<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Insetif Maskapai Agar Tiket Pesawat Turun Tinggal Tunggu Tinta Jokowi</title><description>Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insetif tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072302/aturan-insetif-maskapai-agar-tiket-pesawat-turun-tinggal-tunggu-tinta-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072302/aturan-insetif-maskapai-agar-tiket-pesawat-turun-tinggal-tunggu-tinta-jokowi"/><item><title>Aturan Insetif Maskapai Agar Tiket Pesawat Turun Tinggal Tunggu Tinta Jokowi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072302/aturan-insetif-maskapai-agar-tiket-pesawat-turun-tinggal-tunggu-tinta-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072302/aturan-insetif-maskapai-agar-tiket-pesawat-turun-tinggal-tunggu-tinta-jokowi</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2019 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/06/28/320/2072302/aturan-insetif-maskapai-agar-tiket-pesawat-turun-tinggal-tunggu-tinta-jokowi-Q56aMwoc90.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/06/28/320/2072302/aturan-insetif-maskapai-agar-tiket-pesawat-turun-tinggal-tunggu-tinta-jokowi-Q56aMwoc90.jpg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, insentif fiskal bagi maskapai penerbangan untuk mendukung turunnya harga tiket pesawat penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) akan segera terbit. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insetif tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyatakan, beleid insentif yang disiapkan oleh pemerintah itu telah ditandatangani oleh para menteri terkait.
&quot;Sudah diteken (oleh para menteri terkait),&quot; kata Darmin ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Meski demikian, dirinya tak bisa memastikan kapan pastinya patung hukum itu terbit. &quot;Kan setelah diteken (para menteri) masih ada pengundangan,&quot; katanya.
Baca Juga:  Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, saat ini aturan tersebut tengah diproses di Sekertariat Negara (Setneg).
&quot;Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden,&quot; katanya.
Pemerintah memang telah menjanjikan adanya insentif fiskal untuk memberi dampak pada penurunan harga tiket pesawat. Insentif itu akan diantaranya diberikan pada jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, hingga suku cadang pesawat.
Sebelumnya, Darmin menyatakan, penurunan harga tiket pesawat memang memerlukan peran banyak pihak, selain dari pemerintah juga dari pihak pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar avtur, dan tentu pihak maskapai penerbangan. Seluruh pihak terkait itu melakukan efisiensi untuk bisa mengurangi ongkos yang jadi bagian komponen tarif tiket pesawat.Dia pun memastikan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan  LCC harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini,  memang masih diberikan waktu bagi pihak maskapai untuk melakukan  penghitungan.
&quot;Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya  satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya,  Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus  menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini  kan,&quot; jelasnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang diambil pemerintah dengan  pihak maskapai pada rapat koordinasi 20 Juni 2019 lalu, tidak semua  perjalanan dapat diturunkan tarifnya. Penerbangan dengan tarif murah  hanya diberikan pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Turun Bukan Sebatas Promo 
Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang  dimiliki oleh maskapai, maka setidaknya 1-2 jadwal penerbangan tersebut  akan bertarif murah. Tentunya yang bertarif murah disediakan pada  jam-jam sepi atau bukan jam sibuk (prime time).
&quot;Waktu itu kan sudah diturunkan tapi tidak cukup tinggi, sehingga  kesepakatannya kini maskapai harus menyediakan flight tertentu, jam  berapa misalnya yang harus rendah dan yang lain tetap normal tarifnya  seperti sekarang. Misalnya yang ramai pagi sampai sore, maka siang dan  malem dimurahin, arahnya begitu,&quot; papar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, insentif fiskal bagi maskapai penerbangan untuk mendukung turunnya harga tiket pesawat penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) akan segera terbit. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insetif tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menyatakan, beleid insentif yang disiapkan oleh pemerintah itu telah ditandatangani oleh para menteri terkait.
&quot;Sudah diteken (oleh para menteri terkait),&quot; kata Darmin ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Meski demikian, dirinya tak bisa memastikan kapan pastinya patung hukum itu terbit. &quot;Kan setelah diteken (para menteri) masih ada pengundangan,&quot; katanya.
Baca Juga:  Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, saat ini aturan tersebut tengah diproses di Sekertariat Negara (Setneg).
&quot;Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden,&quot; katanya.
Pemerintah memang telah menjanjikan adanya insentif fiskal untuk memberi dampak pada penurunan harga tiket pesawat. Insentif itu akan diantaranya diberikan pada jasa persewaan, perawatan, perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean dan impor, hingga suku cadang pesawat.
Sebelumnya, Darmin menyatakan, penurunan harga tiket pesawat memang memerlukan peran banyak pihak, selain dari pemerintah juga dari pihak pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, PT Pertamina sebagai pemasok bahan bakar avtur, dan tentu pihak maskapai penerbangan. Seluruh pihak terkait itu melakukan efisiensi untuk bisa mengurangi ongkos yang jadi bagian komponen tarif tiket pesawat.Dia pun memastikan penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan  LCC harus dilakukan pihak maskapai pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini,  memang masih diberikan waktu bagi pihak maskapai untuk melakukan  penghitungan.
&quot;Memang masing-masing sedang menghitung, karena ini kan tidak hanya  satu pihak saja. Angkasa Pura (I dan II) berapa pikul bebannya,  Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Mereka masih harus  menghitung lagi dan memang waktunya diberikan sampai akhir minggu ini  kan,&quot; jelasnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan yang diambil pemerintah dengan  pihak maskapai pada rapat koordinasi 20 Juni 2019 lalu, tidak semua  perjalanan dapat diturunkan tarifnya. Penerbangan dengan tarif murah  hanya diberikan pada jam-jam tertentu.
Baca Juga: Menko Darmin: Harga Tiket Pesawat Turun Bukan Sebatas Promo 
Misalnya, jika dalam suatu rute terdapat 10 jadwal penerbangan yang  dimiliki oleh maskapai, maka setidaknya 1-2 jadwal penerbangan tersebut  akan bertarif murah. Tentunya yang bertarif murah disediakan pada  jam-jam sepi atau bukan jam sibuk (prime time).
&quot;Waktu itu kan sudah diturunkan tapi tidak cukup tinggi, sehingga  kesepakatannya kini maskapai harus menyediakan flight tertentu, jam  berapa misalnya yang harus rendah dan yang lain tetap normal tarifnya  seperti sekarang. Misalnya yang ramai pagi sampai sore, maka siang dan  malem dimurahin, arahnya begitu,&quot; papar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
