Kena Pajak Barang Mewah, Harga di Atas Rp30 Miliar</title><description>Tujuan pembebasan pajak tersebut untuk pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/20/470/2068340/rumah-yang-kena-pajak-barang-mewah-harga-di-atas-rp30-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/20/470/2068340/rumah-yang-kena-pajak-barang-mewah-harga-di-atas-rp30-miliar"/><item><title>Rumah yang Kena Pajak Barang Mewah, Harga di Atas Rp30 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/20/470/2068340/rumah-yang-kena-pajak-barang-mewah-harga-di-atas-rp30-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/20/470/2068340/rumah-yang-kena-pajak-barang-mewah-harga-di-atas-rp30-miliar</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2019 03:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/19/470/2068340/rumah-yang-kena-pajak-barang-mewah-harga-di-atas-rp30-miliar-0hkGPg1cpo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/19/470/2068340/rumah-yang-kena-pajak-barang-mewah-harga-di-atas-rp30-miliar-0hkGPg1cpo.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Harga rumah di bawah Rp30 miliar kini bebas pajak. Hal tersebut usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
&amp;ldquo;Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,&amp;rdquo; bunyi Lampiran I PMK.
Tujuan pembebasan pajak tersebut untuk pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti.
Baca Selengkapnya: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Harga rumah di bawah Rp30 miliar kini bebas pajak. Hal tersebut usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
&amp;ldquo;Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,&amp;rdquo; bunyi Lampiran I PMK.
Tujuan pembebasan pajak tersebut untuk pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti.
Baca Selengkapnya: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

</content:encoded></item></channel></rss>
