<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PLN: Tidak Lama Lagi Perpres Mobil Listrik Diterbitkan</title><description>Perpres kendaraan listrik penting sebagai landasan hukum untuk pengembangan listrik di dalam negeri</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071000/pln-tidak-lama-lagi-perpres-mobil-listrik-diterbitkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071000/pln-tidak-lama-lagi-perpres-mobil-listrik-diterbitkan"/><item><title>PLN: Tidak Lama Lagi Perpres Mobil Listrik Diterbitkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071000/pln-tidak-lama-lagi-perpres-mobil-listrik-diterbitkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071000/pln-tidak-lama-lagi-perpres-mobil-listrik-diterbitkan</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2019 09:47 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071000/pln-tidak-lama-lagi-perpres-mobil-listrik-diterbitkan-FnWRV2pvmA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik ITS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071000/pln-tidak-lama-lagi-perpres-mobil-listrik-diterbitkan-FnWRV2pvmA.jpg</image><title>Mobil Listrik ITS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT PLN (Persero) masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan pengembangan kendaraan listrik nasional.
Rencananya peraturan presiden terkait kebijakan kendaraan berlistrik tersebut akan segera diterbitkan.
&amp;rdquo;Perpres, Insya Allah sebentar lagi diterbitkan karena janjinya sudah akan ditandatangani. Informasi dari staf kepresidenan nggak lama lagi diterbitkan. Nggak lama lagi sudah ditandatangani,&amp;rdquo; ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, perpres kendaraan listrik penting sebagai landasan hukum untuk pengembangan listrik di dalam negeri. Pasalnya, PLN harus memperhitungkan pasokan hingga pembangunan infrastruktur, seperti stasiun penyedia listrik umum (SPLU) maupun infrastruktur pengisian listrik cepat (fast charging) secara nasional.
Baca Juga: Setelah Mobil, Kini Giliran Pesawat Listrik Siap Dobrak Pasar Dunia
&amp;rdquo;Kalau dari sisi pasokan, kami sangat siap. Infrastruktur PLN juga siap, tinggal fast charging-nya saja. Kalau fast charging bisa dilakukan di mana saja,&amp;rdquo; kata dia.
Dia mengatakan, fast charging bisa dilakukan di rumah dan perkantoran. Bahkan, PLN juga sudah menyediakan SPLU khususnya di DKI Jakarta untuk mengakomodasi para pedagang kaki lima serta usaha mikro kecil dan menengah.
Tak berhenti di situ, untuk mengakomodasi penggunaan kendaraan listrik, kata dia, penyediaan fast charging juga bisa dilakukan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Nanti PLN bisa bersinergi dengan Pertamina untuk menyediakan fast charging di SPBU.
&amp;rdquo;Kita akan menambah fasilitas charging-charging di tempat umum seperti bisa dilakukan di tempat parkir. Kita juga terbuka kolaborasi dengan Pertamina menyediakan SPLU maupun fast charging di SPBU,&amp;rdquo; kata dia.
Baca Juga: Menteri Jonan: Draf Perpres Mobil Listrik Sudah di Setneg
Tidak hanya itu, PLN juga siap memberikan fasilitas insentif berupa potongan tarif listrik saat masyarakat melakukan pengisian kendaraan listrik pada malam hari. Pasalnya, beban kondisi kelistrikan kalau malam hari mengalami penurunan.
&amp;rdquo;Nanti kita bisa berikan insentif, kalau ngechargnya malam hari saat pulang kantor. Katakanlah mulai jam sepuluh malam sampai jam empat pagi nanti tarifnya bisa kita kasih murah,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia memastikan jika pengembangan mobil listrik bergulir tentu pertumbuhan kebutuhan listrik PLN bisa meningkat. Pihaknya juga mengatakan PLN sedang merancang pembuatan fast charging guna memfasilitasi kebutuhan kendaraan listrik secara nasional.
&amp;rdquo;Pada dasarnya, 80% di negara- negara lain seharusnya fast charging itu ditempatkan di rumah dengan harga murah dan diberikan diskon dicharge selama enam jam.
Tapi, karena mahal, maka akan kita sediakan hanya di beberapa lokasi di Jakarta,&amp;rdquo; kata dia. Untuk saat ini, pihaknya sedang mengintensifkan kerja sama dengan Blue Bird dan Transjakarta untuk memasang fast charging di luar depo.
&amp;rdquo;Nanti akan dipilih lokasinya, apakah di bandara atau di mal atau di tempat yang ramai yang memang diperlukan fast charging,&amp;rdquo; kata dia.Sementara itu, General Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan  Asaad mengatakan, akan menyiapkan infrastruktur pengisian baterai  listrik untuk mobil taksi Blue Bird, 10 Bus Transjakarta, serta mobil  listrik lainnya.
Saat ini sudah ada dua lokasi yang akan dibangun tempat pengisian  mobil listrik. Pihaknya akan membangun lima lokasi, namun baru dua  lokasi yang sudah ditetapkan di sepanjang Jalan MH Thamrin.
&amp;rdquo;Rencana tahap I ada lima tempat, Kantor PLN Gambir, lalu kita  komunikasi dengan Blue Bird apa dibangun di bandara atau mal,&amp;rdquo; kata  Ikhsan. Dia mengatakan, untuk mewujudkan itu pihaknya akan melakukan  lelang terbuka.
