<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tiket Pesawat Turun hingga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak</title><description>Pemerintah akan segera menurunkan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069240/harga-tiket-pesawat-turun-hingga-rumah-di-bawah-rp30-miliar-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069240/harga-tiket-pesawat-turun-hingga-rumah-di-bawah-rp30-miliar-bebas-pajak"/><item><title>Harga Tiket Pesawat Turun hingga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069240/harga-tiket-pesawat-turun-hingga-rumah-di-bawah-rp30-miliar-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/22/320/2069240/harga-tiket-pesawat-turun-hingga-rumah-di-bawah-rp30-miliar-bebas-pajak</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2019 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/21/320/2069240/harga-tiket-pesawat-turun-hingga-rumah-di-bawah-rp30-miliar-bebas-pajak-tDJUubjaHx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/21/320/2069240/harga-tiket-pesawat-turun-hingga-rumah-di-bawah-rp30-miliar-bebas-pajak-tDJUubjaHx.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Okezone</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah akan segera menurunkan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah atau Low Cost Carierr (LCC) domestik untuk merespons masih mahalnya harga tiket transportasi udara tersebut.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut perlu ada penertiban tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, hal ini memicu ketimpangan pendapatan PNS satu dengan yang lainnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Harga Tiket Pesawat Dijamin Turun Pekan Depan

Pemerintah akan segera menurunkan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah atau Low Cost Carierr (LCC) domestik untuk merespons masih mahalnya harga tiket transportasi udara tersebut. Penurunan tiket pesawat LCC domestik nantinya hanya khusus jadwal penerbangan tertentu.

Keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat koordinasi tentang tiket pesawat pada siang hari ini. Dalam rapat tersebut, dihadiri Menteri Koordiantor bidang Perekonomian Darmin Nasution, lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain itu, hadir juga pihak maskapai seperti Garuda Indonesia dan Lion Group. Kemudian hadir stekholder penunjang yakni PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Rini Minta Garuda Hitung-hitungan Penurunan Harga Tiket Pesawat
Menteri Koordiantor bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat paling lambat berlaku pada pekan depan. Meskipun begitu belum bisa menyebutkan berapa angka pasti dari penurunan harga tiket pesawat LCC domestik tersebut.

Menurut Darmin, penurunan LCC ini sudah disepakati oleh pihak maskapai. Tak hanya itu, penurunan ini juga akan disupport oleh stekholder lainya baik itu dari pengelola bandara maupun penjual avtur hingga pemerintah dengan memberikan insentif.

&amp;ldquo;Jangan tanya turunnya berapa tunggu aja. Berapa lama tunggu seminggu ini akan disampaikan oleh masing-masing maskapai,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Darmin menambahakan, dengan penurunan tiket pesawat ini diharapkan masyarakat tidak lagi mengeluhkan mengenai tiket yang masih mahal. Karena menurutnya, selama ini dirinya mendapatkan banyak keluhan jika harga tiket pesawat masih mahal.
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub: Mari Kita Tunggu
Padahal katanya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16%. Namun hingga saat inii, tiket pesawat masih terhitung mahal, bahkan pada musim mudik lebaran tahun ini penumpang pesawat turun 27% dibandingkan tahun lalu.

&amp;ldquo;Oleh karena itu pada hari ini untuk dua hal tadi merespon harapan masyarakat, untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan itu telah diambil kesimpulan dan mewujudkan kebijakan,&amp;rdquo; jelasnya

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pihak maskapai mengikuti keputusan bersama ini. Bahkan dirinya berharap jika kebijakan ini bisa diterapkan segera oleh pihak airlines.

&amp;ldquo;Keberlangsungan angkutan udara harus kita jaga. Karena kita negara kepulauan harus ada seluruh pihak bersedia men-support seperti AP I dan AP II, Airnav dan pihak-pihak yang memberikan beban cost dari kumulasi (harga tarif),&amp;rdquo; kata Budi.
Picu Ketimpangan Pendapatan, Tunjangan PNS Akan Ditertibkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut perlu ada  penertiban tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, hal ini  memicu ketimpangan pendapatan PNS satu dengan yang lainnya.

Tjahjo mencontohkan pendapatan eselon I di kementerian/lembaga lebih  kecil dibandingkan eselon II di pemerintah daerah (pemda). Misalnya uang  harian perjalanan dinas.

