<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Kendaraan Listrik Segera Terbit, Cek di Sini</title><description>Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan pengembangan kendaraan listrik nasional akan segera diterbitkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071282/perpres-kendaraan-listrik-segera-terbit-cek-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071282/perpres-kendaraan-listrik-segera-terbit-cek-di-sini"/><item><title>Perpres Kendaraan Listrik Segera Terbit, Cek di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071282/perpres-kendaraan-listrik-segera-terbit-cek-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071282/perpres-kendaraan-listrik-segera-terbit-cek-di-sini</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 05:13 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071282/perpres-kendaraan-listrik-segera-terbit-cek-di-sini-smJ173p18i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/26/320/2071282/perpres-kendaraan-listrik-segera-terbit-cek-di-sini-smJ173p18i.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA -  Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan pengembangan kendaraan listrik nasional akan segera diterbitkan.
Perpres kendaraan listrik penting sebagai landasan hukum untuk pengembangan listrik di dalam negeri.
Pasalnya, PT PLN (Persero) harus memperhitungkan pasokan hingga pembangunan infrastruktur, seperti stasiun penyedia listrik umum (SPLU) maupun infrastruktur pengisian listrik cepat (fast charging) secara nasional.
&amp;rdquo;Perpres, Insya Allah sebentar lagi diterbitkan karena janjinya sudah akan ditandatangani. Informasi dari staf kepresidenan nggak lama lagi diterbitkan. Nggak lama lagi sudah ditandatangani,&amp;rdquo; ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di Jakarta.
Penyediaan fast charging juga bisa dilakukan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Nanti PLN bisa bersinergi dengan Pertamina untuk menyediakan fast charging di SPBU.
Baca Selengkapnya: PLN: Tidak Lama Lagi Perpres Mobil Listrik Diterbitkan

</description><content:encoded>JAKARTA -  Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan pengembangan kendaraan listrik nasional akan segera diterbitkan.
Perpres kendaraan listrik penting sebagai landasan hukum untuk pengembangan listrik di dalam negeri.
Pasalnya, PT PLN (Persero) harus memperhitungkan pasokan hingga pembangunan infrastruktur, seperti stasiun penyedia listrik umum (SPLU) maupun infrastruktur pengisian listrik cepat (fast charging) secara nasional.
&amp;rdquo;Perpres, Insya Allah sebentar lagi diterbitkan karena janjinya sudah akan ditandatangani. Informasi dari staf kepresidenan nggak lama lagi diterbitkan. Nggak lama lagi sudah ditandatangani,&amp;rdquo; ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS di Jakarta.
Penyediaan fast charging juga bisa dilakukan bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Nanti PLN bisa bersinergi dengan Pertamina untuk menyediakan fast charging di SPBU.
Baca Selengkapnya: PLN: Tidak Lama Lagi Perpres Mobil Listrik Diterbitkan

</content:encoded></item></channel></rss>
