<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli</title><description>Penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070703/ingat-harga-tiket-pesawat-harus-turun-1-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070703/ingat-harga-tiket-pesawat-harus-turun-1-juli"/><item><title>Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070703/ingat-harga-tiket-pesawat-harus-turun-1-juli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/25/320/2070703/ingat-harga-tiket-pesawat-harus-turun-1-juli</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2019 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/25/320/2070703/ingat-harga-tiket-pesawat-harus-turun-1-juli-Na3MBZZQX7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/25/320/2070703/ingat-harga-tiket-pesawat-harus-turun-1-juli-Na3MBZZQX7.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini, memang masih diberikan waktu bagi pihak maskapai untuk melakukan penghitungan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Maskapai Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat
Darmin menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini tidak hanya melibatkan maskapai, namun juga pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, serta PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar avtur. Seluruh pihak terkait itu melakukan efisiensi untuk bisa mengurangi ongkos yang jadi bagian komponen tarif tiket pesawat.

&quot;Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini kan,&quot; katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 7 Fakta di Balik Penurunan Harga Tiket Pesawat
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang diambil pemerintah dengan pihak maskapai pada rapat koordinasi 20 Juni 2019 lalu, tidak semua perjalanan dapat diturunkan tarifnya. Penerbangan dengan tarif murah hanya diberikan pada jam-jam tertentu.

Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang dimiliki oleh maskapai, maka setidaknya 1-2 jadwal penerbangan tersebut akan bertarif murah. Tentunya yang bertarif murah disediakan pada jam-jam sepi atau bukan jam sibuk (prime time).

&quot;Waktu itu kan sudah diturunkan tapi tidak cukup tinggi, sehingga kesepakatannya kini maskapai harus menyediakan flight tertentu, jam berapa misalnya yang harus rendah dan yang lain tetap normal tarifnya seperti sekarang. Misalnya yang ramai pagi sampai sore, maka siang dan malem dimurahin, arahnya begitu,&quot; papar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Susiwijono menjelaskan, penyediaan jadwal penerbangan yang murah ini  sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, sulit untuk membuat  tarif seluruh penerbangan kembali seperti dahulu.

Dia menjelaskan, dahulu tarif penerbangan yang diberikan memang  sangat murah atau disebut harga tidak normal, sebab ada persaingan harga  yang sangat ketat antar maskapai. Kondisi ini pun tak bisa terus  berlanjut, lantaran keuangan maskapai dinilai terus tergerus, sehingga  tarif dinaikkan atau kembali normal.

Maka jika masyarakat ingin mendapatkan penerbangan dengan harga yang  murah, hal itu akan tersedia di jam-jam penerbangan tertentu saja.

&quot;Kalau mau cari murah ya ambil itu, yang bukan waktu prime time,  yaitu di jam-jam sepi. Yang penting masyarakat sudah tersedia  penerbangan murah,&quot; kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini, memang masih diberikan waktu bagi pihak maskapai untuk melakukan penghitungan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Maskapai Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat
Darmin menjelaskan, penurunan tarif tiket pesawat ini tidak hanya melibatkan maskapai, namun juga pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, serta PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar avtur. Seluruh pihak terkait itu melakukan efisiensi untuk bisa mengurangi ongkos yang jadi bagian komponen tarif tiket pesawat.

&quot;Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini kan,&quot; katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: 7 Fakta di Balik Penurunan Harga Tiket Pesawat
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang diambil pemerintah dengan pihak maskapai pada rapat koordinasi 20 Juni 2019 lalu, tidak semua perjalanan dapat diturunkan tarifnya. Penerbangan dengan tarif murah hanya diberikan pada jam-jam tertentu.

Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang dimiliki oleh maskapai, maka setidaknya 1-2 jadwal penerbangan tersebut akan bertarif murah. Tentunya yang bertarif murah disediakan pada jam-jam sepi atau bukan jam sibuk (prime time).

&quot;Waktu itu kan sudah diturunkan tapi tidak cukup tinggi, sehingga kesepakatannya kini maskapai harus menyediakan flight tertentu, jam berapa misalnya yang harus rendah dan yang lain tetap normal tarifnya seperti sekarang. Misalnya yang ramai pagi sampai sore, maka siang dan malem dimurahin, arahnya begitu,&quot; papar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Susiwijono menjelaskan, penyediaan jadwal penerbangan yang murah ini  sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, sulit untuk membuat  tarif seluruh penerbangan kembali seperti dahulu.

Dia menjelaskan, dahulu tarif penerbangan yang diberikan memang  sangat murah atau disebut harga tidak normal, sebab ada persaingan harga  yang sangat ketat antar maskapai. Kondisi ini pun tak bisa terus  berlanjut, lantaran keuangan maskapai dinilai terus tergerus, sehingga  tarif dinaikkan atau kembali normal.

Maka jika masyarakat ingin mendapatkan penerbangan dengan harga yang  murah, hal itu akan tersedia di jam-jam penerbangan tertentu saja.

&quot;Kalau mau cari murah ya ambil itu, yang bukan waktu prime time,  yaitu di jam-jam sepi. Yang penting masyarakat sudah tersedia  penerbangan murah,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