&amp;ldquo;Eselon I Kemendagri mengeluh ke saya, kalau kami tugas ke Papua atau  Aceh yang jauh-jauh uang hariannya hanya Rp375.000 per hari. Tapi ada  satu kabupaten/kota mayoritas di Jawa uang hariannya Rp1,2 juta,&amp;rdquo; ungkap  Tjahjo saat pembukaan Sosialisasi Permendagri tentang Penyusunan APBD  2020 di Jakarta kemarin.

Politikus PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut perlu ditertibkan  dan diatur dengan baik. Namun, tentunya perlu diatur secara  bersama-sama.

&amp;ldquo;Ini coba akan kita tertibkan dan kita atur dalam kerangka persiapan  kenaikan tunjangan yang mungkin akan dipersiapkan dengan baik. Tunjangan  kinerja akan ditata dengan baik. Ini perlu kesepahaman dan kesepakatan  kita bersama-sama,&amp;rdquo; pungkasnya.

Tjahjo juga menyebut ada delapan masalah dalam belanja daerah. Dari  masalah peng anggaran sampai kelebihan pembayaran. &amp;ldquo;Delapan poin ini  menjadi masalah yang harus menjadi perhatian saya dan Bapak/Ibu  sekalian. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,&amp;rdquo; ungkapnya.

Masalah belanja daerah yang pertama adalah penganggaran tidak sesuai  dengan substansi. Kedua, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi  anggarannya. Ketiga, kelebihan pembayaran honorarium. Keempat, kelebihan  pembayaran pada belanja barang dan jasa, termasuk jasa konsultasi.  Kelima, adanya kelebihan pembayaran belanja modal.

&amp;ldquo;Keenam adalah penyaluran belanja program yang belum dapat  dimanfaatkan. Ketujuh, penyaluran belanja barang ke masyarakat yang  tidak memadai. Terakhir, per tanggung jawaban belanja yang kurang  tertib,&amp;rdquo; tuturnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri  Syarifuddin mengatakan terjadinya ketimpangan tunjangan kinerja ataupun  dana perjalanan dinas disebabkan standar satuan harga yang ditetapkan  masing-masing daerah.

&amp;ldquo;Memang beberapa daerah yang menetapkan ketentuan itu sudah di luar  kepatutan dan kewajaran. Misalnya soal uang harian perjalanan dinas,  lalu tunjangan kinerja,&amp;rdquo; tuturnya.
Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

Dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti   melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu   mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai   Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan   (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri   Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor   35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah   Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang   Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar   jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor   yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

&amp;ldquo;Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,   town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau   lebih,&amp;rdquo; bunyi Lampiran I PMK tersebut seperti dilansir setkab, Jakarta,   Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis   barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang   dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

&amp;ldquo;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen   Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo   Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah akan segera menurunkan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah atau Low Cost Carierr (LCC) domestik untuk merespons masih mahalnya harga tiket transportasi udara tersebut.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut perlu ada penertiban tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, hal ini memicu ketimpangan pendapatan PNS satu dengan yang lainnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Harga Tiket Pesawat Dijamin Turun Pekan Depan

Pemerintah akan segera menurunkan tarif tiket pesawat khusus penerbangan murah atau Low Cost Carierr (LCC) domestik untuk merespons masih mahalnya harga tiket transportasi udara tersebut. Penurunan tiket pesawat LCC domestik nantinya hanya khusus jadwal penerbangan tertentu.

Keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat koordinasi tentang tiket pesawat pada siang hari ini. Dalam rapat tersebut, dihadiri Menteri Koordiantor bidang Perekonomian Darmin Nasution, lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Selain itu, hadir juga pihak maskapai seperti Garuda Indonesia dan Lion Group. Kemudian hadir stekholder penunjang yakni PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Rini Minta Garuda Hitung-hitungan Penurunan Harga Tiket Pesawat
Menteri Koordiantor bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat paling lambat berlaku pada pekan depan. Meskipun begitu belum bisa menyebutkan berapa angka pasti dari penurunan harga tiket pesawat LCC domestik tersebut.

Menurut Darmin, penurunan LCC ini sudah disepakati oleh pihak maskapai. Tak hanya itu, penurunan ini juga akan disupport oleh stekholder lainya baik itu dari pengelola bandara maupun penjual avtur hingga pemerintah dengan memberikan insentif.

