<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Darmin: Kita Sepakat Tidak Semua Harga Tiket Pesawat Turun</title><description>Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071006/menko-darmin-kita-sepakat-tidak-semua-harga-tiket-pesawat-turun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071006/menko-darmin-kita-sepakat-tidak-semua-harga-tiket-pesawat-turun"/><item><title>Menko Darmin: Kita Sepakat Tidak Semua Harga Tiket Pesawat Turun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071006/menko-darmin-kita-sepakat-tidak-semua-harga-tiket-pesawat-turun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071006/menko-darmin-kita-sepakat-tidak-semua-harga-tiket-pesawat-turun</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2019 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071006/menko-darmin-kita-sepakat-tidak-semua-harga-tiket-pesawat-turun-ZqYXR3XASE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menko Darmin (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071006/menko-darmin-kita-sepakat-tidak-semua-harga-tiket-pesawat-turun-ZqYXR3XASE.jpg</image><title>Foto: Menko Darmin (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan.
&amp;rdquo;Nggak semua turun, kesepakatan kita nggak semuanya turun. Jadi, mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun, misalnya itu pagi tetap. Maka ya sudah siang dan malam dimurahkan,&amp;rdquo; ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli
Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik.
Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku pada jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini pun telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Dia tak ingin kebijakan yang diambil pemerintah membebani maskapai. Darmin mengutarakan penurunan harga tiket pesawat juga mendapatkan dukungan dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura.
&amp;rdquo;Angkasa Pura memikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian juga maskapai. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Maskapai Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah (low cost carrier /LCC) domestik.
Penurunan harga tiket maskapai LCC dilakukan agar masyarakat umum tetap bisa menikmati moda transportasi udara. Sebelumnya, Darmin memberikan ultimatum, harga tiket maskapai penerbangan LCC harus turun paling lambat per 1 Juli 2019 mendatang.Terpisah, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo, menilai rencana  pemerintah menurunkan tarif tiket melalui tiga kebijakan baru akan bisa  terwujud dari kemauan pemerintah menurunkan tiga faktor utama tingginya  biaya operasional penerbangan yang meliputi biaya sewa pesawat, harga  avtur maupun penurunan bea masuk impor barang.
Dari tiga penentu biaya operasional penerbangan tersebut pemerintah  bisa berperan dengan memberikan insentif. &amp;rdquo;Insentif itu bisa dilakukan  dengan menurunkan bea masuk impor enginemaupun onderdil pesawat.
Kemudian harga avtur di sini ya melalui pertamina dengan memberikan  subsidi,&amp;rdquo; ungkapnya ketika dihubungi KORAN SINDOdi Jakarta, kemarin.  Menurut dia, untuk insentif bea masuk bisa diintervensi di Kementerian  Keuangan.
Bea masuk impor barang pesawat ini menjadi penting sebab, maskapai  membutuhkan perawatan rutin sebagai syarat mutlak safety. &amp;rdquo;Kalau bisa  sih nol persen. Atau kalau bisa biaya perawatan yang diberi subsidi.
Dan itu menjadi kewenangan Kemenkeu,&amp;rdquo; ungkapnya. Jika itu terwujud,  maskapai tidak bisa lagi berkelit mengenai alasan tingginya biaya  operasional penerbangan.
Adapun imbauan pemerintah mengatur penurunan tarif berdasarkan waktu  terbang atau di waktu-waktu low time telah berjalan dengan sendirinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan.
&amp;rdquo;Nggak semua turun, kesepakatan kita nggak semuanya turun. Jadi, mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun, misalnya itu pagi tetap. Maka ya sudah siang dan malam dimurahkan,&amp;rdquo; ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli
Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik.
Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku pada jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini pun telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Dia tak ingin kebijakan yang diambil pemerintah membebani maskapai. Darmin mengutarakan penurunan harga tiket pesawat juga mendapatkan dukungan dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura.
&amp;rdquo;Angkasa Pura memikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian juga maskapai. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga: Maskapai Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah (low cost carrier /LCC) domestik.
Penurunan harga tiket maskapai LCC dilakukan agar masyarakat umum tetap bisa menikmati moda transportasi udara. Sebelumnya, Darmin memberikan ultimatum, harga tiket maskapai penerbangan LCC harus turun paling lambat per 1 Juli 2019 mendatang.Terpisah, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo, menilai rencana  pemerintah menurunkan tarif tiket melalui tiga kebijakan baru akan bisa  terwujud dari kemauan pemerintah menurunkan tiga faktor utama tingginya  biaya operasional penerbangan yang meliputi biaya sewa pesawat, harga  avtur maupun penurunan bea masuk impor barang.
Dari tiga penentu biaya operasional penerbangan tersebut pemerintah  bisa berperan dengan memberikan insentif. &amp;rdquo;Insentif itu bisa dilakukan  dengan menurunkan bea masuk impor enginemaupun onderdil pesawat.
Kemudian harga avtur di sini ya melalui pertamina dengan memberikan  subsidi,&amp;rdquo; ungkapnya ketika dihubungi KORAN SINDOdi Jakarta, kemarin.  Menurut dia, untuk insentif bea masuk bisa diintervensi di Kementerian  Keuangan.
Bea masuk impor barang pesawat ini menjadi penting sebab, maskapai  membutuhkan perawatan rutin sebagai syarat mutlak safety. &amp;rdquo;Kalau bisa  sih nol persen. Atau kalau bisa biaya perawatan yang diberi subsidi.
Dan itu menjadi kewenangan Kemenkeu,&amp;rdquo; ungkapnya. Jika itu terwujud,  maskapai tidak bisa lagi berkelit mengenai alasan tingginya biaya  operasional penerbangan.
Adapun imbauan pemerintah mengatur penurunan tarif berdasarkan waktu  terbang atau di waktu-waktu low time telah berjalan dengan sendirinya.</content:encoded></item></channel></rss>
