<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta di Balik Dana Talangan Lumpur Lapindo, Grup Bakrie Harus Bayar Utang</title><description>Pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait pembayaran utang oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069201/fakta-di-balik-dana-talangan-lumpur-lapindo-grup-bakrie-harus-bayar-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069201/fakta-di-balik-dana-talangan-lumpur-lapindo-grup-bakrie-harus-bayar-utang"/><item><title>Fakta di Balik Dana Talangan Lumpur Lapindo, Grup Bakrie Harus Bayar Utang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069201/fakta-di-balik-dana-talangan-lumpur-lapindo-grup-bakrie-harus-bayar-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069201/fakta-di-balik-dana-talangan-lumpur-lapindo-grup-bakrie-harus-bayar-utang</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2019 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/21/320/2069201/fakta-di-balik-dana-talangan-lumpur-lapindo-grup-bakrie-harus-bayar-utang-qGET9OIXC3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lumpur Lapindo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/21/320/2069201/fakta-di-balik-dana-talangan-lumpur-lapindo-grup-bakrie-harus-bayar-utang-qGET9OIXC3.jpg</image><title>Lumpur Lapindo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan talangan untuk ganti rugi lumpur lapindo. Hal tersebut dipertegas langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Okezone merangkum sejumlah fakta menarik soal tidak adanya talangan untuk lumpur lapindo, Sabtu (22/6/2019):
1. Tak Ada Keringanan Dana Talangan
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait pembayaran utang oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya. Perusahaan ini memiliki kewajiban melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada akhir Juli 2019
Utang tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan untuk ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
&quot;Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama,&quot; kata Sri Mulyani.
2. Kesepakatan Pemerintah
Pemerintah meneken perjanjian dengan perusahaan Grup Bakrie pada Juli 2015 untuk menalangi ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Perjanjian itu yakni Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani pada Juli 2015. Adapun total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.
3. 30 Perusahaan Kena Dampak Lumpur Lapindo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan bahwa terdapat sekira 30 perusahaan yang terkena dampak dari lumpur Lapindo. Para pengusaha ini pun meminta ganti rugi hingga mencapai Rp701 miliar.
Persoalan ini pun dibahas pada rapat terbatas hari ini. Nantinya, ganti rugi akan dilakukan secara business to business.
&quot;Enggak ada, dengan seksama dan dalam tempo secepat-cepatnya,&quot; ungkapnya.
4. Alasan Menolak Dana Talangan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, bahwa pemerintah miliki alasan tersendiri untuk tidak menalangi kerugian pihak pengusaha ini. Salah satunya adalah karena adanya pihak asuransi yang dapat mengatasi persoalan ini. Alhasil, persoalan ini pun diselesaikan dengan cara business to business.
&quot;Alasannya pengusaha memang bagian dari masyarakat tapi di situ ada mesin, asuransinya. Kami enggak ingin ribut dengan asuransi. Masa perusahaan enggak punya asuransi. Jadi kami minta selesaikan dengam b to b supaya ke depan enggak ada preseden juga ketika ada perusahaan yang alami musibah, akan menuntut juga ke pemerintah,&quot; tuturnya.
5. Kondisi Terkini
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, masih terdapat beberapa pihak yang belum menerima ganti rugi. Saat ini, pemerintah pun telah memiliki data lahan yang terkena dampak lumpur Lapindo.
&quot;Ada yang belum selesai, ada yang nemuin saya belum dapat ganti, ada yang sudah dapat tapi dapatnya atas namaahan kering ternyata setelah verifikasi lahan basah. Apakah putusan Mahkamah Konstitusi di laksanakanm atau tidak saya enggak mngerti, cuma akau ketemu bupatinya, ada yang memang panti asuhan belum, ada pesantren, masjid,&quot; ungkapnya.
Hingga saat ini, anggaran ganti rugi memang belum sepenuhnya cair. Hal ini pun masih akan diselesaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan talangan untuk ganti rugi lumpur lapindo. Hal tersebut dipertegas langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Okezone merangkum sejumlah fakta menarik soal tidak adanya talangan untuk lumpur lapindo, Sabtu (22/6/2019):
1. Tak Ada Keringanan Dana Talangan
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait pembayaran utang oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya. Perusahaan ini memiliki kewajiban melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada akhir Juli 2019
Utang tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan untuk ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
&quot;Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama,&quot; kata Sri Mulyani.
2. Kesepakatan Pemerintah
Pemerintah meneken perjanjian dengan perusahaan Grup Bakrie pada Juli 2015 untuk menalangi ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Perjanjian itu yakni Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani pada Juli 2015. Adapun total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.
3. 30 Perusahaan Kena Dampak Lumpur Lapindo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengungkapkan bahwa terdapat sekira 30 perusahaan yang terkena dampak dari lumpur Lapindo. Para pengusaha ini pun meminta ganti rugi hingga mencapai Rp701 miliar.
Persoalan ini pun dibahas pada rapat terbatas hari ini. Nantinya, ganti rugi akan dilakukan secara business to business.
&quot;Enggak ada, dengan seksama dan dalam tempo secepat-cepatnya,&quot; ungkapnya.
4. Alasan Menolak Dana Talangan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, bahwa pemerintah miliki alasan tersendiri untuk tidak menalangi kerugian pihak pengusaha ini. Salah satunya adalah karena adanya pihak asuransi yang dapat mengatasi persoalan ini. Alhasil, persoalan ini pun diselesaikan dengan cara business to business.
&quot;Alasannya pengusaha memang bagian dari masyarakat tapi di situ ada mesin, asuransinya. Kami enggak ingin ribut dengan asuransi. Masa perusahaan enggak punya asuransi. Jadi kami minta selesaikan dengam b to b supaya ke depan enggak ada preseden juga ketika ada perusahaan yang alami musibah, akan menuntut juga ke pemerintah,&quot; tuturnya.
5. Kondisi Terkini
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, masih terdapat beberapa pihak yang belum menerima ganti rugi. Saat ini, pemerintah pun telah memiliki data lahan yang terkena dampak lumpur Lapindo.
&quot;Ada yang belum selesai, ada yang nemuin saya belum dapat ganti, ada yang sudah dapat tapi dapatnya atas namaahan kering ternyata setelah verifikasi lahan basah. Apakah putusan Mahkamah Konstitusi di laksanakanm atau tidak saya enggak mngerti, cuma akau ketemu bupatinya, ada yang memang panti asuhan belum, ada pesantren, masjid,&quot; ungkapnya.
Hingga saat ini, anggaran ganti rugi memang belum sepenuhnya cair. Hal ini pun masih akan diselesaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.</content:encoded></item></channel></rss>