&amp;ldquo;Jangan tanya turunnya berapa tunggu aja. Berapa lama tunggu seminggu ini akan disampaikan oleh masing-masing maskapai,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Darmin menambahakan, dengan penurunan tiket pesawat ini diharapkan masyarakat tidak lagi mengeluhkan mengenai tiket yang masih mahal. Karena menurutnya, selama ini dirinya mendapatkan banyak keluhan jika harga tiket pesawat masih mahal.
&amp;nbsp;Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun, Menhub: Mari Kita Tunggu
Padahal katanya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16%. Namun hingga saat inii, tiket pesawat masih terhitung mahal, bahkan pada musim mudik lebaran tahun ini penumpang pesawat turun 27% dibandingkan tahun lalu.

&amp;ldquo;Oleh karena itu pada hari ini untuk dua hal tadi merespon harapan masyarakat, untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan itu telah diambil kesimpulan dan mewujudkan kebijakan,&amp;rdquo; jelasnya

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap pihak maskapai mengikuti keputusan bersama ini. Bahkan dirinya berharap jika kebijakan ini bisa diterapkan segera oleh pihak airlines.

&amp;ldquo;Keberlangsungan angkutan udara harus kita jaga. Karena kita negara kepulauan harus ada seluruh pihak bersedia men-support seperti AP I dan AP II, Airnav dan pihak-pihak yang memberikan beban cost dari kumulasi (harga tarif),&amp;rdquo; kata Budi.
Picu Ketimpangan Pendapatan, Tunjangan PNS Akan Ditertibkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut perlu ada  penertiban tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, hal ini  memicu ketimpangan pendapatan PNS satu dengan yang lainnya.

Tjahjo mencontohkan pendapatan eselon I di kementerian/lembaga lebih  kecil dibandingkan eselon II di pemerintah daerah (pemda). Misalnya uang  harian perjalanan dinas.

&amp;ldquo;Eselon I Kemendagri mengeluh ke saya, kalau kami tugas ke Papua atau  Aceh yang jauh-jauh uang hariannya hanya Rp375.000 per hari. Tapi ada  satu kabupaten/kota mayoritas di Jawa uang hariannya Rp1,2 juta,&amp;rdquo; ungkap  Tjahjo saat pembukaan Sosialisasi Permendagri tentang Penyusunan APBD  2020 di Jakarta kemarin.

Politikus PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut perlu ditertibkan  dan diatur dengan baik. Namun, tentunya perlu diatur secara  bersama-sama.

&amp;ldquo;Ini coba akan kita tertibkan dan kita atur dalam kerangka persiapan  kenaikan tunjangan yang mungkin akan dipersiapkan dengan baik. Tunjangan  kinerja akan ditata dengan baik. Ini perlu kesepahaman dan kesepakatan  kita bersama-sama,&amp;rdquo; pungkasnya.

Tjahjo juga menyebut ada delapan masalah dalam belanja daerah. Dari  masalah peng anggaran sampai kelebihan pembayaran. &amp;ldquo;Delapan poin ini  menjadi masalah yang harus menjadi perhatian saya dan Bapak/Ibu  sekalian. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,&amp;rdquo; ungkapnya.

Masalah belanja daerah yang pertama adalah penganggaran tidak sesuai  dengan substansi. Kedua, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi  anggarannya. Ketiga, kelebihan pembayaran honorarium. Keempat, kelebihan  pembayaran pada belanja barang dan jasa, termasuk jasa konsultasi.  Kelima, adanya kelebihan pembayaran belanja modal.

&amp;ldquo;Keenam adalah penyaluran belanja program yang belum dapat  dimanfaatkan. Ketujuh, penyaluran belanja barang ke masyarakat yang  tidak memadai. Terakhir, per tanggung jawaban belanja yang kurang  tertib,&amp;rdquo; tuturnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri  Syarifuddin mengatakan terjadinya ketimpangan tunjangan kinerja ataupun  dana perjalanan dinas disebabkan standar satuan harga yang ditetapkan  masing-masing daerah.

&amp;ldquo;Memang beberapa daerah yang menetapkan ketentuan itu sudah di luar  kepatutan dan kewajaran. Misalnya soal uang harian perjalanan dinas,  lalu tunjangan kinerja,&amp;rdquo; tuturnya.
Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

Dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti   melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu   mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai   Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan   (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri   Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor   35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah   Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang   Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar   jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor   yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

&amp;ldquo;Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,   town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau   lebih,&amp;rdquo; bunyi Lampiran I PMK tersebut seperti dilansir setkab, Jakarta,   Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis   barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang   dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

&amp;ldquo;Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen   Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo   Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