&amp;rdquo;Kami akan kerja sama dengan pihak ketiga membangun teknologi fast  charging , karena satu fast charging itu harganya Rp1-2 miliar. Kami  akan tender segera,&amp;rdquo; ujar dia. Dia menambahkan, sudah terdapat beberapa  mitra yang akan diajak kerja sama.
Untuk lelang nanti akan dilakukan di dua lokasi khususnya di Jakarta.  &amp;rdquo;Nanti akan kita lelang dua dulu dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Ini  kita lagi proses pemilihan teknologinya,&amp;rdquo; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - PT PLN (Persero) masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan pengembangan kendaraan listrik nasional.
Rencananya peraturan presiden terkait kebijakan kendaraan berlistrik tersebut akan segera diterbitkan.
&amp;rdquo;Perpres, Insya Allah sebentar lagi diterbitkan karena janjinya sudah akan ditandatangani. Informasi dari staf kepresidenan nggak lama lagi diterbitkan. Nggak lama lagi sudah ditandatangani,&amp;rdquo; ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, perpres kendaraan listrik penting sebagai landasan hukum untuk pengembangan listrik di dalam negeri. Pasalnya, PLN harus memperhitungkan pasokan hingga pembangunan infrastruktur, seperti stasiun penyedia listrik umum (SPLU) maupun infrastruktur pengisian listrik cepat (fast charging) secara nasional.
Baca Juga: Setelah Mobil, Kini Giliran Pesawat Listrik Siap Dobrak Pasar Dunia
&amp;rdquo;Kalau dari sisi pasokan, kami sangat siap. Infrastruktur PLN juga siap, tinggal fast charging-nya saja. Kalau fast charging bisa dilakukan di mana saja,&amp;rdquo; kata dia.
Dia mengatakan, fast charging bisa dilakukan di rumah dan perkantoran. Bahkan, PLN juga sudah menyediakan SPLU khususnya di DKI Jakarta untuk mengakomodasi para pedagang kaki lima serta usaha mikro kecil dan menengah.
Tak berhenti di situ, untuk mengakomodasi penggunaan kendaraan listrik, kata dia, penyediaan fast charging juga bisa dilakukan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Nanti PLN bisa bersinergi dengan Pertamina untuk menyediakan fast charging di SPBU.
&amp;rdquo;Kita akan menambah fasilitas charging-charging di tempat umum seperti bisa dilakukan di tempat parkir. Kita juga terbuka kolaborasi dengan Pertamina menyediakan SPLU maupun fast charging di SPBU,&amp;rdquo; kata dia.
Baca Juga: Menteri Jonan: Draf Perpres Mobil Listrik Sudah di Setneg
Tidak hanya itu, PLN juga siap memberikan fasilitas insentif berupa potongan tarif listrik saat masyarakat melakukan pengisian kendaraan listrik pada malam hari. Pasalnya, beban kondisi kelistrikan kalau malam hari mengalami penurunan.
&amp;rdquo;Nanti kita bisa berikan insentif, kalau ngechargnya malam hari saat pulang kantor. Katakanlah mulai jam sepuluh malam sampai jam empat pagi nanti tarifnya bisa kita kasih murah,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia memastikan jika pengembangan mobil listrik bergulir tentu pertumbuhan kebutuhan listrik PLN bisa meningkat. Pihaknya juga mengatakan PLN sedang merancang pembuatan fast charging guna memfasilitasi kebutuhan kendaraan listrik secara nasional.
&amp;rdquo;Pada dasarnya, 80% di negara- negara lain seharusnya fast charging itu ditempatkan di rumah dengan harga murah dan diberikan diskon dicharge selama enam jam.
Tapi, karena mahal, maka akan kita sediakan hanya di beberapa lokasi di Jakarta,&amp;rdquo; kata dia. Untuk saat ini, pihaknya sedang mengintensifkan kerja sama dengan Blue Bird dan Transjakarta untuk memasang fast charging di luar depo.
&amp;rdquo;Nanti akan dipilih lokasinya, apakah di bandara atau di mal atau di tempat yang ramai yang memang diperlukan fast charging,&amp;rdquo; kata dia.Sementara itu, General Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan  Asaad mengatakan, akan menyiapkan infrastruktur pengisian baterai  listrik untuk mobil taksi Blue Bird, 10 Bus Transjakarta, serta mobil  listrik lainnya.
Saat ini sudah ada dua lokasi yang akan dibangun tempat pengisian  mobil listrik. Pihaknya akan membangun lima lokasi, namun baru dua  lokasi yang sudah ditetapkan di sepanjang Jalan MH Thamrin.
&amp;rdquo;Rencana tahap I ada lima tempat, Kantor PLN Gambir, lalu kita  komunikasi dengan Blue Bird apa dibangun di bandara atau mal,&amp;rdquo; kata  Ikhsan. Dia mengatakan, untuk mewujudkan itu pihaknya akan melakukan  lelang terbuka.
&amp;rdquo;Kami akan kerja sama dengan pihak ketiga membangun teknologi fast  charging , karena satu fast charging itu harganya Rp1-2 miliar. Kami  akan tender segera,&amp;rdquo; ujar dia. Dia menambahkan, sudah terdapat beberapa  mitra yang akan diajak kerja sama.
Untuk lelang nanti akan dilakukan di dua lokasi khususnya di Jakarta.  &amp;rdquo;Nanti akan kita lelang dua dulu dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Ini  kita lagi proses pemilihan teknologinya,&amp;rdquo; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
