<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kalahkan Menteri, Gaji Pekerja Indonesia di Jepang Minimal Rp20 Juta/Bulan</title><description>Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070633/kalahkan-menteri-gaji-pekerja-indonesia-di-jepang-minimal-rp20-juta-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070633/kalahkan-menteri-gaji-pekerja-indonesia-di-jepang-minimal-rp20-juta-bulan"/><item><title>   Kalahkan Menteri, Gaji Pekerja Indonesia di Jepang Minimal Rp20 Juta/Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070633/kalahkan-menteri-gaji-pekerja-indonesia-di-jepang-minimal-rp20-juta-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070633/kalahkan-menteri-gaji-pekerja-indonesia-di-jepang-minimal-rp20-juta-bulan</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2019 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/25/320/2070633/kalahkan-menteri-gaji-pekerja-indonesia-di-jepang-minimal-rp20-juta-bulan-YvH2HHzBv8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/25/320/2070633/kalahkan-menteri-gaji-pekerja-indonesia-di-jepang-minimal-rp20-juta-bulan-YvH2HHzBv8.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, standar salary atau gaji yang diterima di Jepang sebagai pekerja berketerampilan spesifik bisa sampai Rp20 Juta per bulan. Pendapatan tersebut bisa mengalahkan gaji seorang Menteri.

&quot;Kalau kayak nurse atau perawat ya lebih tinggi dari menteri. Kisarannya bisa Rp20 juta untuk skill worker,&quot; ujar dia di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (25/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jepang Incar Tenaga Kerja Skiil Tinggi dari Indonesia
Dia menuturkan bahwa saat ini sudah ada 60 ribuan pemagang di Jepang. Dan untuk pekerja dengan status magang paling itu sekitar Rp4 juta -Rp5 juta.

&quot;Ke depannya kami akan terus melakukan pengamatan kepada negara-negara lain yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia. Adapun ia bilang negara-negara Eropa saat ini tengah membutuhkan banyak tenaga kerja,&quot; ungkap dia

Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain Care worker; Building Cleaning Management; Machine Parts and Tooling Industries, Industrial Machiner, Industry Electric, Electronics, and Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industry.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cara Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia
Selain itu, automobile repair and maintenance, Aviation Industry, Accomodation Industry, Agriculture, Fishery and Aquacultur, Manufacture of food and beverages dan Food service industry.

Sebelumnya,  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sepakat menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of  Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Duta  Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Masafumi  Ishii.

&quot;Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia  produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi  jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,&quot; ujar  Hanif.

Dia menuturkan, beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami  shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi  kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut  tenaga kerja asing.

Untuk menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019,  Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi  keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA  berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang. Melalui kebijakan  residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja  pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, standar salary atau gaji yang diterima di Jepang sebagai pekerja berketerampilan spesifik bisa sampai Rp20 Juta per bulan. Pendapatan tersebut bisa mengalahkan gaji seorang Menteri.

&quot;Kalau kayak nurse atau perawat ya lebih tinggi dari menteri. Kisarannya bisa Rp20 juta untuk skill worker,&quot; ujar dia di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (25/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Jepang Incar Tenaga Kerja Skiil Tinggi dari Indonesia
Dia menuturkan bahwa saat ini sudah ada 60 ribuan pemagang di Jepang. Dan untuk pekerja dengan status magang paling itu sekitar Rp4 juta -Rp5 juta.

&quot;Ke depannya kami akan terus melakukan pengamatan kepada negara-negara lain yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia. Adapun ia bilang negara-negara Eropa saat ini tengah membutuhkan banyak tenaga kerja,&quot; ungkap dia

Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain Care worker; Building Cleaning Management; Machine Parts and Tooling Industries, Industrial Machiner, Industry Electric, Electronics, and Information Industries Construction Industries Shipbuilding and Ship Machinery Industry.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cara Sri Mulyani Batasi Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia
Selain itu, automobile repair and maintenance, Aviation Industry, Accomodation Industry, Agriculture, Fishery and Aquacultur, Manufacture of food and beverages dan Food service industry.

Sebelumnya,  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sepakat menjalin kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of  Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Duta  Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Masafumi  Ishii.

&quot;Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia  produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi  jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,&quot; ujar  Hanif.

Dia menuturkan, beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami  shortage tenaga kerja dan aging society. Sehingga, untuk memenuhi  kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut  tenaga kerja asing.

Untuk menghadapi masalah tersebut, pada tanggal 1 April 2019,  Pemerintah Jepang mengeluarkan kebijakan baru terkait regulasi  keimigrasian, yaitu residential status baru bagi SSW (TKA  berketerampilan spesifik) yang akan bekerja ke Jepang. Melalui kebijakan  residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja  pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW.</content:encoded></item></channel></rss>
