<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hoax Rekrutmen CPNS, Kenali Ciri Berkas Palsu yang Beredar!</title><description>Beredar beberapa berkas palsu seperti SK pengangkatan CPNS dan dokumen pengusulan CPNS</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071073/hoax-rekrutmen-cpns-kenali-ciri-berkas-palsu-yang-beredar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071073/hoax-rekrutmen-cpns-kenali-ciri-berkas-palsu-yang-beredar"/><item><title>Hoax Rekrutmen CPNS, Kenali Ciri Berkas Palsu yang Beredar!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071073/hoax-rekrutmen-cpns-kenali-ciri-berkas-palsu-yang-beredar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/26/320/2071073/hoax-rekrutmen-cpns-kenali-ciri-berkas-palsu-yang-beredar</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2019 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071073/hoax-rekrutmen-cpns-kenali-ciri-berkas-palsu-yang-beredar-vcSkjjGnFX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071073/hoax-rekrutmen-cpns-kenali-ciri-berkas-palsu-yang-beredar-vcSkjjGnFX.jpg</image><title>Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menanggapi beredarnya beberapa berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus mengatasnamakan instansi pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.
Sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS.
Melansir keterangan BKN, Rabu (26/6/2019), berikut disampaikan ciri umum yang perlu diketahui publik, beberapa di antaranya:
Baca Juga: Bogor Punya Batik Khusus PNS
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN. Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN. Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, PNS Wajib Pakai Batik Bogor
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
Perlu kami ingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis. Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan.
Sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari  instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan  ASN Tahun 2019. Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN  pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN  secara nasional di awal tahun anggaran.
Selain informasi dan dokumen palsu penerimaan CPNS, Humas BKN juga  mendapat laporan tentang adanya pembebanan biaya kepada CPNS untuk  penerbitan pendidikan dan pelatihan (Latsar) dan SK di sejumlah instansi  daerah. Untuk itu diimbau kepada setiap instansi sebelum menyampaikan  usulan kebutuhan pegawai agar tidak hanya merencanakan pembiayaan gaji,  tetapi juga harus meliputi anggaran Latsar dan sebagainya.
Diingatkan kembali kepada publik bahwa informasi penerimaan ASN baik  CPNS maupun P3K hanya dikeluarkan secara resmi oleh laman instansi  pemerintah dengan domain go.id dan media sosial resmi instansi. BKN juga  meminta agar masyarakat waspada terhadap oknum mengatasnamakan pejabat  di instansi tertentu yang mensyaratkan sejumlah uang untuk pengangkatan  CPNS. Rekrutmen secara resmi hanya dilakukan oleh pemerintah melalui  Panselnas.</description><content:encoded>JAKARTA - Menanggapi beredarnya beberapa berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dokumen pengusulan CPNS melalui kebijakan khusus mengatasnamakan instansi pemerintah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.
Sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS.
Melansir keterangan BKN, Rabu (26/6/2019), berikut disampaikan ciri umum yang perlu diketahui publik, beberapa di antaranya:
Baca Juga: Bogor Punya Batik Khusus PNS
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN. Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN. Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, PNS Wajib Pakai Batik Bogor
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.
Perlu kami ingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis. Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, dipastikan tindakan itu adalah penipuan.
Sampai saat ini Panselnas masih menunggu usulan kebutuhan ASN dari  instansi pusat dan daerah, serta belum menentukan timeline penerimaan  ASN Tahun 2019. Terbitnya Peraturan PANRB tentang kebutuhan nasional ASN  pada Maret 2019 lalu dilakukan sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dalam hal penyampaian kebutuhan ASN  secara nasional di awal tahun anggaran.
Selain informasi dan dokumen palsu penerimaan CPNS, Humas BKN juga  mendapat laporan tentang adanya pembebanan biaya kepada CPNS untuk  penerbitan pendidikan dan pelatihan (Latsar) dan SK di sejumlah instansi  daerah. Untuk itu diimbau kepada setiap instansi sebelum menyampaikan  usulan kebutuhan pegawai agar tidak hanya merencanakan pembiayaan gaji,  tetapi juga harus meliputi anggaran Latsar dan sebagainya.
Diingatkan kembali kepada publik bahwa informasi penerimaan ASN baik  CPNS maupun P3K hanya dikeluarkan secara resmi oleh laman instansi  pemerintah dengan domain go.id dan media sosial resmi instansi. BKN juga  meminta agar masyarakat waspada terhadap oknum mengatasnamakan pejabat  di instansi tertentu yang mensyaratkan sejumlah uang untuk pengangkatan  CPNS. Rekrutmen secara resmi hanya dilakukan oleh pemerintah melalui  Panselnas.</content:encoded></item></channel></rss>
