<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Data Pemerintah Sering Berbeda, Jokowi Bikin Aturan Satu Data Indonesia</title><description>Pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071612/data-pemerintah-sering-berbeda-jokowi-bikin-aturan-satu-data-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071612/data-pemerintah-sering-berbeda-jokowi-bikin-aturan-satu-data-indonesia"/><item><title>   Data Pemerintah Sering Berbeda, Jokowi Bikin Aturan Satu Data Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071612/data-pemerintah-sering-berbeda-jokowi-bikin-aturan-satu-data-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/27/320/2071612/data-pemerintah-sering-berbeda-jokowi-bikin-aturan-satu-data-indonesia</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2019 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/320/2071612/data-pemerintah-sering-berbeda-jokowi-bikin-aturan-satu-data-indonesia-MpM0hsb2Zc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/320/2071612/data-pemerintah-sering-berbeda-jokowi-bikin-aturan-satu-data-indonesia-MpM0hsb2Zc.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa untuk untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

&amp;ldquo;Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,&amp;rdquo; bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Soal Data Impor Beras, Mentan: Tanya BPS
Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

&amp;ldquo;Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Baca Juga: Menko Darmin Bingung Data Beras BPS Cuma Sampai 2015
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, tegas Perpres ini, harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.



Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data  harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus: a.  konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan  semantik/ artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka  yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres  ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu  Data Indonesia ini akan menyepakati: a. Kode Referensi dan/atau Data  Induk; dan b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas  Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

Penyelenggara Satu Data Indonesia

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat  dilaksanakan oleh: a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat pusat; c.  Walidata tingkat pusat; dan d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk   Dewan Pengarah yang mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan   kebijakan terkait Satu Data Indonesia; b. mengoordinasikan pelaksanaan   Satu Data Indonesia; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan   Satu Data Indonesia; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan   hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan e. menyampaikan laporan   penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah   kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, yaitu  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan  pembangunan nasional; b. Anggota, terdiri atas: 1. menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur  negara; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  komunikasi dan informatika; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang keuangan; 5. kepala badan yang melaksanakan tugas  pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan 6. kepala badan yang  melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

&amp;ldquo;Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur  dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.
Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. menetapkan   Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi   Daerah; b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari   Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c.   memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d.   melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan   pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat,   Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas   pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Untuk Data Geospasial   tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang   melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk   Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat   Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di   bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan,   memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh   Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b.   menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal   Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina   Produsen Data.

&amp;ldquo;Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang   melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi   Pusat,&amp;rdquo; bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut   mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri,   Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan   masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat   mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b.   menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c.   menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan   oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c.   Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Produsen Data melakukan pengumpulan   Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah   ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia; dan c. jadwal pemutakhiran   Data atau rilis Data, dan selanjutnya disampaikan kepada Walidata.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa   kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses,   pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan   oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan   ilmu pengetahuan dan teknologi.

&amp;ldquo;Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata   tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,&amp;rdquo;   tegas Pasal 38 Perpres ini.

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di   Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan   dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat   pernyataan.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni   2019.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa untuk untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Juni 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

&amp;ldquo;Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk,&amp;rdquo; bunyi Pasal I ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Soal Data Impor Beras, Mentan: Tanya BPS
Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus  menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang  merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

&amp;ldquo;Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat,&amp;rdquo; bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres ini. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Baca Juga: Menko Darmin Bingung Data Beras BPS Cuma Sampai 2015
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data, tegas Perpres ini, harus dilengkapi dengan Metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata.



Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat. Sementara Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Data yang dihasilkan oleh Produsen Data  harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Untuk itu, Data harus: a.  konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan  semantik/ artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka  yang dapat dibaca sistem elektronik.

Adapun mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk, menurut Perpres  ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu  Data Indonesia ini akan menyepakati: a. Kode Referensi dan/atau Data  Induk; dan b. Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas  Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut.

Penyelenggara Satu Data Indonesia

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat  dilaksanakan oleh: a. Dewan Pengarah; b. Pembina Data tingkat pusat; c.  Walidata tingkat pusat; dan d. Produsen Data tingkat pusat.

Perpres ini juga menegaskan, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk   Dewan Pengarah yang mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menetapkan   kebijakan terkait Satu Data Indonesia; b. mengoordinasikan pelaksanaan   Satu Data Indonesia; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan   Satu Data Indonesia; d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan   hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan e. menyampaikan laporan   penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah   kepada Presiden.

Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota, yaitu  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan  pembangunan nasional; b. Anggota, terdiri atas: 1. menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur  negara; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  komunikasi dan informatika; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dalam negeri; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang keuangan; 5. kepala badan yang melaksanakan tugas  pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan 6. kepala badan yang  melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

&amp;ldquo;Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur  dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah,&amp;rdquo;  bunyi Pasal 12 ayat (5) Perpres ini.
Sementara Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. menetapkan   Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi   Daerah; b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari   Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; c.   memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; d.   melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan e. melakukan   pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, untuk Data Statistik tingkat pusat,   Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas   pemerintahan di bidang kegiatan statistik. Untuk Data Geospasial   tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang   melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Untuk   Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat   Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di   bidang keuangan negara.

Adapun Walidata tingkat pusat mempunyai tugas: a. mengumpulkan,   memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh   Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b.   menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal   Satu Data Indonesia; dan c. membantu Pembina Data dalam membina   Produsen Data.

&amp;ldquo;Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang   melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi   Pusat,&amp;rdquo; bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini Ketentuan lebih lanjut   mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri,   Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Sementara Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas: a. memberikan   masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat   mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b.   menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c.   menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

Menurut Perpres ini, penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan   oleh: a. Pembina Data tingkat daerah; b. Walidata tingkat daerah; c.   Walidata pendukung; dan d. Produsen Data tingkat daerah.

Disebutkan dalam Perpres ini, Produsen Data melakukan pengumpulan   Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah   ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia; dan c. jadwal pemutakhiran   Data atau rilis Data, dan selanjutnya disampaikan kepada Walidata.

Sedangkan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa   kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.

Adapun Penyebarluasan Data yang merupakan kegiatan pemberian akses,   pendistribusian, dan pertukaran Data, menurut Perpres ini, dilakukan   oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan   ilmu pengetahuan dan teknologi.

&amp;ldquo;Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata   tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia,&amp;rdquo;   tegas Pasal 38 Perpres ini.

Menurut Perpres Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data di   Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan   dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat   pernyataan.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;   bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni   2019.</content:encoded></item></channel></rss>
