<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Terbitkan Satu Data Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2071722/jokowi-terbitkan-satu-data-indonesia-ini-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2071722/jokowi-terbitkan-satu-data-indonesia-ini-aturan-lengkapnya"/><item><title>Jokowi Terbitkan Satu Data Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2071722/jokowi-terbitkan-satu-data-indonesia-ini-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2071722/jokowi-terbitkan-satu-data-indonesia-ini-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 04:16 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/27/320/2071722/jokowi-terbitkan-satu-data-indonesia-ini-aturan-lengkapnya-3MCltcBUTa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/27/320/2071722/jokowi-terbitkan-satu-data-indonesia-ini-aturan-lengkapnya-3MCltcBUTa.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tujuan dari dikeluarkannya Perpres ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Baca Selengkapnya: Data Pemerintah Sering Berbeda, Jokowi Bikin Aturan Satu Data Indonesia</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tujuan dari dikeluarkannya Perpres ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
Menurut Perpres ini, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial , menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Baca Selengkapnya: Data Pemerintah Sering Berbeda, Jokowi Bikin Aturan Satu Data Indonesia</content:encoded></item></channel></rss>
