<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporan Keuangan Janggal, Saham Garuda Anjlok 5% </title><description>Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditutup melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/278/2072049/laporan-keuangan-janggal-saham-garuda-anjlok-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/278/2072049/laporan-keuangan-janggal-saham-garuda-anjlok-5"/><item><title>Laporan Keuangan Janggal, Saham Garuda Anjlok 5% </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/278/2072049/laporan-keuangan-janggal-saham-garuda-anjlok-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/278/2072049/laporan-keuangan-janggal-saham-garuda-anjlok-5</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/278/2072049/laporan-keuangan-janggal-saham-garuda-anjlok-5-4G0xBG7yZ4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/278/2072049/laporan-keuangan-janggal-saham-garuda-anjlok-5-4G0xBG7yZ4.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditutup melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I pasca-hasil pemeriksaan laporan keuangan emiten berkode GIAA ini diumumkan.

Saham garuda dibuka di level Rp400, dengan level tertinggi Rp400 dan terendah Rp366.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &amp;amp; Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
&amp;nbsp;Baca Juga: Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dibekukan Setahun
Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

2. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bermasalah, Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, Jakarta, sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa:

a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27  Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran  berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan  Auditor Independen (LAI); dan

b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan  perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh  BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni  2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &amp;amp; Rekan.

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1)  UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka  pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap  kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan  tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan  integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya  profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan  keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam  pengambilan keputusan ekonomi.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan  Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20  tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan  Akuntan Publik.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditutup melemah Rp22 atau 5,56% ke level Rp374 pada perdagangan sesi I pasca-hasil pemeriksaan laporan keuangan emiten berkode GIAA ini diumumkan.

Saham garuda dibuka di level Rp400, dengan level tertinggi Rp400 dan terendah Rp366.

Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &amp;amp; Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
&amp;nbsp;Baca Juga: Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dibekukan Setahun
Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Adapun hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.

2. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bermasalah, Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Mengutip keterangan resmi Kemenkeu, Jakarta, sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa:

a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27  Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran  berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan  Auditor Independen (LAI); dan

b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan  perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh  BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni  2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang &amp;amp; Rekan.

Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1)  UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka  pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap  kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan  tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan  integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya  profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan  keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam  pengambilan keputusan ekonomi.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan  melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan  Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20  tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan  Akuntan Publik.</content:encoded></item></channel></rss>
