<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai 1 September, Biaya Transfer Kliring Bank Turun Jadi Rp3.500</title><description>Bank Indonesia memangkas biaya transfer yang dibebankan perbankan kepada nasabah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/20/2070740/mulai-1-september-biaya-transfer-kliring-bank-turun-jadi-rp3-500</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/20/2070740/mulai-1-september-biaya-transfer-kliring-bank-turun-jadi-rp3-500"/><item><title>Mulai 1 September, Biaya Transfer Kliring Bank Turun Jadi Rp3.500</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/20/2070740/mulai-1-september-biaya-transfer-kliring-bank-turun-jadi-rp3-500</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/20/2070740/mulai-1-september-biaya-transfer-kliring-bank-turun-jadi-rp3-500</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2019 17:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/25/20/2070740/mulai-1-september-biaya-transfer-kliring-bank-turun-jadi-rp3-500-DtSyXDanZA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/25/20/2070740/mulai-1-september-biaya-transfer-kliring-bank-turun-jadi-rp3-500-DtSyXDanZA.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - Bank Indonesia memangkas biaya transfer yang dibebankan perbankan kepada nasabah melalui sistem kliring nasional menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi dari Rp5.000 per transaksi, yang efektif berlaku 1 September 2019.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan dengan pemangkasan biaya ini, Bank Sentral ingin meningkatkan efisiensi biaya di sistem pembayaran, sekaligus menjangkau nasabah yang selama ini belum memanfaatkan fasilitas transfer kliring (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI).
&amp;nbsp;Baca Juga: BI Perluas Layanan Kirim Uang Pakai Sistem Kliring Transfer
Selain memangkas biaya kliring kepada nasabah, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000.

Ketentuan penurunan biaya transfer kliring ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)) 21/8/PBI/2019.

&amp;ldquo;Dalam waktu dekat kita luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 mei 2019 sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015 sebagai penyempurnaan SKNBI,&amp;rdquo; kata Ery seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: China Dominasi Bank Terbesar di Dunia
Dalam ketentuan baru Bank Sentral itu, terdapat dua poin utama perubahan lainnya yakni penambahan waktu setelmen atau penyelesaian transaksi dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI.
Saat ini waktu penyelesaian transaksi untuk transfer kliring sebanyak  lima kali dalam satu hari yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00  WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB serta dua kali dalam 1 hari untuk layanan  pembayaran reguler yakni pada pukul 08.00 WIB dan 14.15 WIB.

Pada 1 September 2019 mendatang, waktu penyelesaian transaksi akan  bertambah menjadi sembilan kali dalam satu hari untuk layanan transfer  dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB,  10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan  16.45 WIB.

Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan  maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari  waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam.

&amp;ldquo;Jadi pembayaran ritel akan lebih cepat dan makin murah serta akan banyak yang beralih ke nontunai,&amp;rdquo; jelas Ery.

Sedangkan untuk batasan maksimal kliring, BI menetapkan batas  maksimal dari sebelumnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi  Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, serta  Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan  reguler.

Perubahan peraturan ini juga, ujar Ery, untuk memenuhi kebutuhan  masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Bank Indonesia memangkas biaya transfer yang dibebankan perbankan kepada nasabah melalui sistem kliring nasional menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi dari Rp5.000 per transaksi, yang efektif berlaku 1 September 2019.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan mengatakan dengan pemangkasan biaya ini, Bank Sentral ingin meningkatkan efisiensi biaya di sistem pembayaran, sekaligus menjangkau nasabah yang selama ini belum memanfaatkan fasilitas transfer kliring (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia/SKNBI).
&amp;nbsp;Baca Juga: BI Perluas Layanan Kirim Uang Pakai Sistem Kliring Transfer
Selain memangkas biaya kliring kepada nasabah, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000.

Ketentuan penurunan biaya transfer kliring ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)) 21/8/PBI/2019.

&amp;ldquo;Dalam waktu dekat kita luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 mei 2019 sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015 sebagai penyempurnaan SKNBI,&amp;rdquo; kata Ery seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: China Dominasi Bank Terbesar di Dunia
Dalam ketentuan baru Bank Sentral itu, terdapat dua poin utama perubahan lainnya yakni penambahan waktu setelmen atau penyelesaian transaksi dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI.
Saat ini waktu penyelesaian transaksi untuk transfer kliring sebanyak  lima kali dalam satu hari yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00  WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB serta dua kali dalam 1 hari untuk layanan  pembayaran reguler yakni pada pukul 08.00 WIB dan 14.15 WIB.

Pada 1 September 2019 mendatang, waktu penyelesaian transaksi akan  bertambah menjadi sembilan kali dalam satu hari untuk layanan transfer  dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB,  10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan  16.45 WIB.

Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan  maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari  waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam.

&amp;ldquo;Jadi pembayaran ritel akan lebih cepat dan makin murah serta akan banyak yang beralih ke nontunai,&amp;rdquo; jelas Ery.

Sedangkan untuk batasan maksimal kliring, BI menetapkan batas  maksimal dari sebelumnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi  Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, serta  Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan  reguler.

Perubahan peraturan ini juga, ujar Ery, untuk memenuhi kebutuhan  masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
</content:encoded></item></channel></rss>
